Penulis: Ali G Mustofa | Editor: S Purnomo
JOMBANG, SWARAJOMBANG.com – Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab menyatakan, dengan adanya program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) kini masyarakat memiliki bukti yang kuat dan sah atas tanahnya.
“Sehingga diharapkan di masa depan tidak ada lagi sengketa atas kepemilikan tanah. Selain itu dengan adanya kepemilikan sertipikat tanah, kualitas dan taraf hidup masyarakat juga dapat meningkat,” kata Bupati Mundjidah, Rabu (15/2/2023).
Bupati Mundjidah secara simbolis menyerahkan sertipikat Program PTSL Tahun 2022 dan meresmikan Masjid Al Amin Desa Betek di halaman Masjid Al Amin Desa Betek, Kecamatan Mojoagung.
Bupati Mundjidah didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dan para Kepala OPD terkait, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Jombang Kresna Fitriyansyah, Komisi VI DPR RI Abdul Hakim Bafagih, Drs H. Fathurrahman Sani dari PD Muhammadiyah, Anggota DPRD Kabupaten Jombang M. Saikhu, Kepala Desa Betek M. Faruq serta Camat beserta Forkopimcam Mojoagung, tokoh agama dan tokoh masyarakat.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Jombang saya sampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran ATR/BPN Kabupaten Jombang yang telah memberikan pelayanan terbaiknya bagi masyarakat Kabupaten Jombang, terutama dengan selesainya sertipikat warga Desa Betek, Kecamatan Mojoagung,” tutur Bupati Mundjidah Wahab.
“Pergunakan sertipikat tanah ini dengan bijak. Sebab sebagai aset pemanfaatan atas tanah dapat dioptimalkan, sehingga peluang untuk meningkatkan taraf ekonomi pun terbuka lebar selama masa kepemilikan asset,” tambah Mundjidah Wahab.
Bupati Mundjidah juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berkontribusi atas terbangunnya Masjid Al Amin.
“Mudah-mudahan segala yang telah dicurahkan untuk pembangunan masjid ini menjadi amal jariyah. Membangun dan memakmurkan masjid merupakan perintah agama,” tandasnya.
Kresna Fitriansyah, Kepala BPN Kabupaten Jombang menyampaikan bahwa program PTSL Desa Betek tahun 2022 telah selesai sesuai target yakni sebanyak 1086 sertipikat. Sedangkan untuk tahun 2023 targetnya sebanyak 850 Sertipikat.
Kresna berpesan kepada masyarakat apabila tanahnya sudah bersertipikat, diharapkan patoknya tetap dijaga sebagai batas fisik. Sertipikat yang telah diterima, diharapkan untuk diteliti kembali untuk segera mendapatkan perbaikan.
“Tahun ini kami juga mendapatkan amanah untuk menyelesaikan waqaf keagamaan dan masyarakat, baik dari Muhammadiyah, NU maupun perseorangan. Dengan harapan agar ada kepastian hukum dengan aset tersebut dan menghindari sengketa tanah. Saat ini masih melalui proses pendataan,” tutur Kresna Fitriansyah.
Komisi VI DPR RI Abdul Hakim Bafagih dalam sambutannya mengapresiasi langkah Bupati Jombang yang telah memelopori pembebasan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk tanah program Sertipikat PTSL.
“Sinergitas dan kolaborasi Pemerintah Kabupaten Jombang ini sangat luar biasa. Sehingga progam apapun apabila eksekutif-legislatif ditambah dengan dukungan masyarakat yang luar biasa, program pembangunan akan berjalan dengan optimal, dan memberikan manfaat sertakesejahteraan bagi masyarakatnya,” kata Abdul Hakim Bafagih.