Menu ✖

Mode Gelap

Hukum

Polisi dan Pemilik Rental Evakuasi Dua Mobil Innova Reborn yang Disembunyikan di Area Hutan Pakong-Bujur Pamekasan

badge-check


					Polisi dan pemilik rental melakukan evakuasi dua unit mobil Fortuner Reborn yang disembunyikan di areaa hutan kawasa Pakong - Bujur, Pamekasan, Madura, Jumat, 28 Maret 2025. Instagram@ig_radiokarimata
Perbesar

Polisi dan pemilik rental melakukan evakuasi dua unit mobil Fortuner Reborn yang disembunyikan di areaa hutan kawasa Pakong - Bujur, Pamekasan, Madura, Jumat, 28 Maret 2025. Instagram@ig_radiokarimata

PAMEKASAN, SWARAJOMBANG.COM –  Pemilik rental dan aparat kepolisian  Pamekasan, Madura,  menemukan dan melakukan evakuasi  dua mobil yang diduga disembunyikan area hutan belukar perbatasan antara Pakong dan Bujur, Pamekasan, Jumat, 28 Maret 2025.

Berdasarkan hasil video yang diterima Radio Karimata FM,  polisi dibantu beberapa orang sedang mendorong  dua unit Toyota Innova Reborn, berwarna hitam dan putih. Kedua mobil itu  terparkir di area hutan  sepi dengan medan jalan terjal. Diketahui, kedua mobil tersebut memiliki nomor polisi M 1901 TX dan W 1277 ZB.

Mobil dengan plat nomor W berasal dari Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik di Jawa Timur. Untuk menentukan apakah kendaraan tersebut berasal dari Sidoarjo atau Gresik.

Kapolsek Pakong, AKP Nining Dyah, membenarkan bahwa pihaknya telah dimintai bantuan pendampingan oleh Reskrim Polres Sumenep untuk mengambil kendaraan tersebut.

“Kami hanya melakukan pendampingan sesuai permintaan dari Polres Sumenep. Untuk informasi lebih lengkap, silahkan koordinasi dengan mereka,” ujarnya.

Namun, ketika dikonfirmasi, Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menyatakan bahwa pengamanan mobil tersebut dilakukan oleh Polres Pamekasan.

“Untuk informasi lebih lanjut, silahkan berkoordinasi dengan pihak Polres Pamekasan,” katanya dengan singkat.

Kasus penggelapan mobil rental bukanlah hal baru di wilayah Pamekasan. Pada Juni 2021, seorang oknum anggota Polres Pamekasan pernah dilaporkan ke bagian Provost atas dugaan penggelapan delapan unit mobil rental.

Modus yang digunakan adalah menyewa mobil dari Komunitas Rental Mobil Pejuang Rupiah, lalu menggadaikannya kepada pihak lain. Kasus ini menjadi pengingat bagi pemilik usaha rental untuk lebih waspada dalam transaksi penyewaan kendaraan. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Jalin Sinergitas, Kapolres Jombang Bertemu Ketua Pengadilan Negeri

21 Oktober 2026 - 12:33 WIB

Gerak Cepat, Polsek Perak Bekuk Pelaku Curanmor

21 Oktober 2026 - 12:14 WIB

Polres Jombang Kedepankan Pelayanan Humanis

20 Oktober 2026 - 11:21 WIB

Berdialog, Kapolres Jombang Ajak Mahasiswa Jaga Kamtibmas

20 Oktober 2026 - 11:03 WIB

Kapolres Jombang Pantau Langsung Ketersediaan BBM di SPBU

19 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Nekad Gadaikan Motor Teman, Pria Dukuhklopo Diringkus Polisi

15 Oktober 2026 - 15:38 WIB

Polisi Bersama Petani Desa Cek Pertanian Jagung

14 Oktober 2026 - 15:15 WIB

Kapolres Jombang Sowan Kiai Pondok Pesantren Tebuireng

14 Oktober 2026 - 13:27 WIB

Tingkatkan Sinergitas, Kapolres Jombang Sambangi Bupati

9 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Trending di Hukum