Menu

Mode Gelap

Ekonomi

Ada 112 Juta Rekening Dormant Senilai Rp 6 Triliun, OJK Sedang Garap Aturan Baru

badge-check


					Ilustrasi rekening dormant. Foto: X@bank bca Perbesar

Ilustrasi rekening dormant. Foto: X@bank bca

Penulis: Yusran Hakim   |   Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM– Jumlah rekening dormant (rekening tak aktif) di Indonesia mencapai sekitar 122 juta rekening pada tahun 2025 berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan bahwa analisis menyeluruh atas 122 juta rekening dormant telah selesai pada 6 Agustus 2025, dan proses aktivasi rekening dormant sudah dilimpahkan sepenuhnya kepada perbankan.

Dari jumlah tersebut, yang telah diblokir sementara oleh PPATK mencapai 31 juta rekening dormant yang sudah tidak aktif lebih dari lima tahun, dengan nilai dana yang mengendap total sekitar Rp 6 triliun. Total rekening dormant yang sempat diblokir juga termasuk rekening pemerintah dan penerima bansos, dengan saldo besar yang mengendap selama periode tidak aktif.

Sebagian besar rekening dormant ini kemudian telah diaktifkan kembali setelah verifikasi ulang nasabah sehingga nasabah dan dana mereka tetap terlindungi. Proses pembukaan blokir ini merupakan bagian dari upaya pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan rekening dormant untuk tindak pidana seperti pencucian uang dan penampungan dana ilegal.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang dalam proses meninjau ulang dan menyiapkan peraturan baru terkait pengelolaan rekening dormant (rekening pasif atau tidak aktif) di perbankan.

Tujuan dari revisi ini adalah memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada nasabah serta bank, serta mencegah penyalahgunaan rekening dormant yang kerap digunakan untuk aktivitas ilegal seperti judi online dan pencucian uang.

OJK berupaya menetapkan standar dan regulasi yang jelas agar hak dan kewajiban bank dan nasabah sama-sama terlindungi, serta menyatukan cara pengelolaan dan reaktivasi rekening dormant agar tidak ada penafsiran berbeda di setiap bank.

Rekening dormant yang dibahas adalah rekening yang tidak ada aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu (3 hingga 12 bulan), baik berupa tabungan, giro, maupun valuta asing.

Beberapa waktu lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sempat membekukan sejumlah rekening dormant sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan. Namun, OJK menegaskan dana nasabah tetap aman dan menjaga stabilitas sistem keuangan serta perbankan adalah prioritas utama.

Rencana revisi ini juga mengacu pada evaluasi efektivitas dari aturan POJK 8/2023 yang mengatur program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di sektor jasa keuangan.

OJK akan berkoordinasi dengan lembaga dan kementerian terkait untuk memastikan kebijakan yang adaptif dan akurat dalam menghadapi potensi risiko kejahatan sekaligus memberi kepastian hukum bagi pemilik rekening serta lembaga keuangan.

Kesimpulannya, OJK sedang aktif melakukan standardisasi dan revisi peraturan rekening dormant agar lebih terlindungi dan transparan bagi semua pihak yang terlibat, dengan fokus pada keamanan dan stabilitas sistem keuangan nasional.**

 

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Lima Penjaga Sengaja Bakar Gudang Rokok Suket Teki Kerugian Rp 7 Miliar, Ternyata Ini Penyebabnya

30 April 2026 - 13:48 WIB

Sebar Iklan Haji Fiktif, Polisi Makkah Gerebek dan Meringkus Tiga WNI

30 April 2026 - 12:03 WIB

Bangun Flyover di 1.800 Titik Perlintasan KA, Prabowo: Rp 4 Triliun Bantuan dari Presiden Ya!

29 April 2026 - 15:43 WIB

100 Personal RSU Muhammadiyah Ikuti Latihan Pemadaman dari BPBD Jombang

29 April 2026 - 13:04 WIB

Ketika Rumah Aman Berubah Jadi Menyeramkan, Mengapa Kasus Little Aresha Terjadi Begitu Lama?

29 April 2026 - 11:33 WIB

KA Dhoho Hantam Truk Pasir Mogok di Rel Sananwetan Blitar, Sopir dan Kernet Loncat

29 April 2026 - 01:49 WIB

Dugaan Korupsi Rp 268 Miliar, Kejati Menahan Arinal Djunaidi Mantan Gubernur Lampung

28 April 2026 - 23:32 WIB

Lansia Bernama Sakip Warga Gongseng Megaluh Ditemukan Tewas Mengapung di Sungai

28 April 2026 - 22:21 WIB

Kecelakaan KA di Bekasi Korban Jiwa Naik 15 Orang 88 Lukaluka, Dedi Mulyadi: Santunan Korban Meninggal Rp50 Juta/ Jiwa

28 April 2026 - 17:23 WIB

Trending di Headline