Menu

Mode Gelap

Nasional

Besok, Hari Terakhir Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim

badge-check


					Besok hari terakhir pemutihan Perbesar

Besok hari terakhir pemutihan

Penulis: Wibisono | Editor: Yobie Hadiwijaya

SURABAYA, SWARAJOMBANG.COM-Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur masih dapat diikuti hingga Minggu, 31 Agustus 2025. Ini kesempatan terakhir bagi masyarakat untuk mendapatkan ampunan bebas denda dan tunggakan pajak.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur secara resmi telah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sejak 14 Juli sampai 31 Agustus 2025, sebagai bagian dari peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia.

Program ini memberikan berbagai keringanan, seperti penghapusan sanksi administratif PKB dan BBNKB, pembebasan PKB progresif, serta penghapusan denda dan tunggakan pokok PKB untuk tahun 2024 ke bawah bagi wajib pajak tertentu.

Program Pembebasan denda dan pokok tunggakan pajak pada program pemutihan ini hanya menargetkan tiga golongan utama, yaitu:

– Wajib pajak kendaraan roda dua dari keluarga kurang mampu (terdaftar dalam data Pensasaran Percepatan – Penghapusan Kemiskinan Ekstrem/P3KE) dengan nilai PKB pokok maksimal Rp 500.000.
– Pengemudi ojek online, dengan syarat mencetak akun ojek online.
– Pemilik kendaraan roda tiga pelaku usaha mikro dengan nilai PKB pokok maksimal Rp 500.000.

Sementara dokumen untuk proses perpanjangan pajak tahunan, masyarakat hanya perlu menyiapkan KTP Asli dan STNK Asli. Pembayaran pajak tahunan bisa dilakukan di Samsat Induk Wilayah Kabupaten/Kota, Samsat Keliling, Samsat Outlet dan lain-lain.

Bea Balik Nama Kendaraan sudah tidak dikenakan lagi (gratis), namun biaya lain seperti Penerbitan BPKB, STNK dan Plat Nomor baru tetap harus dibayar karena masuk ke dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).***

Untuk mengikuti program pemutihan ini, kendaraan harus terdaftar di wilayah Provinsi Jawa Timur. Selain itu, pemilik kendaraan juga diharuskan untuk melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan.

Dokumen untuk proses balik nama dan pajak 5 tahunan (ganti plat):

– KTP asli (Kkhusus untuk balik nama yang diperlukan hanya KTP pemilik baru saja),
– STNK asli,
– BPKB asli,
– Cek fisik (Kendaraan wajib dihadirkan ke Samsat) dan
– Kwitansi pembelian (untuk balik nama).

Untuk tempat pembayaran Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan hanya bisa dilakukan di : Samsat Induk Wilayah Kabupaten/Kota.***

 

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menelisik Akar Terorisme (22): Kaum Papist Memuja Berhala Terkutuk

20 Juni 2026 - 18:44 WIB

Perampok Tusuk Korban 22 Kali Gondol Rp76 Juta, 12 Jam Sudah Diringkus Polisi

20 Juni 2026 - 18:17 WIB

Perampokan di Kandangtepus, Polisi Lumajang Meringkus Dua dari Empat Tersangka di Senduro

20 Juni 2026 - 17:31 WIB

Agus Salim dan Anas Burhani Sambut Masa Aksi Aliansi GMNI dan BEM Undar di DPRD Jombang

20 Juni 2026 - 16:27 WIB

Dokter Tifa Dirujuk ke RS Polri Kramat Jati, setelah Ditetapkan sebagai Tersangka Bersama Roy Suryo

20 Juni 2026 - 08:54 WIB

Tak Ada Kenaikan Bunga KPR Subsidi Meski BI-Rate Naik

19 Juni 2026 - 21:37 WIB

PLN Sebut Kendala Pembangkit Terkait Pemadaman di Jawa

19 Juni 2026 - 21:28 WIB

Kereta Ekonomi Diskon 30 Persen Berlaku Mulai Besok

19 Juni 2026 - 21:13 WIB

Prosedur Lelang Proyek di BGN di Bawah SND, Pembela: Klien Saya Sony Sanjaya Selalu Prosedural

19 Juni 2026 - 17:30 WIB

Trending di Nasional