Penulis : Arief Hendro Soesatyo | Editor : Priyo Suwarno
JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM-Seorang pelaku pencurian spesialis sepeda onthel berhasil dibekuk anggota unit Satreskrim Polsek Tembelang, Rabu (16/4). Dia adalah Priyono alias Saleho (34), warga Dusun Gabus, Desa Tunggorono, Kecamatan Tembelang. Otomatis, tersangka kini harus mendekam dalam sel tahanan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dari penangkapan tersebut terungkap kalau aksi tersangka sudah dilakukan berulangkali di sejumlah lokasi. Buktinya, dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 12 unit sepeda gunung (MTB) berbagai jenis senilai jutaan rupiah serta rekaman CCTV, motor Vario 125 yang digunakan beraksi, helm dan sebuah telepon genggam (HP) milik tersangka.
Penangkapan tersangka berawal dari laporan adanya aksi pencurian sebuah sepeda MTB di halaman Masjid, Dusun Kalijaring, Desa Kalikejambon, Kecamatan Tembelang, Jumat (11/4), sekitar pukul 12.11. Saat itu, sepeda tersebut diparkir oleh pemilik atau korban untuk melaksanakan sholat. Berdasarkan laporan tersebut, petugas segera lakukan penyelidikan. Hasilnya, identitas tersangka terungkap dan ditelusuri keberadaannya. “Kita meminta keterangan sejumlah saksi maupun korban serta memeriksa rekaman CCTV masjid,” jelas AKP Fadillah, Kapolsek, Kamis (17/4).
Akhirnya, petugas mengetahui kalau tersangka berada di kawasan Jl Raya Desa Kaliboto, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri. Tanpa buang waktu, petugas segera meluncur dan berhasil membekuk tersangka tanpa perlawanan. Tersangka pun mengakui perbuatannya. dan petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. “Saat diperiksa, tersangka mengakui kalau sudah berulangkali melakukan aksinya,” tambahnya.
Kini, tersangka harus mendekam dalam sel tahanan guna diproses sesuai hukum yang berlaku. Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP jo pasal 65 ayat (1), dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. ***