Penulis: Jayadi | Penulis: Aditya Prayoga
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan adanya sembilan produk pangan olahan yang mengandung unsur babi, namun tidak mencantumkannya pada label kemasan.
“Terdapat sembilan batch produk yang terdiri dari tujuh produk yang sudah bersertifikat halal dan dua batch produk dari dua produk yang tidak bersertifikat halal,” ujar Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Tujuh produk bersertifikat halal yang dimaksud di antaranya:
Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (rasa leci, jeruk, stroberi, anggur) dan Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy, keduanya diproduksi Sucere Foods Corporation, Filipina dan diimpor PT Dinamik Multi Sukses.
ChompChomp Car Mallow, ChompChomp Flower Mallow, dan ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung, diproduksi oleh Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China dan diimpor PT Catur Global Sukses.
Hakiki Gelatin (bahan pembentuk gel) dari PT Hakiki Donarta.
Larbee – TYL Marshmallow isi Selai Vanila dari Labixiaoxin (Fujian) Foods Industrial.
Dua produk lainnya belum bersertifikat halal, yaitu AAA Marshmallow Rasa Jeruk dari Chaozhou Chaoan District Yongye Foods Co., Ltd. dan SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat dari Fujian Jianmin Food Co., Ltd., keduanya dari China dan diimpor masing-masing oleh PT Aneka Anugrah Abadi serta Brother Food Indonesia.
BPJPH telah menjatuhkan sanksi penarikan terhadap tujuh produk bersertifikat halal sesuai PP Nomor 42 Tahun 2024. Adapun dua produk yang belum bersertifikat halal diberi sanksi oleh BPOM berupa peringatan dan instruksi penarikan, merujuk pada UU Nomor 18 Tahun 2012 dan PP Nomor 69 Tahun 1999.***