Menu

Mode Gelap

Hukum

Dituduh Alangi Penyidikan Kasus Timah dan Sawit, Kejaksaan Agung Tahan Dua Pengacara dan Direktur JakTV

badge-check


					Kejaksaan Agung menahan tiga tersangka pengacara Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar. Mereka dituduh mengalangi penyidikan kasus korupsi sawit dan timah. Instagram@ctd.insider Perbesar

Kejaksaan Agung menahan tiga tersangka pengacara Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar. Mereka dituduh mengalangi penyidikan kasus korupsi sawit dan timah. Instagram@ctd.insider

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan maupun penuntunan lewat pemberitaan negatif dan demo bayaran terkait kasus korupsi timah dan ekspor CPO.

Mereka adalah Marcella Santoso dan Junaedi Saibih selaku advokat serta Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan bahwa Marcella dan Junaedi membayar Tian Bahtiar Rp 478,5 juta untuk melakukan penggiringan opini terhadap fakta hukum dengan membuat berita negatif hingga demo bayaran yang diliput JakTV,  untuk menggagalkan penyidikan Kejagung dalam penanganan perkara. Uang tersebut diterima Tian atas nama pribadi tanpa kerja sama dengan JakTV.

“Tersangka MS dan tersangka JS menyelenggarakan dan membiayai kegiatan seminar-seminar, podcast, dan talkshow di beberapa media online (sosmed dan Youtube), dengan mengarahkan narasi-narasi yang negatif dalam pemberitaan untuk mempengaruhi pembuktian perkara di persidangan,” lanjut Qohar.

Selama penyidikan, Kejagung menemukan ketiganya juga menghapus sejumlah berita dan tulisan yang ada di barang bukti elektronik (BBE) mereka.

Salah satunya adalah keterangan Wahyu Gunawan selaku panitera yang memberikan draft putusan kepada Marcella dan Junaedi yang juga merupakan pengacara tiga terdakwa korporasi kasus CPO agar dikoreksi apakah putusan itu sudah sesuai dengan yang diminta.

Saat ini, ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk proses lebih lanjut.

Berikut kronologi kasus perintangan penyidikan yang menjerat advokat Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar:

Kasus ini bermula dari pengembangan penyidikan dugaan suap dan gratifikasi terkait vonis lepas kasus ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan sejumlah hakim dan pengacara, termasuk Marcella Santoso.

Dalam pengembangan tersebut, Kejaksaan Agung menemukan bukti adanya perbuatan merintangi penyidikan dan penuntutan pada kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk (2015-2022) dan kasus impor gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan Tom Lembong.

Marcella Santoso dan Junaedi Saibih diduga bersekongkol memerintahkan Tian Bahtiar untuk membuat narasi dan konten negatif yang menjelekkan citra Kejaksaan Agung dalam menangani kasus tersebut, yang disebarluaskan melalui media sosial dan media online terafiliasi JakTV.

Tian Bahtiar menerima uang sebesar Rp 478,5 juta dari kedua advokat tersebut sebagai imbalan membuat konten negatif untuk menghalangi proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan.

Kejaksaan Agung menetapkan ketiganya sebagai tersangka setelah mendapatkan bukti cukup, dan melakukan penahanan terhadap Junaedi Saibih dan Tian Bahtiar selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Marcella Santoso tidak ditahan karena sudah ditahan dalam perkara suap dan gratifikasi vonis lepas CPO.

Selain membuat konten negatif, dua advokat ini juga diduga membiayai demonstrasi dan diskusi yang bertujuan menjatuhkan nama baik Kejaksaan Agung untuk mempengaruhi jalannya persidangan.

Penetapan tersangka dan penahanan ini diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, pada 22 April 2025.

Singkatnya, kronologi kasus ini melibatkan pengembangan kasus suap vonis lepas CPO yang kemudian terungkap ada  upaya sistematis oleh Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Tian Bahtiar untuk merintangi penyidikan dengan membuat dan menyebarkan narasi negatif, serta membiayai aksi yang menekan Kejaksaan Agung agar proses hukum terhambat. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Bidpropam Polda Jatim Mitigasi Personil Polres Jombang

22 Juli 2026 - 13:38 WIB

Laka Beruntun Libatkan Tiga Motor, Empat Orang Terluka Termasuk Bocah 7 Tahun

8 Juli 2026 - 14:15 WIB

Polsek Perak Tindak Tegas Pelaku Balap Liar

6 Juli 2026 - 19:13 WIB

Empat Pelaku Komplotan Curanmor Dibekuk Polisi Jombang

30 Juni 2026 - 19:34 WIB

Korsleting Listrik, Tiga Kamar Tidur Ludes Dilalap Api

29 Juni 2026 - 19:13 WIB

Kasatreskrim dan Delapan Kapolsek jajaran Polres Jombang Resmi Berganti

26 Juni 2026 - 13:41 WIB

Sopir Mengantuk, Truk Muatan Pakan Ayam Tabrak Pembatas Jembatan

24 Juni 2026 - 19:52 WIB

Nekad Maling Motor, Dua Remaja Diringkus Polisi

15 Juni 2026 - 12:47 WIB

Mobil Tabrak Belakang Truk, 1 Tewas dan 1 Luka Parah

12 Juni 2026 - 14:26 WIB

Trending di Hukum