JOMBANG. SWARAJOMBANG.com – Menjadi salah satu penerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang menyosialisasikan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Sosialisasi kepada para Forkopimcam kecamatan Ngoro, Gudo dan Mojoagung beserta Tiga Pilar Desa di Hotel Fatma, Jombang, belum lama ini.
Wakil Bupati Jombang, Sumrambah sebagai narasumber menyampaikan, bahwa peruntukan dana bagi hasil cukai di Kabupaten Jombang meliputi bidang kesejahteraan rakyat, penegakan hukum dan bidang kesehatan.
“Alokasi cukai di Jombang mencapai 48 Miliar. Untuk kesejahteraan masyarakat ada 50 persen, 25 persen untuk penegakan hukum dan 25 persen untuk bidang kesehatan,” katanya.
Menurut Sumrambah, selain berkontribusi menyumbang penghasilan negara, petani tembakau dan buruh pabrik rokok juga mendapatkan beberapa pembinaan dari dana bagi hasil cukai yang berasal dari penjualan tembakau dan rokok.
“Program pembinaan lingkungan sosial ada pemberian bantuan pada buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok, bantuan pembayaran iuran jaminan perlindungan produksi bagi petani tembakau, peningkatan jaminan kerja, pelatihan ketrampilan kerja pada buruh tani dan buruh pabrik rokok,” ujarnya.
Ia juga memaparkan pembagian dana hasil cukai di Kabupaten Jombang diantaranya Dinas Pertanian memperoleh 7,46 miliar, Bidang Perekonomian Pemkab Jombang 11,431 miliar, Dinas Peternakan 200 juta, Disperindag 750 Juta, Dinas kesehatan 4,1 Miliar, Dinas Tenaga Kerja 300 Juta, Dinas Kominfo 3,4 Miliar, RSUD Jombang 1,8 Miliar, dan RSUD Ploso 8 Miliar.
“Melalui sosialisasi ini, saya mengajak kepada peserta sosialisasi yang berasal dari Forkopimcam dan Tiga Pilar Desa, untuk selalu mengawasi dan mencegah peredaran rokok ilegal. Bea cukai tidak punya mata dan telinga sampai tingkat bawah, maka meminta tolong kepada kepala desa, kepolisian, TNI untuk ikut serta mengawasi terjadinya peredaran rokok ilegal,” ungkapnya.
Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Sunaryo Kartodiwirjo menyampaikan terima kasih dan apresiasinya kepada Pemerintah Kabupaten Jombang atas sinergitas dan kerjasamanya. Penerimaan hasil cukai tersebut untuk meningkatkan kualitas di berbagai bidang, di antaranya kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan bidang cukai dan penegakan hukum dalam hal pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal. “Dengan sosialisasi gempur rokok ilegal, peserta dapat mengetahui ciri-ciri rokok ilegal,” katanya.
Sedangkan untuk DBHCHT merupakan dana yang bersifat khusus dari pemerintah pusat yang dialokasikan ke pemerintah daerah (pemerintah provinsi ataupun pemerintah kabupaten/kota) yang merupakan penghasil cukai hasil tembakau dan/atau penghasil tembakau agar pemanfaatannya dilaksanakan secara tepat sasaran. Sementara, Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang Aminatur Rokhiyah mengungkapkan sosialisasi itu sebagai upaya pencegahan peredaran produk tembakau ilegal atau tidak bercukai asli sehingga berdampak mengurangi kebocoran cukai dari hasil tembakau.
Selain itu, untuk untuk memberikan wawasan atau edukasi kepada masyarakat agar menggunakan produk yang memiliki legalitas. Sosialisasi cukai kali ini diikuti Forpimcam dan Tiga Pilar Desa dari Kecamatan Ngoro, Gudo dan Mojoagung. “Sedangkan Barang Kena Cukai (BKC) merupakan barang tertentu karena mempunyai sifat konsumsi yang perlu dikendalikan peredarannya, diawasi pemakaiannya dan mempunyai dampak negatif pada masyarakat atau lingkungan hidup atau barang yang perlu dikenakan pungutan. Adapun barang-barang kena cukai, etil/etanol alkohol, minuman mengandung etil alkohol, hasil tembakau seperti rokok (sigaret) cerutu, rokok daun dan tembakau iris,”. (Puji W)