Menu

Mode Gelap

Mimbar Rakyat

Surat Permohonan THR Rp165 Juta, Kepala Desa Auto Viral

badge-check


					Surat Permohonan THR Rp165 Juta, Kepala Desa Auto Viral Perbesar

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

BOGOR-SWARAJOMBANG.COM: Sebuah foto surat permohonan dana dari Pemerintah Desa Klapanunggal, Kabupaten Bogor, kepada pimpinan perusahaan viral di berbagai platform media sosial. Surat bernomor 100/III/2025 tertanggal 12 Maret 2025 itu berisi permohonan tunjangan hari raya (THR) bagi perangkat dan aparatur desa dengan total anggaran Rp165 juta.

Selain itu, surat yang ditandatangani Kepala Desa Klapanunggal Ade Endang Saripudin juga menyebutkan rencana acara halal bihalal pada 21 Maret 2025 di kantor desa, pukul 13.00 hingga selesai.

Rincian anggaran dalam surat tersebut meliputi:

  • Rp30 juta untuk 200 bingkisan (@Rp150 ribu),
  • Rp100 juta untuk 200 amplop THR (@Rp500 ribu),
  • Rp20 juta untuk 200 kain sarung (@Rp100 ribu),
  • Rp5 juta untuk 200 paket konsumsi (@Rp25 ribu),
  • Rp1,5 juta untuk penceramah,
  • Rp1,5 juta untuk pembaca ayat suci Al-Quran,
  • Rp2 juta untuk sewa sound system,
  • Rp5 juta untuk biaya tak terduga.

Baca juga

Bahaya Kedelai, Tempe, Tahu, dan Turunannya bagi Kucing

Lisa Dituduh Motif Ekonomi, Utusan Ridwan Kamil Menawarkan Rp2.5 M

Merespons hal ini, Kepala Desa Klapanunggal Ade Endang Saripudin memberikan pernyataan:

“Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya Kepala Desa Kelapanunggal atas nama Ade Endang Saripudin memohon maaf atas beredarnya surat edaran dari desa kami yang meminta dana untuk THR Ramadhan yang beredar luas di media sosial.”

“Saya mengaku salah dan memohon maaf kepada para pihak yang merasa kurang berkenan. Terima kasih.”

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, juga turut menanggapi:
“Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya Ajat Rochmat Jatnika, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor ingin menyikapi apa yang terjadi, viral di media sosial terkait dengan adanya surat permintaan THR dari Kepala Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.”

Ajat menjelaskan dua poin utama:

  1. Bupati Bogor telah mengeluarkan edaran pada 24 Maret 2025 yang melarang permintaan THR oleh ASN atau perangkat desa.
  2. Pemerintah Kabupaten Bogor akan mengambil langkah tegas dengan memerintahkan Inspektorat Daerah untuk menangani kasus ini guna menjaga kredibilitas pemerintah.

“Sehingga bisa diperoleh suatu informasi yang lebih tegas dan langkah-langkah yang bisa meningkatkan kewibawaan pemerintah Kabupaten Bogor ke depan.”

“Saya kira itu. Demikian. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Agus Purnomo: Insentif RT/RW Pemkab Jombang Ditarget Cair Paling Lambat 10 Maret 2026

7 Maret 2026 - 14:34 WIB

Kader Posyandu Terbelah, Ibu-Ibu Terkoyak: Dampak MBG di Akar Rumput

10 Februari 2026 - 21:30 WIB

Bukan Dongeng, Namun “Obrolan Dapur” Lebih Ampuh Tingkatkan IQ Matematika

5 Februari 2026 - 21:37 WIB

Siswa Makin Bersemangat di SR 8 Jombang, Pembelajaran Pakai Smartboard dan Laptop

9 Januari 2026 - 19:58 WIB

Stok Hanya 700.000, Nvidia Kebingungan Siapkan 2 Juta Chip H200 Pesanan China Senilai Rp 318 Triliun

6 Januari 2026 - 18:31 WIB

Antisipasi Antrean Panjang, Tol Jomo Siapkan 12 Unit Mobil Reader dan SPU Modular

30 Desember 2025 - 11:20 WIB

China Mengejar Belanda, Sukses Bangun ASML Mesin Pembuah Chip Kompter

25 Desember 2025 - 16:59 WIB

Demo Warga Desa Kumitir Tolak Kandang Ayam di Dusun Bendo

18 Desember 2025 - 12:25 WIB

Perlindungan Wartawan Dinilai Lemah, Forum Wartawan Kebangsaan Desak Revisi UU Pokok Pers

6 November 2025 - 08:28 WIB

Trending di Headline