Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM Dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan Surat Edaran Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang menegaskan pelarangan penahanan ijazah maupun dokumen pribadi milik pekerja oleh perusahaan.
Yassierli menegaskan bahwa penahanan dokumen seperti ijazah, paspor, akta kelahiran, buku nikah, hingga bukti kepemilikan kendaraan bermotor merupakan pelanggaran terhadap hak dasar pekerja. “Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan atau menahan ijazah serta dokumen pribadi milik pekerja sebagai jaminan untuk bekerja,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Surat edaran tersebut juga menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh menghalangi pekerja untuk mencari peluang kerja yang lebih baik. “Setiap pekerja memiliki hak untuk meningkatkan taraf hidupnya, dan tidak boleh ada pihak yang menghambatnya,” tegas Yassierli.
Namun, surat edaran ini memberikan pengecualian terbatas pada situasi tertentu, seperti penahanan ijazah atau sertifikat kompetensi yang menjadi bagian dari perjanjian kerja karena pembiayaan pendidikan atau pelatihan oleh perusahaan. Dalam kasus tersebut, penahanan hanya diperbolehkan apabila didasarkan pada perjanjian tertulis yang sah. Perusahaan juga wajib menjaga keamanan dokumen dan bertanggung jawab jika terjadi kerusakan atau kehilangan.
Kebijakan ini disambut baik oleh serikat pekerja dan pemerhati ketenagakerjaan. Mereka menilai langkah ini sebagai bentuk kemajuan dalam perlindungan hak pekerja dan peningkatan profesionalisme hubungan industrial di Indonesia.
Melalui surat edaran tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan komitmen untuk menghapus praktik-praktik yang merugikan pekerja, yang selama ini dianggap wajar, demi menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan sehat.***