Menu

Mode Gelap

Headline

Bupati Jombang Warsubi Serahkan SK Pengangkatan 39 ASN Ber-AHKLAK

badge-check


					Bupati Jombang Warsubi dan  Plt. Kepala BKN Kantor Regional II Surabaya, Basuki Ari Wicaksono, menandatangani penyerahan SK pengangkatan sebagai ASN, di kantor pemkab Jombang, Selasa, 16 September 2025. Foto: jombangkab.go.id Perbesar

Bupati Jombang Warsubi dan Plt. Kepala BKN Kantor Regional II Surabaya, Basuki Ari Wicaksono, menandatangani penyerahan SK pengangkatan sebagai ASN, di kantor pemkab Jombang, Selasa, 16 September 2025. Foto: jombangkab.go.id

Penulis: Arief Hendro Soesatyo | Editor: Priyo Suwarno

JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM– Sebanyak 39 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari dana tahun 2024 di Kabupaten Jombang secara resmi mendapat Surat Keputusan (SK) yang menandakan pengangkatan mereka.

Pengeluaran SK ini dilakukan secara simbolis di acara penandatanganan perjanjian kerja di Ruang Bung Tomo Pemkab Jombang pada hari Selasa, 16 September 2025.

Tanggapan terhadap SK dan penyerahannya dilakukan langsung oleh Bupati Jombang, Warsubi S. H., M.Si. , bersama dengan Plt. Kepala BKN Kantor Regional II Surabaya, Basuki Ari Wicaksono, Wakil Bupati Jombang, Gus Salmanudin, S. Ag., M. Pd., Sekretaris Daerah, Agus Purnomo, S. H., M.Si. , serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait.

Bupati Warsubi mengucapkan selamat kepada para PPPK yang sekarang sudah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia mengungkapkan bahwa menjadi ASN adalah sebuah kehormatan yang tidak semua orang dapat rasakan. Namun, kehormatan yang sebenarnya datang bukan hanya dari jabatan, tetapi dari tingkah laku, sikap, dan kinerja mereka dalam menjalani tugas.

Sebanyak 39 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun anggaran 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka. Penyerahan SK dilakukan secara simbolis dalam acara penandatanganan perjanjian kerja di Ruang Bung Tomo Pemkab Jombang pada Selasa, 16 September 2025. Foto: jombangkab.go.id

Sebanyak 39 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari anggaran tahun 2024 di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Jombang secara resmi mendapatkan Surat Keputusan (SK) untuk pengangkatan mereka. Penyerahan SK berlangsung secara simbolis dalam acara tanda tangan perjanjian kerja di Ruang Bung Tomo Pemkab Jombang pada hari Selasa, 16 September 2025. Foto: jombangkab. go.id

“Kehormatan bukan hanya milik ASN sebagai individu, tetapi juga merupakan bagian dari lembaga yang mereka wakili. Maka, kehormatan ini harus selalu dijaga dengan menunjukkan dedikasi, integritas, dan sikap positif,” pesan Bupati.

Dalam situasi perpecahan dan pengaruh dari luar, Warsubi mengingatkan ASN untuk menjadi pengikat dan pemersatu bangsa sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. ASN, sebagai pelayan masyarakat, disebutnya sebagai garis depan untuk menghindari konflik kepentingan.

Bupati Warsubi menyarankan agar para PPPK terus meningkatkan diri, baik secara mandiri maupun melalui pelatihan yang disediakan oleh pemerintah daerah.

Peningkatan diri ini sangat penting agar ASN dapat bekerja dengan baik, disiplin, dan fokus pada pelayanan bagi masyarakat. Hal ini pada akhirnya akan memberi dampak positif dalam mewujudkan “Jombang Maju dan Sejahtera untuk Semua. ”

Selain itu, Bupati menegaskan pentingnya mengikuti nilai-nilai utama ASN Ber-AKHLAK: Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.

“Patuh pada semua peraturan yang ada. Tunjukkan loyalitas yang tinggi. Banggalah saat bekerja, miliki sikap disiplin, dan tidak pernah menyalahgunakan kekuasaan,” tegas Bupati. Ia juga menambahkan bahwa ia tidak akan ragu untuk memberikan sanksi bagi ASN yang tidak disiplin atau melanggar peraturan.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jombang, Drs. Anwar M. KP, mengungkapkan bahwa penyerahan SK pengangkatan PPPK ini mengikuti Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024. Masa kerja bagi para PPPK ini adalah lima tahun, sama seperti para PPPK yang sebelumnya.

Sebanyak 39 PPPK yang menerima SK pada tahap kedua ini terdiri dari 16 PPPK Fungsional Guru dan 23 PPPK Fungsional Kesehatan.

Secara keseluruhan, hasil seleksi ASN untuk tahun 2024 di Kabupaten Jombang berhasil mencapai 462 formasi, yang terdiri dari:

  • 196 PPPK Fungsional Guru
  • 67 PPPK Fungsional Kesehatan
  • 178 PPPK Teknis Lainnya
  • 21 CPNS Fungsional Kesehatan

Kegiatan tanda tangan dan penyerahan SK ini menandakan permulaan yang baru bagi para PPPK untuk memberikan layanan serta sumbangsih langsung demi kemajuan wilayah. *

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Peringatan Tahun Baru Hijriah 1448, Ketua DPRD Hadi Atmaji Hadiri Acara Doa Bersama di Pendopo Pemkab Jombang

17 Juni 2026 - 14:00 WIB

Rencana PHK 1.000 Karyawan PT SGS Masuk dalam RDP Komisi D DPRD Jombang

17 Juni 2026 - 12:46 WIB

Pesawat Pembom Boeing B‑52 Stratofortress Jatuh, Amerika Alami Kerugian Rp1,340 Triliun

17 Juni 2026 - 08:53 WIB

Tarif Bus Trans Jatim Dipastikan Tetap, Kendati BBM Nonsubsidi Naik

16 Juni 2026 - 20:56 WIB

Gaji Selama Enam Bulan untuk Korban PHK

16 Juni 2026 - 20:41 WIB

Pencuri Datangi Rumah Korban Minta Maaf dan Berdamai di Polsek Pungging Mojokerto

16 Juni 2026 - 18:13 WIB

Pelaki dan korban sebelumnya sudah sepakat damai, lalu mencabut perkara di Polsek Pungging, Mojokerto

Palu Diguncang Gempa Magnetudo 6.7, Muncul Laporan Gedung dan Korban Luka

16 Juni 2026 - 16:33 WIB

Diskon 30 Persen KA Pandalungan Relasi Jember-Gambir 18 Juni 2026

15 Juni 2026 - 20:36 WIB

Menelisik Akar Terorisme (19): Betapa Kejam dan Kelam Perang Daud

15 Juni 2026 - 20:28 WIB

Trending di Nasional