Penulis: Hadi S Purwanto | Editor: Hadi S Purwanto
PEMERINTAH Kabupaten Jombang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bekerjasama dengan Kantor Bea Cukai Kediri, menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai di Balai Desa Gedangan, Kecamatan Mojowarno, Jombang, Jawa Timur, Selasa (15/2/2022).
Sosialisasi dibuka Kabid Kehumasan Dinas Kominfo, Aris mewakili Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Jombang. Hadir sebagai narasumber dari kantor Bea Cukai Kediri, Donny Sambuga.
Donny Sambuga mengatakan, “Ada empat fungsi utama Bea Cukai, yaitu memberikan fasilitas perdangangan dengan tujuan menekan biaya tinggi, memberikan dukungan kepada industri dalam negeri, mengoptimalkan penerimaan negara dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang barang yang dilarang atau dibatasi yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan, keamanan dan moralitas, “katanya.
Dikatakan, wilayah kerja kantor Bea Cukai Kediri meliputi empat kabupaten/kota yakni Kabupaten Kediri, Kota Kediri, Kabupaten Jombang dan Kabupaten Nganjuk.
“Sedangkan dasar hukumnya adalah UU nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 39 tahun 2007,” jelas Donny.
Pengertian cukai, menurut Donny, adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang- barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang, yaitu konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, dan pemakaiannya perlu dibebankan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Donny juga menjelaskan tentang apa saja barang kena cukai itu?
“Barang kena Cukai itu ada tiga yaitu hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan Etil alkohol (EA) atau Etanol. Barang barang tersebut bisa diedarkan kalau sudah melunasi cukainya ke negara,” ujarnya.
Bagaimana cara pelunasannya? 1. Etanol, dilakukan pelunasan dengan cara pembayaran cukai pada saat barang kena cukai dikeluarkan dari pabrik.
2. Minuman mengandung Etil alkohol (MMEA), golongan A kadar alkoholnya s. d 5%, seperti Anker Bir dan Bir bintang pembayaran cukainya saat barang dikeluarkan dari pabrik. Sedangkan golongan B kadar alkoholnya diatas 5% dan golongan C kadar alkoholnya diatas 25%, dengan pelekatan pita cukai seperti Anggur kolesom, dan minuman black label.
3. Hasil tembakau, dilakukan pelunasannya dengan cara pelekatan pita cukai pada saat barang kena cukai dikemas untuk penjualan eceran seperti produksi rokok Jarum, gudang garam, sampurna, dan produk rokok lainnya yang beredar di pasaran jelas Donny Sambuga.
Selain itu, jenis hasil tembakau ada berbagai macam: 1. Tembakau iris, 2. Tembakau cerutu, 3. Sigaret kretek tangan (SKT dan SKTF), 4. Sigaret kretek mesin (SKM), 5. Sigaret putih tangan ((SPT, SPTF), 6. Sigaret putih mesin (SPM), 7 Kelembak menyan, 8. Rokok daun (klobot), 9. Rokok elektrik padat, 10. Rokok elektrik cair (sistem terbuka dan tertutup), 11. Hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).
“Fungsi pita cukai yang dilekatkan pada barang kena cukai adalah sebagai bukti pelunasan dan alat pengawasan, karena cukai itu ada fitur pengaman pita cukai. Dan desain pita cukai tiap tahun itu pasti ganti,” ujar Donny.
Selanjutnya Donny menjelaskan terkait masih maraknya peredaran rokok ilegal atau rokok polos, ia berpesan kepada masyarakat yang punya toko agar tidak menjual rokok ilegal.
“Bapak-ibu semua harus mengerti bahwa saat ini masih banyak beredar rokok polos atau rokok ilegal. Rokok ilegal ini diproduksi dan diedarkan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, tidak sesuai yang dimaksud adalah bisa berupa tidak memiliki ijin NPPBKC maupun tata cara peredarannya (tidak dilekati pita cukai). Dengan beredarnya rokok ilegal ini sangat merugikan keuangan negara, “jelas Donny.
Dalam dialog dengan peserta sosialisasi ada tiga penannya, salah satunya dari Sri Rahayu yang menanyakan tentang sanksi hukum terhadap pembuat rokok polos atau rokok ilegal.
”Berdasarkan UU nomor 11 tahun 1995 jo UU nomor 39 tahun 2007 tentang cukai pasal 54 menjelaskan, Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,“ papar Donny.
Sedangkan pasal 55 UU nomor 11 tahun 1995 jo UU nomor 39 tahun 2007 menyebutkan, ” Setiap orang yang a. Membuat secara melawan hukum, meniru atau memalsukan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya, b. Membeli, menyimpan, mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual atau mengimpor pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang palsu atau dipalsukan; atau c. Memakai pita cukai yang sudah dipakai dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama delapan tahun dan pidana denda paling sedikit 10 kali nilai cukai dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,“ katanya.
Kepala Desa Gedangan, Kecamatan Mojowarno atas nama pemerintah Desa Gedangan mengucapkan terima kasih kepada Dinas Kominfo Kabupaten Jombang dan Kantor Bea Cukai Kediri yang telah melaksanakan sosialisasi tentang ketentuan dibidang cukai.
“Saya berharap kita semua perwakilan warga yang hadir bisa memberi tahukan kepada para tetangganya tentang peraturan perundang-undangan tentang Bea Cukai dan menolak bila ada yang menawarkan rokok ilegal atau rokok polos, karena ini merugikan keuangan negara,“ ujarnya.