Menu

Mode Gelap

Nasional

Tarif Tol Jakarta-Surabaya via Trans Jawa Berikut Rinciannya

badge-check


					Tarif Tol Jakarta-Surabaya via Trans Jawa Berikut Rinciannya Perbesar

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM-Diprediksi, akan ada 146,48 juta orang yang akan mudik di Lebaran tahun ini. Tiga tujuan mudik paling banyak adalah Jawa Tengah dengan total 36,6 juta orang, Jawa Timur sebesar 27,4 juta orang, dan Jawa Barat sebesar 22,1 juta orang.

Ada berbagai cara untuk menempuh perjalanan mudik, dan salah satunya menggunakan mobil pribadi melintasi Tol Trans Jawa untuk mempersingkat waktu. Lantas, berapa tarif tol dan saldo e-Toll yang harus dipersiapkan?

Ambil contoh bila kalian mudik dari Jakarta ke Surabaya. Mengutip laman Instagram resmi Jasa Marga, saldo e-Toll yang harus dipersiapkan minimal Rp1 juta dengan tarif tol yang akan dikenakan sebesar Rp859.500. Berikut rincian tarif tol Jakarta-Surabaya:

Tol Jakarta-Cikampek: Rp 27.000
Tol Cikopo-Palimanan: Rp 132.000
Tol Palimanan-Kanci: Rp 13.500
Tol Kanci-Pejagan: Rp 31.500
Tol Pejagan-Pemalang: Rp 66.000
Tol Pemalang-Batang: Rp 53.000
Tol Batang-Semarang: Rp 111.500
Tol Semarang ABC: Rp 5.500
Tol Semarang-Solo: Rp 92.000
Tol Solo-Ngawi: Rp 131.000
Tol Ngawi-Kertosono: Rp 98.000
Tol Kertosono-Mojokerto: Rp 55.000
Tol Mojokerto-Surabaya: Rp 43.500

Sementara bila jika melakukan perjalanan dari Jakarta ke Cirebon via Tol Jakarta-Cikampek dan keluar melalui GT Ciperna, akan dikenakan biaya total Rp166.000.

Destinasi lainnya, jika mudik dari Jakarta ke Semarang via Tol Jakarta-CIkampek dan keluar dari GT Kalikangkung, maka dikenakan biaya sebesar Rp440.000. Dan untuk melakukan perjalanan dari Jakarta ke Yogyakarta dengan keluar via GT Klaten, membayar Rp575.500.

Wajib pakai kartu e-Toll yang sama

Pengendara juga diimbau untuk menggunakan kartu tol yang sama saat masuk dan keluar tol dengan sistem tertutup.

Sebab, merujuk pada Pasal 105 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, pengendara bisa dikenakan denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada satu ruas jalan tol atau sekelompok ruas jalan tol ketika gardu tol tidak dapat mendeteksi asal gerbang pengguna jalan tol.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pukul 01.30 Rabu Dinihari, Kanopi 15 Meter Jatuh dan Roboh di Pasar Ploso Jombang

18 Maret 2026 - 10:27 WIB

PO Zentrum Terguling ke Sawah setelah Hantam Pick Up Parkir di Tol Pejagan-Pemalang

18 Maret 2026 - 09:55 WIB

Tiket Palangkaraya-Jakarta Rp 200 Juta, Begini Tangapan Garuda

17 Maret 2026 - 21:17 WIB

ASDP Tambah Kapal, Antrean Gilimanuk Tetap Panjang

17 Maret 2026 - 21:03 WIB

Manfaat Ikan Mas untuk Kesehatan dan Cara Tepat Mengolahnya

17 Maret 2026 - 20:45 WIB

Dua Remaja Alami Luka Bakar, Akibat Meracik Mercon Dalam Musala Arruba’ di Udanawu Blitar

17 Maret 2026 - 16:18 WIB

Polisi Kerahkan Jibom dan Genana untuk Memeriksa Almari Besi Masjid Jember Diduga Penyebab Ledakan

17 Maret 2026 - 15:54 WIB

Pemkab Kutim Beli 2 Unit Mobil Penyadap Sinyal, KNPI Desak Aparat Hukum Bertindak

17 Maret 2026 - 00:50 WIB

Rupiah Nyaris Tembus Rp17.000, Catat Rekor Terlemah

16 Maret 2026 - 21:54 WIB

Trending di Nasional