Menu

Mode Gelap

Hukum

Bahas Raperda Bersama Dewan, Bupati Warsubi: Hentikan Kekerasan kepada Perempuan dan Anak

badge-check


					Usai bahas Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak, bersama DPRD, Kamis 9 April 2025, bupati Jombang Warsubi langsung menggelar konferensi pers. Foto: jombangkab,go,id. Perbesar

Usai bahas Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak, bersama DPRD, Kamis 9 April 2025, bupati Jombang Warsubi langsung menggelar konferensi pers. Foto: jombangkab,go,id.

JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM- Bupati Jombang, H. Warsubi, Kamis 9 April 2025,  menggelar konferensi pers untuk mengumumkan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi perempuan dan anak melalui penyusunan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan. 

Dalam rancangan itu, Warsubi menekankan bahwa Raperda ini merupakan langkah konkret untuk melindungi perempuan dan anak dari tindak kekerasan, sejalan dengan visi Kabupaten Jombang untuk menciptakan masyarakat yang sejahtera dan harmonis.

Pemkab Jombang berkomitmen memperkuat perlindungan perempuan dan anak lewat aturan hukum yaitu Perda Nomor 14 Tahun 2008. Melalui Perda ini, korban berhak melapor, mendapat pendampingan hukum dan psikologis, serta layanan perlindungan dan rehabilitasi.

Produk hukum lain yang memperkuat perlindungan perempuan dan anak antara lain Perbup Nomor 44 Tahun 2016, Perbup Nomor 20 Tahun 2019, Nomor 69 dan 70 Tahun 2022, sebagai bentuk komitmen yang berkelanjutan.

Raperda ini mencakup berbagai aspek, termasuk pencegahan, penanganan, pemulihan, dan pemberdayaan korban. Ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi korban dan memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan.

Ia menyatakan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak memerlukan kolaborasi dari semua pihak, termasuk masyarakat dan lembaga terkait.

Dia berharap agar regulasi ini dapat mengurangi angka kekerasan dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi perempuan dan anak di Jombang.

Konferensi pers ini juga dihadiri oleh berbagai pejabat daerah, termasuk Wakil Bupati dan anggota DPRD, yang menunjukkan dukungan luas terhadap inisiatif ini.

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak di Kabupaten Jombang berfokus pada beberapa pasal yang secara konkret berpihak kepada kaum perempuan dan anak. Berikut adalah beberapa poin penting yang diatur dalam Raperda tersebut:

Raperda ini mencakup pasal-pasal yang menetapkan langkah-langkah pencegahan terhadap kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk penyuluhan dan pendidikan masyarakat tentang hak-hak perempuan dan anak.

Terdapat ketentuan mengenai prosedur penanganan kasus kekerasan, yang memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan dan dukungan yang diperlukan, termasuk akses ke layanan kesehatan dan rehabilitasi.

Raperda juga mengatur tentang pemulihan bagi korban kekerasan, termasuk dukungan psikologis dan sosial untuk membantu mereka kembali berfungsi dalam masyarakat.

Ada pasal yang menekankan pentingnya pemberdayaan perempuan dan anak, termasuk program-program yang mendukung kemandirian ekonomi mereka sebagai bagian dari upaya perlindungan.

Raperda ini memberikan kepastian hukum bagi korban dengan memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan, termasuk sanksi yang tegas bagi pelanggar.

Bupati Jombang, H. Warsubi, menekankan bahwa Raperda ini merupakan komitmen pemerintah daerah untuk melindungi warganya yang rentan, serta menciptakan masyarakat yang lebih aman dan sejahtera.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Curanmor di Jombang Kembali Marak, Sekali Beraksi Pelaku Gondol 2 Motor

4 Juni 2026 - 18:41 WIB

Satu Pelaku Begal HP Tak Berkutik Dibekuk Polisi

2 Juni 2026 - 14:39 WIB

Perempuan Indonesia Jadi Korban Perbudakan di Australia

28 Mei 2026 - 21:51 WIB

Bhabinkamtibmas Dampingi Petani Panen Jagung

28 Mei 2026 - 19:03 WIB

Polres Jombang Salurkan Dua Hewan Kurban Sapi dari Kapolda Jatim

26 Mei 2026 - 13:42 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan Alternatif, Polsek Kudu Tanam Uwi Ungu

25 Mei 2026 - 20:06 WIB

Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Penipuan dan atau Penggelapan KSU Al Kahfi, Polres Jombang Tegaskan Sudah Sesuai SOP

24 Mei 2026 - 20:23 WIB

Polisi Bogor Ringkus Tersangka Pembuang Jasad Anggi Auliya di Tol Simpang Yasmin

24 Mei 2026 - 14:53 WIB

Kapolresta Bogir, Kombes Rio Wahyu Anggoro, Kapolresta Bogor, memberi keterangan kepada pers atas penangkapan seoran tersangka pembuang jasad perempuan Anggi Auliya Arsyad, Minggu, 24 Mei 2026. Foto: instgaram@polresta_bogor

Tercatat 12 Aksi Teror Pocong di Jawa: Berisi Iseng Konten Kreator dan Hoaks

24 Mei 2026 - 12:36 WIB

Trending di Headline