Menu

Mode Gelap

Hukum

Jaksa Menuntut Hukuman 10 Bulan Penjara terhadap Ivan Sugianto Kasus Perundungan Sujud dan Menggonggong

badge-check


					Mejalis hakim PN Surabaya, kamis 27 Maret 2025,  menjatuhkan vonis hukuman 9 bulan penjara terhadap Ivan, Sugianto, dalam kasus perundungan  pelajar SMA Glaira 2 Surabaya, yang dipaksa bersujud dan menggonggong. Instagram@suarasurabayamedia Perbesar

Mejalis hakim PN Surabaya, kamis 27 Maret 2025, menjatuhkan vonis hukuman 9 bulan penjara terhadap Ivan, Sugianto, dalam kasus perundungan pelajar SMA Glaira 2 Surabaya, yang dipaksa bersujud dan menggonggong. Instagram@suarasurabayamedia

SURABAYA, SWARAJOMBANG.COM- Jaksa penuntut umum Ida Bagus Widnyana menurut hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 5 juta kepada terdakwa Ivan Sugianto, seorang pengusaha, di pengadilan negeri Surabaya, Rabu, 19 Maret 2025. Dalam  sidang lanjutan kasus perundungan memaksa di depan umum seorang pelajar  bersujud dan menggonggong.

Tuntutan ini terkait dengan kasus perundungan yang melibatkan seorang siswa SMA, di mana Ivan didakwa memaksa siswa tersebut untuk sujud dan menggonggong.  Selain hukuman penjara, ia juga dikenakan denda sebesar Rp 5 juta, dengan subsider satu bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum, Ida Bagus Putu Widnyana, menyatakan bahwa tindakan Ivan telah mencederai keadilan terhadap anak dan menyebabkan korban mengalami kecemasan serta trauma yang mengganggu aktivitas sehari-hari.

Dalam persidangan, hal-hal yang memberatkan tuntutan termasuk pelanggaran norma hukum dan moral yang berlaku di masyarakat.

Ivan Sugianto mengakui perbuatannya dan menunjukkan sikap sopan selama persidangan, tetapi hal ini tidak mengurangi beratnya tuntutan yang diajukan.  Penasihat hukum Ivan menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan pada sidang berikutnya.

Kasus Ivan Sugianto, pengusaha asal Surabaya, bermula dari insiden di SMAK Gloria 2 pada 21 Oktober 2024. Berikut kronologi peristiwa yang terjadi sangat menyentuh rasa keadilan:

  • Ivan Sugianto, yang memiliki anak bersekolah di SMA Cita Hati, merasa marah setelah anaknya diejek oleh siswa dari SMAK Gloria 2 saat pertandingan basket. Ejekan tersebut menyebutkan bahwa rambut anaknya mirip dengan anjing jenis pudel.
  •  Merasa tidak terima, Ivan mendatangi sekolah dan meminta siswa yang mengejek anaknya, bernama EN, untuk meminta maaf. Dalam video yang viral, terlihat Ivan memaksa EN untuk bersujud dan menggonggong seperti anjing di hadapan orang tua EN dan beberapa saksi lainnya.
  • Video tersebut menjadi viral dan menarik perhatian publik, memicu kemarahan warganet yang menganggap tindakan Ivan sebagai arogansi dan pelecehan.
  • Setelah insiden tersebut, meskipun ada mediasi dan kesepakatan damai antara kedua belah pihak, kasus hukum tetap berlanjut. Ivan ditangkap oleh polisi pada 14 November 2024 di Bandara Juanda setelah kembali dari Jakarta. Ia dijerat dengan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak dan dikenakan ancaman hukuman penjara selama tiga tahun.
  • Setelah pemeriksaan selama tiga jam, Ivan ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Polrestabes Surabaya. Penangkapan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa sekitar 11 saksi terkait kasus ini.

Kasus ini mencerminkan dampak dari tindakan intimidasi terhadap anak dan menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi anak-anak dalam konteks pendidikan. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Nekad Maling Motor, Dua Remaja Diringkus Polisi

15 Juni 2026 - 12:47 WIB

Mobil Tabrak Belakang Truk, 1 Tewas dan 1 Luka Parah

12 Juni 2026 - 14:26 WIB

Polresta Sidoarjo Diancam Didemo Lantara Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur

9 Juni 2026 - 19:16 WIB

Curanmor di Jombang Kembali Marak, Sekali Beraksi Pelaku Gondol 2 Motor

4 Juni 2026 - 18:41 WIB

Satu Pelaku Begal HP Tak Berkutik Dibekuk Polisi

2 Juni 2026 - 14:39 WIB

Perempuan Indonesia Jadi Korban Perbudakan di Australia

28 Mei 2026 - 21:51 WIB

Bhabinkamtibmas Dampingi Petani Panen Jagung

28 Mei 2026 - 19:03 WIB

Polres Jombang Salurkan Dua Hewan Kurban Sapi dari Kapolda Jatim

26 Mei 2026 - 13:42 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan Alternatif, Polsek Kudu Tanam Uwi Ungu

25 Mei 2026 - 20:06 WIB

Trending di Hukum