Menu

Mode Gelap

Hukum

Advokat MRT & Partner`s Somasi PT Jaya Makmur Rafi Mandiri, Ini Sebabnya

badge-check


					M Tahir menunjukkan surat somasi Perbesar

M Tahir menunjukkan surat somasi

SURABAYA, SWARAJOMBANG.COM-Kantor advokat MRT & Partner’S melayangkan surat somasi/teguran ke PT Jaya Makmur Rafi Mandiri Desa Pabean Sedati tanggal 11 April 2025. Ini merupakan kelanjutan surat konfirmasi pertama yang sudah dilayangkan pada 21 Maret 2025 lalu.

M Tahir SH dari kantor advokat MRT & Partner’s mengatakan dirinya selaku kuasa hukum dari kliennya PT Pelayaran Hub Maritim Indonesia di Perak Surabaya surat somasi sudah disampaikan langsung ke kantor PT Jaya Makmur Rafi Mandiri di Pabean Sedati pada Jumat (11/4/2025) dan diterima oleh staf kantor setempat.

“Intinya kami mengundang pada direktur PT Jaya Makmur Rafi Mandiri untuk hadir ke kantor kami pada 16 April 2025 guna bermusyawarah secara kekeluargaan,” katanya, kemarin.

Menurut M Tahir SH, bahwa kliennya menjalin hubungan bisnis dengan PT Jaya Makmur Rafi Mandiri untuk proyek pembangunan perumahan. “Sesuai keterangan klien kami, bahwa sejak Juli 2024 sudah menyetor secara transfer titipan dana Rp 33 miliar ke PT Jaya Makmur Rafi Mandiri sebagaimana bukti yang ada,” urainya.

Dikatakan, titipan dana dari kliennya digunakan untuk kepentingan pembangunan proyek perumahan sesuai dengan salah satu bidang usaha dari PT Jaya Makmur Rafi Mandiri. “Untuk memberikan kepercayaan, klien kami menerima penyerahan jaminan 3 (tiga) sertifikat tanah hak milik dari tiga orang dengan masing-masing seluas 5.796 M2, 2.895 M2 dan 5.764 M2 serta bukti akta perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) dan kuasa penjual dari 3 pemilik tanah kepada tuan Subandi.

“Setelah kami taksir ternyata tiga sertifikat tersebut total nilainya Rp 3,2 miliar, artinya jumlah tersebut tidak sebanding dengan jumlah titipan dana klien kami.

“Namun demikian, klien kami berpikiran positif bahwa dana investasi tersebut bisa berkembang dengan keuntungan bisnis yang sehat dan lazim,” paparnya.

Oleh karena itu, M Tahir SH berharap ada respons yang baik dari manajemen PT Jaya Makmur Rafi Mandiri untuk bermusyawarah secara kekeluargaan guna kebaikan ke depan.

Sementara itu, dari pihak PT Jaya Makmur Rafi Mandiri belum ada keterangan mengenai respons atas somasi tersebut. Direktur PT Jaya Makmur Rafi Mandiri, Rafi Wibisono di konfirmasi wartawan melalui WhatsApp pribadinya mengenai surat somasi tersebut, pihaknya tidak merespons.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Marak Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Jombang Ungkap 80 Kasus

1 Agustus 2026 - 10:55 WIB

Perkuat Sinergitas, Empat Pilar Peradilan Pidana Jombang Gelar Olahraga Bersama

24 Juli 2026 - 17:26 WIB

Bidpropam Polda Jatim Mitigasi Personil Polres Jombang

22 Juli 2026 - 13:38 WIB

Laka Beruntun Libatkan Tiga Motor, Empat Orang Terluka Termasuk Bocah 7 Tahun

8 Juli 2026 - 14:15 WIB

Polsek Perak Tindak Tegas Pelaku Balap Liar

6 Juli 2026 - 19:13 WIB

Empat Pelaku Komplotan Curanmor Dibekuk Polisi Jombang

30 Juni 2026 - 19:34 WIB

Korsleting Listrik, Tiga Kamar Tidur Ludes Dilalap Api

29 Juni 2026 - 19:13 WIB

Kasatreskrim dan Delapan Kapolsek jajaran Polres Jombang Resmi Berganti

26 Juni 2026 - 13:41 WIB

Sopir Mengantuk, Truk Muatan Pakan Ayam Tabrak Pembatas Jembatan

24 Juni 2026 - 19:52 WIB

Trending di Hukum