swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Menaker Larang Penahanan Ijazah Pekerja, Tegaskan Hak Meningkatkan Taraf Hidup

22-05-2025 21:55:34
in Uncategorized
Menaker Larang Penahanan Ijazah Pekerja, Tegaskan Hak Meningkatkan Taraf Hidup
Share on FacebookShare on Twitter

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM Dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan Surat Edaran Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang menegaskan pelarangan penahanan ijazah maupun dokumen pribadi milik pekerja oleh perusahaan.

Yassierli menegaskan bahwa penahanan dokumen seperti ijazah, paspor, akta kelahiran, buku nikah, hingga bukti kepemilikan kendaraan bermotor merupakan pelanggaran terhadap hak dasar pekerja. “Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan atau menahan ijazah serta dokumen pribadi milik pekerja sebagai jaminan untuk bekerja,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Surat edaran tersebut juga menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh menghalangi pekerja untuk mencari peluang kerja yang lebih baik. “Setiap pekerja memiliki hak untuk meningkatkan taraf hidupnya, dan tidak boleh ada pihak yang menghambatnya,” tegas Yassierli.

Namun, surat edaran ini memberikan pengecualian terbatas pada situasi tertentu, seperti penahanan ijazah atau sertifikat kompetensi yang menjadi bagian dari perjanjian kerja karena pembiayaan pendidikan atau pelatihan oleh perusahaan. Dalam kasus tersebut, penahanan hanya diperbolehkan apabila didasarkan pada perjanjian tertulis yang sah. Perusahaan juga wajib menjaga keamanan dokumen dan bertanggung jawab jika terjadi kerusakan atau kehilangan.

Kebijakan ini disambut baik oleh serikat pekerja dan pemerhati ketenagakerjaan. Mereka menilai langkah ini sebagai bentuk kemajuan dalam perlindungan hak pekerja dan peningkatan profesionalisme hubungan industrial di Indonesia.

Melalui surat edaran tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan komitmen untuk menghapus praktik-praktik yang merugikan pekerja, yang selama ini dianggap wajar, demi menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan sehat.***

Previous Post

Formasi Lapor Cak Sholeh, Dugaan Mark Up Penyediaan Lahan SMK Prambon Sidoarjo

Next Post

Kasus Pembunuhan Een Jumiyanti, Hakim PN Bangkalan Jatuhkan Vonis Mati untuk Maulidi Al-Ishaq

Next Post
Kasus Pembunuhan Een Jumiyanti, Hakim PN Bangkalan Jatuhkan Vonis Mati untuk Maulidi Al-Ishaq

Kasus Pembunuhan Een Jumiyanti, Hakim PN Bangkalan Jatuhkan Vonis Mati untuk Maulidi Al-Ishaq

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Hukum Ijazah Jokowi, Prof Sofian Efendi: Tak Ada Bukti Kuat Ijazah Itu Ada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Polisi Aniaya Sopir Truk di Jombang Berdamai di Mapolres, Propam Tetap Lanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Jombang Serahkan Bantuan Rp. 700 Juta untuk Korban Erupsi Semeru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Penghuni Tak Bayar, Pemkab Jombang Akan Tutup Ruko Simpang Tiga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Logo Simple swarajombang

Redaksi
Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

Kontak Kami

PT. Kredo Media Grup
Jl. Gubernur Suryo VII/ L-9, Jombang - 61418
Jawa Timur, Indonesia

Telp. 62-321-3086261
Fax. 62-321-3086261

[email protected]
[email protected]

No Result
View All Result
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI

© 2021 SwaraJombang.com - Design by SwaraJombang StudioSJ.