Menu

Mode Gelap

Uncategorized

Menaker Larang Penahanan Ijazah Pekerja, Tegaskan Hak Meningkatkan Taraf Hidup

badge-check


					Menaker Larang Penahanan Ijazah Pekerja, Tegaskan Hak Meningkatkan Taraf Hidup Perbesar

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM Dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan Surat Edaran Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang menegaskan pelarangan penahanan ijazah maupun dokumen pribadi milik pekerja oleh perusahaan.

Yassierli menegaskan bahwa penahanan dokumen seperti ijazah, paspor, akta kelahiran, buku nikah, hingga bukti kepemilikan kendaraan bermotor merupakan pelanggaran terhadap hak dasar pekerja. “Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan atau menahan ijazah serta dokumen pribadi milik pekerja sebagai jaminan untuk bekerja,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Surat edaran tersebut juga menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh menghalangi pekerja untuk mencari peluang kerja yang lebih baik. “Setiap pekerja memiliki hak untuk meningkatkan taraf hidupnya, dan tidak boleh ada pihak yang menghambatnya,” tegas Yassierli.

Namun, surat edaran ini memberikan pengecualian terbatas pada situasi tertentu, seperti penahanan ijazah atau sertifikat kompetensi yang menjadi bagian dari perjanjian kerja karena pembiayaan pendidikan atau pelatihan oleh perusahaan. Dalam kasus tersebut, penahanan hanya diperbolehkan apabila didasarkan pada perjanjian tertulis yang sah. Perusahaan juga wajib menjaga keamanan dokumen dan bertanggung jawab jika terjadi kerusakan atau kehilangan.

Kebijakan ini disambut baik oleh serikat pekerja dan pemerhati ketenagakerjaan. Mereka menilai langkah ini sebagai bentuk kemajuan dalam perlindungan hak pekerja dan peningkatan profesionalisme hubungan industrial di Indonesia.

Melalui surat edaran tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan komitmen untuk menghapus praktik-praktik yang merugikan pekerja, yang selama ini dianggap wajar, demi menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan sehat.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kecoak Menguasai Demokrasi, Politisi India Panik

22 Mei 2026 - 18:24 WIB

42 Halaman Naskah Perjanjian Baru yang Hilang Ditemukan

3 Mei 2026 - 19:07 WIB

Trump Tuding Paus Leo XIV Terlalu Liberal dan Lemah

13 April 2026 - 17:27 WIB

Saat Mengitari Sisi Jauh Bulan, Artemis II akan Hilang Kontak dengan Bumi 

4 April 2026 - 20:22 WIB

Darkweb Pecahkan Surat dari Iblis yang Ditulis Biarawati Abad ke-17

18 Maret 2026 - 21:05 WIB

Daftar Tokoh Iran yang Dikaitkan dengan Hadiah 10 Juta Dolar

14 Maret 2026 - 20:59 WIB

China Sukses Cangkok Paru-paru Babi ke Manusia

2 Maret 2026 - 16:04 WIB

Gubernur Korea Selatan Dikecam Usai Usul Impor Perawan Vietnam

9 Februari 2026 - 14:50 WIB

Dibawa ke Markas DEA, Maduro: Good Night, Happy New Year!

4 Januari 2026 - 12:38 WIB

Trending di Hukum