Menu

Mode Gelap

Hukum

Maling Kepergok Nyonyor Dihajar Massa

badge-check


					tersangka digiring petugas usai dihajar massa Perbesar

tersangka digiring petugas usai dihajar massa

Penulis : Arief Hendro Soesatyo | Editor : Priyo Suwarno

JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM-Akibat dipergoki beberapa warga setempat saat beraksi, seorang maling harus bernasib apes. Meski sempat menggondol sebuah celengan berisi uang dan berusaha mengelak, maling tersebut langsung dihajar warga hingga babak belur. Untung saja, nyawanya tertolong setelah petugas kepolisian setempat segera tiba dan amankan tersangka usai mendapatkan laporan.

Tersangka diketahui bernama Sunyoto (53), warga Desa Gajah, Kecamatan Ngoro. Dari tangannya, petugas diamankan barang bukti berupa sebuah celengan berisi uang dan satu unit motor yang dikendarai saat beraksi. Sedangkan aksi tersangka dilakukan di sebuah rumah milik seorang guru, di Dusun Klepek, Desa Sukoiber. Kecamatan Gudo.

Sebelum beraksi, tersangka mengetahui kondisi rumah korban dalam keadaan kosong. Pasalnya, sang guru tengah menjalani proses belajar mengajar di sekolah. Mendapati adanya kesempatan, tersangka segera melancarkan aksinya. Namun tanpa disadari, aksi nekadnya sempat diketahui seorang tetangga korban. “Curiga ada orang tak dikenal masuk rumah korban, tetangga korban mengajak beberapa warga lainnya untuk lakukan pengepungan,” jelas Iptu Rido Bargowo, Kapolsek Gudo, membenarkan kejadian tersebut, Senin (28/4/2025).

Tak pelak, ketika pelaku hendak keluar setelah beraksi dan berhasil menggasak sebuah celengan berisi uang, dia langsung diringkus warga. Saat itulah, tersangka sempat berkilah, kalau dia merupakan salah satu saudara dari korban. Namun warga tak percaya dan langsung menghajar tersangka hingga babak belur. “Korban sempat dihubungi warga dan segera datang. Ternyata, tak mengenali tersangka. Otomatis, warga bertindak main hakim sendiri, karena jelas maling,” lanjutnya.

Benar saja, ketika di dalam rumah diperiksa, didapati kondisinya acak-acakan. Warga pun segera lapor polisi setempat agar tersangka tak bertambah parah. Akhirnya, petugas segera tiba dan amankan tersangka dan dijebloskan dalam tahanan. “Tersangka sempat kita bawa ke Puskesmas Blimbing guna mendapatkan perawatan. Setelah itu, kita lakukan pendalaman lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman lima tahun lebih penjara,” tandasnya. ***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Gondol Mobil dan Harta Seorang Perempuan, Dua Perampok Dibekuk Polisi

1 April 2026 - 16:15 WIB

KPK Tetapkan Ismail Adham dan Asrul Azis Taba, Tersangka Baru Kuota Haji Tambahan

30 Maret 2026 - 21:58 WIB

Petugas Imigrasi Menangkap Andi Hakim dan Istri di Bandara Kualanamu, DPO Kasus Penggelapan Dana Paroki Rp 28 Miliar

30 Maret 2026 - 18:30 WIB

Dua Rekan Kerja Memutilasi Pengaman Kedai Ayam Geprek di Bekasi, Jasad Korban Disimpan Dalam Freezer

30 Maret 2026 - 17:29 WIB

Lansia 80 Tahun Tewas dan Lima Lainnya Dirawat di Rumah Sakit, Akibat ODGJ Mengamuk di Dusun Gundih Grobogan

30 Maret 2026 - 16:38 WIB

Akui Selingkuh tapi Tidak Berbuat Intim, Aktivis Karawang Desak Polisi Proses Hukum Penganiaya Ustad

30 Maret 2026 - 15:56 WIB

Pasca Idul Fitri 1447H, Polres Jombang Perkuat Soliditas

30 Maret 2026 - 14:17 WIB

Peristiwa Berdarah di Jl Ijen Malang, Kancil Dihabisi oleh Dua Rekannya Gegara Utang

29 Maret 2026 - 20:16 WIB

Polda Bali Terbitkan Red Notice untuk Darlan Bruno dan Kalil Hyorran, Tersangka Pembunuh Warga Belanda di Kuta

29 Maret 2026 - 18:25 WIB

Trending di Headline