Menu

Mode Gelap

Ekonomi

BI Ingatkan, Tolak Rupiah Bisa Berujung Penjara 1 Tahun

badge-check


					Ilustrasi uang Perbesar

Ilustrasi uang

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM-Media sosial dihebohkan dengan toko roti yang menolak pembayaran cash dari seorang nenek. Toko tersebut hanya menerima sistem pembayaran tanpa uang tunai (cashless).

Padahal kebijakan pelaku usaha yang secara sepihak menolak pembayaran tunai dalam hal ini rupiah berpotensi melanggar ketentuan hukum. Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Berdasarkan Pasal 33 ayat (2) aturan tersebut, setiap orang dilarang menolak menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian rupiah tersebut.

Dalam Pasal 33 ayat (1) dijelaskan, setiap orang yang tidak menggunakan rupiah sebagai pembayaran dan/atau transaksi keuangan lainnya dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.

“Setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran; penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau transaksi keuangan lainnya dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta,” tulis aturan tersebut, dikutip Senin (22/12/2025).

Hal itu juga ditekankan oleh Bank Indonesia (BI). Penggunaan Rupiah untuk alat transaksi sistem pembayaran memang dapat menggunakan instrumen pembayaran non tunai, namun bukan berarti pembayaran secara tunai harus ditolak atau dilarang.

“Penggunaan rupiah untuk alat transaksi sistem pembayaran dapat menggunakan instrumen pembayaran tunai atau non tunai sesuai kenyamanan dan kesepakatan pihak-pihak yang bertransaksi,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso.

BI memang mendorong penggunaan pembayaran non tunai karena cepat, mudah, murah, aman dan handal. Selain itu, pemanfaatan pembayaran non tunai dapat menghindarkan masyarakat dari risiko uang palsu.

Meski demikian, pembayaran tunai masih sangat diperlukan dan dipergunakan dalam transaksi di berbagai wilayah. “(Dikarenakan) keragaman demografi dan tantangan geografis, serta teknologi Indonesia,” ucap Denny.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Paling Lambat 30 September, Tokopedia Kembalikan Dana Pajak Penjual Akibat PPH 22 Ditunda

9 Agustus 2026 - 19:39 WIB

PPATK: Ada 6 Juta Transaksi Judol Selama Piala Dunia

9 Agustus 2026 - 19:29 WIB

Harga Tiga Jenis Emas Pegadaian pada Kamis

30 Juli 2026 - 19:18 WIB

Larangan Rekam SP2DK DJP Tuai Kritik, Bisa Gerus Kepercayaan Wajib Pajak

26 Juli 2026 - 19:17 WIB

Ini Catatan Harga Bahan Pangan Menurut PHPS

23 Juli 2026 - 21:26 WIB

Harga BBM Hampir Semua Harga Turun, Kecuali Pertamax

13 Juli 2026 - 20:19 WIB

2.100 Formasi CPNS-PPPK Tahun Ini Disusulkan Pemprov Jatim

6 Juli 2026 - 19:04 WIB

Harga Pertamax Turbo Turun Rp1450, Per 1 Juli 2026

1 Juli 2026 - 19:52 WIB

Juli-Agustus-September Tarif Listrik Tak Naik

30 Juni 2026 - 21:29 WIB

Trending di Ekonomi