Penulis: Saifudin | Editor: Priyo Suwarno
SURABAYA, SWARAJOMBANG.COM- Wakil Walikota Surabaya Armudji viral kasus dugaan penahanan ijazah karyawan oleh Jan Hwa Diana, bos UD Sentosa Seal, ternyata juga terjadi di beberapa usaha lainnya di wilayah Surabaya mungkin di tempat lainnya.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menemukan kasus penahanan ijazah oleh pemilik sebuah salon di Surabaya. Ijazah milik mantan karyawan itu diwajibkan membayar uang tebusan Rp30 juta.
Karena ada campur tangan dari walikota Surabaya, ijazah itu telah kembali kepada pemiliknya ijazah Oci Tartanti (22), warga Nganjuk yang pernah bekerja di salon tersebut pada tahun 2022 dan mengundurkan diri pada April 2023.
Perempuan ini punya panggilan akrab Cici, ia menceritakan bahwa sejak awal bekerja, ijazahnya memang langsung diminta dan ditahan pihak salon. Hal itu disebut sebagai imbal balik atas pelatihan gratis yang diberikan kepada karyawan baru.
Katanya buat imbal balik, kerja di salon belum ada pengalaman, dijadikan imbal balik ngajarin, gantinya ijazah ditahan. Di salon dikasih training, manicure, pedicure, spa. Pelatihan sama manajer, dipraktikkan ke temannya,” tutur Cici dikutip dari video yang diunggah di akun Instagram@ericahyadi_.
Cici hanya bekerja selama sekitar satu tahun sebelum masa kontraknya selesai. Ia mengundurkan diri setelah melahirkan dan diminta orang tuanya untuk tetap tinggal di kampung halaman di Nganjuk demi merawat anaknya yang masih bayi.
“Akhirnya saya pamit ke manajer saya resign. Tapi manajer minta saya balik ke sini, karena masih punya kontrak tiga tahun. Saya minta maaf ndak bisa teruskan, nggak boleh orang tua dan ninggal anak bayi. Akhirnya nggak balik (Surabaya), April (2023),” jelasnya.
Beberapa bulan setelahnya, Cici diterima bekerja di salon lain di Kediri. Pada November 2023, ia dihubungi oleh pihak salon lama terkait pemutusan kontrak kerja dan statusnya yang kini bekerja di tempat lain.
Karena memutus kontrak lebih awal, pihak salon mengeluarkan denda kepada Cici sesuai kesepakatan awal, yakni sebesar Rp20 juta hingga Rp30 juta. Pihak salon bahkan sempat menawarkan skema cicilan, namun Cici merasa tidak sanggup membayar.
Terjadi pula seorang pemilik usaha salon di Surabaya secara sukarela menyerahkan ijazah karyawan sempat ditahan, Kamis 17 April 2025, kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Achmad Zaini Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya menyebut, pemilik usaha salon (tak disebutkan namanya) melakukan penahan ijazah karyawannya karena ada urusan utang. Tetapi pemilik salon itu secara secara sukarela dan kooperatif menyerahkan setelah dihubungi hari ini (Kamis) 17 April 2025.
“Saya ke perusahaan, dengan negosisasi, perusahaan kooperatif, ngobrol enak. Ada beberapa yang didiskusikan dengan perusahaan. Perusahaan kooperatif,” bebernya.
Karyawan punya hutang Rp1,3 juta, bersedia melunasi kekurangannya pada hari ini senilai Rp850 ribu ke salon itu hingga akhirnya ijazah diserahkan.
“Ada tunggakan utang Rp1,3 juta, tinggal Rp850 ribu, dibayar ke perusahaan. Perusahaan memberikan ijazah. Perusahaan bukan menahan, tapi dia (pegawai) dilatih gratis oleh perusahaan. Dari tidak bisa jadi terampil (uang tunggakan itu sebagai imbalan),” ucapnya.
Zaini minta perusahaan lain yang masih menahan ijazah atau berkas penting milik karyawan segera menyerahkan ke pemkot.
“Hubungi kami di posko. Kami akan kooperatif terhadap perusahaan. Perusahaan boleh datang, telepon, di posko ada barcode telepon saya, kabid, agar bisa koordinasi, saya tidak akan menyebut nama perusahaan dan silakan menyerahkan,” paparnya. **