Menu

Mode Gelap

Hukum

Buktikan Jadi Diri, Dua Gank Remaja Perempuan Tawur 3 Lawan 3 Malam Dinihari

badge-check


					Malam dinihari pukul 01.00 WIB, dua anggota geng remaja perempuan   Souterngirl dan Leadisjermen, melakukan aksi tawuran tiga lawan tiga, sekadar ingin membuktikan jati diri. Peristiwa ini terjadi di kelurahan Panggung Lor kecamatan Semarang Utara, Jawa Tengah, Sabtu 18 Mei 2025. Tangkap layar video Instagram@jombang informasi_ Perbesar

Malam dinihari pukul 01.00 WIB, dua anggota geng remaja perempuan Souterngirl dan Leadisjermen, melakukan aksi tawuran tiga lawan tiga, sekadar ingin membuktikan jati diri. Peristiwa ini terjadi di kelurahan Panggung Lor kecamatan Semarang Utara, Jawa Tengah, Sabtu 18 Mei 2025. Tangkap layar video Instagram@jombang informasi_

SEMARANG, SWARAJOMBANG.COM- Terjadi tawuran antara dua geng perempuan di Kelurahan Panggung Lor, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, terjadi Minggu, 18 Mei 2025, sekitar pukul 01.00 WIB,

Tawuran ini melibatkan dua geng remaja putri bernama Gank Souterngirl dan Gank Leadisjermen yang telah menyepakati duel tiga lawan tiga melalui pesan langsung di Instagram.

Aksi tawuran ini terekam dalam video yang viral di media sosial, memperlihatkan para remaja perempuan saling memukul, menendang, dan menjambak tanpa menggunakan alas kaki. Di lokasi kejadian, sejumlah remaja laki-laki hanya merekam tanpa melerai, bahkan ada yang membawa senjata tajam jenis celurit.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, dan Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Agung Setiyo Budi juga memberikan konfirmasi awal mengenai kejadian tersebut.

Kompol Agung Setiyo Budi menjelaskan bahwa tawuran melibatkan dua geng remaja putri, yaitu Gank Souterngirl dan Gank Leadisjermen, yang telah menyepakati duel tiga lawan tiga melalui pesan langsung di Instagram.

Ia menyebutkan tiga remaja perempuan ditetapkan sebagai tersangka dan seorang remaja laki-laki diamankan karena membawa senjata tajam. Agung menegaskan motif tawuran adalah mencari jati diri dan adu gengsi antarkelompok remaja, serta menyayangkan keterlibatan anak perempuan dalam aksi kekerasan tersebut.

Sementara itu, AKBP Andika Dharma Sena mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan terkait tawuran yang viral di media sosial dan memantau perkembangan kasus tersebut

Polrestabes Semarang telah menangkap tiga remaja perempuan sebagai tersangka, yaitu C.V.B.S. (18 tahun), A.P.S. (19 tahun), dan W.S. (15 tahun), berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum.

Selain itu, seorang remaja laki-laki berinisial D.P. (15 tahun) juga diamankan karena membawa celurit. Motif tawuran ini diduga sebagai bentuk mencari jati diri dan adu gengsi antar kelompok remaja. Polisi menyesalkan kejadian ini karena melibatkan anak perempuan dan mengganggu ketertiban umum.

Ketiga pelaku tawuran geng perempuan di Semarang, yakni CVBS (18), APS (19), dan WS (15, berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum), telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Namun, ketiga remaja perempuan tersebut tidak langsung ditahan di sel biasa, melainkan dititipkan ke Panti Pelayanan Sosial Wanita Wanodyatama di Surakarta sebagai tempat pembinaan.

Sementara itu, seorang remaja laki-laki berinisial DP (15) yang juga diamankan karena membawa senjata tajam menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Jadi, pelaku utama perempuan tidak ditahan di penjara, melainkan ditempatkan di panti sosial sebagai bentuk pembinaan, sedangkan pelaku laki-laki yang membawa senjata tajam diproses hukum secara pidana.

Kronologi
Peristiwa tawuran terjadi pada Minggu dini hari, 18 Mei 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, di Jalan Kokrosono, Kelurahan Panggung Lor, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang.

Tawuran melibatkan dua geng remaja perempuan, yaitu Gank Souterngirl dan Gank Leadisjermen. Kedua kelompok ini sudah saling tantang dan sepakat untuk duel tiga lawan tiga melalui pesan langsung (DM) di Instagram, sehingga pertemuan mereka bukan kebetulan, melainkan sudah direncanakan sebelumnya.

Pada saat kejadian, enam remaja perempuan dari dua geng tersebut saling serang dengan memukul, menendang, dan menjambak satu sama lain tanpa menggunakan alas kaki.

Aksi ini direkam oleh sejumlah remaja laki-laki yang berada di lokasi, beberapa di antaranya juga ikut mengompori dan bahkan ada yang membawa senjata tajam jenis celurit.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan video viral yang tersebar di media sosial. Dari hasil penyelidikan, tiga remaja perempuan ditangkap sebagai tersangka, yakni CVBS (18 tahun), APS (19 tahun), dan WS (15 tahun, berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum). Seorang remaja laki-laki berinisial DP (15 tahun) juga diamankan karena membawa celurit.

Motif tawuran ini adalah adu gengsi dan mencari jati diri di kalangan remaja perempuan. Polisi menyesalkan kejadian ini karena melibatkan anak perempuan dan mengganggu ketertiban umum.

Ketiga pelaku perempuan akan dititipkan di Panti Pelayanan Sosial Wanita Wanodyatama Surakarta, sementara pelaku laki-laki menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ringkasnya, tawuran ini merupakan hasil kesepakatan duel yang direncanakan lewat media sosial dan berujung pada bentrokan fisik yang terekam dan viral di internet, sehingga memicu penanganan serius dari aparat kepolisian. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Perkuat Sinergitas, Empat Pilar Peradilan Pidana Jombang Gelar Olahraga Bersama

24 Juli 2026 - 17:26 WIB

Polres Jombang Berikan Beasiswa Putra-Putri Pegawai Negeri Pada Polri Berprestasi

22 Juli 2026 - 14:56 WIB

Bidpropam Polda Jatim Mitigasi Personil Polres Jombang

22 Juli 2026 - 13:38 WIB

Laka Beruntun Libatkan Tiga Motor, Empat Orang Terluka Termasuk Bocah 7 Tahun

8 Juli 2026 - 14:15 WIB

Polsek Perak Tindak Tegas Pelaku Balap Liar

6 Juli 2026 - 19:13 WIB

Empat Pelaku Komplotan Curanmor Dibekuk Polisi Jombang

30 Juni 2026 - 19:34 WIB

Korsleting Listrik, Tiga Kamar Tidur Ludes Dilalap Api

29 Juni 2026 - 19:13 WIB

Kasatreskrim dan Delapan Kapolsek jajaran Polres Jombang Resmi Berganti

26 Juni 2026 - 13:41 WIB

Sopir Mengantuk, Truk Muatan Pakan Ayam Tabrak Pembatas Jembatan

24 Juni 2026 - 19:52 WIB

Trending di Hukum