Menu

Mode Gelap

Hukum

Bahas Raperda Bersama Dewan, Bupati Warsubi: Hentikan Kekerasan kepada Perempuan dan Anak

badge-check


					Usai bahas Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak, bersama DPRD, Kamis 9 April 2025, bupati Jombang Warsubi langsung menggelar konferensi pers. Foto: jombangkab,go,id. Perbesar

Usai bahas Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak, bersama DPRD, Kamis 9 April 2025, bupati Jombang Warsubi langsung menggelar konferensi pers. Foto: jombangkab,go,id.

JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM- Bupati Jombang, H. Warsubi, Kamis 9 April 2025,  menggelar konferensi pers untuk mengumumkan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi perempuan dan anak melalui penyusunan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan. 

Dalam rancangan itu, Warsubi menekankan bahwa Raperda ini merupakan langkah konkret untuk melindungi perempuan dan anak dari tindak kekerasan, sejalan dengan visi Kabupaten Jombang untuk menciptakan masyarakat yang sejahtera dan harmonis.

Pemkab Jombang berkomitmen memperkuat perlindungan perempuan dan anak lewat aturan hukum yaitu Perda Nomor 14 Tahun 2008. Melalui Perda ini, korban berhak melapor, mendapat pendampingan hukum dan psikologis, serta layanan perlindungan dan rehabilitasi.

Produk hukum lain yang memperkuat perlindungan perempuan dan anak antara lain Perbup Nomor 44 Tahun 2016, Perbup Nomor 20 Tahun 2019, Nomor 69 dan 70 Tahun 2022, sebagai bentuk komitmen yang berkelanjutan.

Raperda ini mencakup berbagai aspek, termasuk pencegahan, penanganan, pemulihan, dan pemberdayaan korban. Ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi korban dan memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan.

Ia menyatakan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak memerlukan kolaborasi dari semua pihak, termasuk masyarakat dan lembaga terkait.

Dia berharap agar regulasi ini dapat mengurangi angka kekerasan dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi perempuan dan anak di Jombang.

Konferensi pers ini juga dihadiri oleh berbagai pejabat daerah, termasuk Wakil Bupati dan anggota DPRD, yang menunjukkan dukungan luas terhadap inisiatif ini.

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak di Kabupaten Jombang berfokus pada beberapa pasal yang secara konkret berpihak kepada kaum perempuan dan anak. Berikut adalah beberapa poin penting yang diatur dalam Raperda tersebut:

Raperda ini mencakup pasal-pasal yang menetapkan langkah-langkah pencegahan terhadap kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk penyuluhan dan pendidikan masyarakat tentang hak-hak perempuan dan anak.

Terdapat ketentuan mengenai prosedur penanganan kasus kekerasan, yang memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan dan dukungan yang diperlukan, termasuk akses ke layanan kesehatan dan rehabilitasi.

Raperda juga mengatur tentang pemulihan bagi korban kekerasan, termasuk dukungan psikologis dan sosial untuk membantu mereka kembali berfungsi dalam masyarakat.

Ada pasal yang menekankan pentingnya pemberdayaan perempuan dan anak, termasuk program-program yang mendukung kemandirian ekonomi mereka sebagai bagian dari upaya perlindungan.

Raperda ini memberikan kepastian hukum bagi korban dengan memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan, termasuk sanksi yang tegas bagi pelanggar.

Bupati Jombang, H. Warsubi, menekankan bahwa Raperda ini merupakan komitmen pemerintah daerah untuk melindungi warganya yang rentan, serta menciptakan masyarakat yang lebih aman dan sejahtera.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polres Jombang Ungkap Temuan Jasad di Megaluh, Korban Pembunuhan di Purwoasri Kediri

21 April 2026 - 17:01 WIB

Kejati Jabar Menahan Oknum Jaksa Kejati Banten, Ivan Rinaldi Terlibat Penjualan Bukti Aset KSP Pandawa

20 April 2026 - 14:38 WIB

TNI-Polri Jombang Kompak Berantas Judi Sambung Ayam

20 April 2026 - 14:06 WIB

Kasus Hukum Jalan Terus, Inge Marita Duduk Simpuh Mohon Maaf kepada Lutviana

20 April 2026 - 12:57 WIB

PT JFC Gugat Nany Widjaja Rp21,4 M, karena Gagal Bangun Realestat di Jombang

19 April 2026 - 21:31 WIB

Polisi Mojokerto Meringkus Inge Marita, Videonya Viral Memukul Bocah dan Rampas Kunci Kontak

19 April 2026 - 13:25 WIB

Pria Bersarung Gagal Menculik Bocah Perempuan di Ngronggo Kediri Terekam CCTV

19 April 2026 - 12:59 WIB

Macet di Kejaksaan dan KPK, Mark-up Lahan SMK Prambon dari Petani Rp 2,3 M Dibeli Pemkab Sidoarjo Rp 25,4 Miliar

19 April 2026 - 10:45 WIB

Pertamina Dex Rp 23.900/ L Harga BBM Per 18 April 2026, Awas Masih Bisa Naik Lagi!

18 April 2026 - 16:24 WIB

Trending di Ekonomi