Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga
BANDUNG, SWARAJOMBANG.COM- Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, tidak menghadiri sidang perdana gugatan perdata yang diajukan Lisa Mariana di Pengadilan Negeri Bandung. Gugatan tersebut terkait klaim Lisa yang menyebut memiliki anak dari Ridwan Kamil.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar, menyatakan pihaknya telah menerima surat panggilan dan kliennya telah memberikan kuasa hukum untuk menangani perkara ini. Namun, karena kendala teknis dan perlunya pendalaman materi gugatan, tim hukum mengajukan penundaan sidang.
“Tim kami masih mempelajari secara cermat substansi gugatan. Ini bukan bentuk pengabaian hukum,” ujar Muslim. Surat permohonan penundaan telah disampaikan ke pengadilan pada pagi hari sidang.
Ia memastikan pihaknya akan hadir dan aktif dalam sidang-sidang selanjutnya, serta berharap proses hukum dapat berjalan objektif dan proporsional. “Tanpa membentuk opini publik yang tidak berdasar dan mengganggu proses penyelesaian hukum atas masalah ini,” tegasnya.
Sidang yang semula digelar 19 Mei 2025 ditunda hingga 2 Juni 2025. Sementara itu, Lisa Mariana hadir di pengadilan bersama kuasa hukumnya, namun persidangan urung dilanjutkan karena ketidakhadiran pihak tergugat.***