swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Mengaku Jaksa Tipu Rp 32 Juta Warga Gudo Jombang, Dicky Diamankan di Kejaksaan Jombang

04-05-2025 22:46:24
in Hukum
Mengaku Jaksa Tipu Rp 32 Juta Warga Gudo Jombang, Dicky Diamankan di Kejaksaan Jombang

Pria bernama Dicky Firman Rizard, asal Suklomanunggal Surabaya, mengaku sebagai jaksa dari Surabaya dan mampu memasukkan orang jadi jaksa tanpa tes. Kini dia diringkus oleh tim gabungan kepolisian dan kejaksaan negeri Jombang, Minggu 4 Mei 2025. Tangkap[ layar video Instagram@jombanginformasi_

Share on FacebookShare on Twitter

Penulis: Wibisono | Editor: Priyo Suwarno

JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM- Aparatur Kejaksaan Negeri dan Polres Jombang mengamankan seorang pria muda bernama Dicky Firman Rizard, warga Sukomanunggal, Kota Surabaya Minggu, 4 Mei 2025.

Lelaki itu ditangkap karena Dicky mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya untuk menipu warga Jombang, dengan modus bisa membantu memasukkan anak korban menjadi staf intelijen di kejaksaan, dengan imbalan sejumlah uang.

Dicky ditangkap oleh tim gabungan Kejaksaan Negeri Jombang dan Satreskrim Polres Jombang pada Minggu dini hari, 4 Mei 2025, sekitar pukul 00.30 WIB di rumah korban di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Gudo, Jombang.

Penangkapan berlangsung saat pelaku sedang menginap di rumah korban, Maslichah, dengan alasan akan melatih anak-anak korban untuk tes keesokan harinya.

Petugas mengamankan Dicky beserta seorang sopir yang mengantarnya, serta sejumlah barang bukti seperti uang tunai Rp2,8 juta, dokumen palsu (SK pengangkatan, kartu identitas), satu unit mobil, dan telepon genggam.

Dicky telah menipu dua korban di Jombang dengan total kerugian mencapai Rp32 juta. Salah satu korban, Maslichah, mengalami kerugian hingga Rp17 juta, termasuk uang yang baru saja diserahkan beberapa jam sebelum penggerebekan.

Modus penipuan meliputi permintaan uang untuk biaya seragam, administrasi, dan janji pemindahan narapidana.

Setelah diamankan, Dicky dan sopirnya langsung dibawa ke Kejari Jombang untuk pemeriksaan lebih lanjut dan kemudian diserahkan ke Polres Jombang untuk proses hukum.

Pihak kejaksaan mengimbau masyarakat agar waspada terhadap modus penipuan serupa dan segera melapor jika menemukan indikasi penipuan dengan mengatasnamakan pejabat atau aparat hukum.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, I Made Deady Permana Putra, memberikan beberapa pernyataan terkait penangkapan jaksa gadungan asal Surabaya tersebut:

“Pelaku ditangkap di wilayah Gudo, sudah diamankan sementara ke kantor Kejari Jombang,” ujar Deady. Ia menjelaskan bahwa modus pelaku adalah berpura-pura bisa memasukkan keluarga korban menjadi jaksa tanpa proses yang ribet dan meminta imbalan uang hingga puluhan juta rupiah.

Deady menegaskan, “Pelaku bukan merupakan pegawai kejaksaan. Bahkan, tidak memiliki pekerjaan tetap”.

Ia juga menyampaikan, “Untuk prosesnya sekarang masih didalami lebih lanjut, kami masih melakukan BAP. Setelah ini proses kami serahkan ke pihak kepolisian”.

Selain itu, Kejari Jombang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan institusi kejaksaan. Jika menemukan hal mencurigakan, masyarakat diminta segera melapor ke aparat berwenang. **

Tags: Dicky Firman RozardGudoJombangkejaksaanmenipuSukomanunggal
Previous Post

Tinggal Sendirian, M Arif Warga Jombang Kota Ditemukan Meninggal dalam Kondisi Membusuk

Next Post

H Endang Melawan Surat Peringatan BBWS Citarum, Sudah 15 Tahun Jembatan Perahu akan Ditutup Paksa

Next Post
H Endang Melawan Surat Peringatan BBWS Citarum, Sudah 15 Tahun Jembatan Perahu akan Ditutup Paksa

H Endang Melawan Surat Peringatan BBWS Citarum, Sudah 15 Tahun Jembatan Perahu akan Ditutup Paksa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Polisi Aniaya Sopir Truk di Jombang Berdamai di Mapolres, Propam Tetap Lanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Hukum Ijazah Jokowi, Prof Sofian Efendi: Tak Ada Bukti Kuat Ijazah Itu Ada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Jombang Serahkan Bantuan Rp. 700 Juta untuk Korban Erupsi Semeru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Penghuni Tak Bayar, Pemkab Jombang Akan Tutup Ruko Simpang Tiga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Logo Simple swarajombang

Redaksi
Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

Kontak Kami

PT. Kredo Media Grup
Jl. Gubernur Suryo VII/ L-9, Jombang - 61418
Jawa Timur, Indonesia

Telp. 62-321-3086261
Fax. 62-321-3086261

[email protected]
[email protected]

No Result
View All Result
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI

© 2021 SwaraJombang.com - Design by SwaraJombang StudioSJ.