Penulis: Wibisono | Editor: Hadi S Purwanto
JOMBANG, SWARAJOMBANG.com – Akademisi Fakuktas Hukum Universitas 17 Agustus (Untag) Surabaya, Sholikhin Ruslie menyarankan kepada Pemkab Jombang untuk membongkar Ruko Simpang Tiga karena penghunidinilai tidak ada niat baik.
“Sekarang saja sudah disepekati (sewa) Rp17 juta per tahun, tetapi (penghuni) Cuma mau bayar Rp5 juta. Saya sebagai akademisi yang memahami masalah (Ruko) itu, bongkar saja,” tegas Sholikhin Ruslie kepada SWARAJOMBANG.com, (18/8/2022).
Menurut Sholikhin, pihak penghuni tidak memahami perihal Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang sudah berakhir pada 2016.
Jika penghuni ingin memperpanjang SHGB itu, mestinya mereka mengajukan perpanjangan dua tahun sebelum masa berlaku SHGB itu berakhir.
“Tapi mereka mengajukan pada (tahun) 2016 saat SHGB itu sudah berakhir,” kata Sholikhin.
Sholikhin juga menggarisbawahi pendapat para penghuni Ruko bahwa mereka membeli Ruko itu dari pihak developer, sehingga bangunan itu adalah hak mereka.
Padahal, merunut Sholikhin, ketika SHGB itu berakhir, secara otomatis tanah dan bangunan di atasnya kembali kepada pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang dalam hal ini adalah Pemkab Jombang.
Sementara pihak developer yakni PT. Suryatamanusa Karya Pembangunan yang sudah mengelola asset (Ruko) itu sudah tidak ada lagi sangkut-pautnya dengan Pemkab Jombang.
Dalam perjanjinan antara Pemkab Jombang dengan developer dalam salah satu pasalnya disebutkan, jika masa HGB itu habis maka pemakai (dalam hal ini pihak developer) menyerah bangunan dan tanahnya kepada pemerintah daerah (Pemkab Jombang).
“Jadi jelas, kalau penghuni ngotot tanahnya milik pemerintah daerah dan tanahnya milik saya, lha ini kan sudah salah kaprah,” tegas Sholikhin.
Ditambahkan, jika temuan BPK senilai Rp5 milyar itu tidak segera diselesaikan Pemkab Jombang, akan menjadi hutang yang akan terus menumpuk.
“Lama-kelamaanakan menjadi beban hutang dan memberatkan Pemkab Jombang,” ujar Sholikhin.