Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah mengidentifikasi 31 perusahaan, meliputi sektor kelapa sawit dan pertambangan, yang diduga memicu banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, serta Sumatera Barat.
Di Aceh, sembilan perusahaan terhubung langsung dengan daerah aliran sungai (DAS) yang terdampak. Sumatera Utara menyoroti delapan perusahaan atau pemegang hak tanah yang sedang diperiksa, sedangkan Sumatera Barat melibatkan 14 perusahaan dari tiga DAS utama.
Satgas PKH mendeteksi pelanggaran melalui pemetaan lokasi dan indikasi tindak pidana. Tim ini siap memberlakukan sanksi pidana bagi individu maupun korporasi, termasuk penilaian ulang izin dan upaya pemulihan lingkungan.
Rugi lingkungan akan diukur untuk membebani pihak pelaku dengan restorasi. Data identitas, lokasi, serta bukti pidana sudah diamankan guna kelanjutan proses hukum.
Hukuman bagi perusahaan sawit dan tambang pelanggar biasanya mencakup gabungan sanksi administrasi, perdata, serta pidana, berdasarkan temuan Satgas PKH dan penegak hukum.
Sanksi Administrasi
-
Pembayaran denda administratif bernilai sangat tinggi, dihitung per hektare dengan total potensial puluhan triliun rupiah untuk semua pelaku.
-
Kewajiban merehabilitasi kawasan hutan rusak, memulihkan fungsi DAS, serta menyesuaikan izin atau tata ruang jika esensial.
Sanksi Pidana Korporasi
-
Hukuman korporasi bisa mencakup pencabutan izin operasi, penghentian sementara aktivitas, hingga pengambilalihan pengelolaan oleh negara jika perusahaan acuh pada denda dan restorasi.
-
Pengelola atau pejabat perusahaan berisiko dipidana penjara dan denda sesuai UU Kehutanan, UU Lingkungan Hidup, serta regulasi pidana terkait, khususnya jika ada unsur kesengajaan atau kelalaian fatal yang picu bencana.
Tuntutan Perdata dan Pemulihan
-
Pemerintah dapat menuntut ganti rugi perdata untuk biaya restorasi lingkungan, kerusakan hutan, dan kerugian negara di luar denda administratif.
-
Perusahaan diwajibkan jalankan program pemulihan ekosistem berkelanjutan di area terdampak sebagai bentuk pertanggungjawaban lingkungan.
Keterangan pers disampaikan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin, 8 Desember 2025, oleh Barita Simanjuntak selaku perwakilan Satgas PKH. Ia merinci jumlah perusahaan, besaran denda, serta dasar tindakan.
Berita ini ramai diberitakan media nasional sepanjang 8–12 Desember 2025, serta disebar via kanal resmi dan media sosial Satgas PKH serta lembaga terkait.
Dalam keterangan itu disebutkan bahwa 71 perusahaan sawit serta tambang ilegal kena denda administratif senilai sekitar Rp38 triliun, dengan rincian proporsi sawit dan tambang.
Satgas PKH menekankan kemungkinan langkah hukum lanjutan seperti pidana atau tindakan tegas jika perusahaan tak kooperatif bayar denda dan penuhi restorasi lingkungan. **











