swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Kasus Korupsi Dana Hibah Rp 65 Miliar untuk SMK Swasta, Kejaksaan Geledah Kantor Dinas Pendidikan Jatim

20-03-2025 15:39:03
in Hukum
Kasus Korupsi Dana Hibah Rp 65 Miliar untuk SMK Swasta, Kejaksaan Geledah Kantor Dinas Pendidikan Jatim

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menggeledah kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, terkait dugaan korupsi/ mark up dana hibah Rp 65 miliar untuk 25 SMK Swasta di Jawa Timur. (Kanan Atas) Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan kepala biro hukum provinsi Jatim sebagai terpeiksa dalam kasus dugaan korupsi ini. Tangkap layar video Instagram@suarasurabayamedia

Share on FacebookShare on Twitter

Penulis: Saifudin  |  Editor: Priyo Suwarno

SURABAYA, SWARAJOMBANG.COM- Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan penggeledahan di  kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pengadaan barang dan jasa untuk SMK pada 2017, Rabu 19 Maret 2025.

Dr Mia Amiati, Kepala Kejati Jatim mengatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Diknas Jatim Hudiono, sedangkan Syaiful Rachman, Kepala Dinas Pendidikan Jatim saat itu, diperiksa di penjara karena kasus lain.

Kejati juga memeriksa 25 kepala sekolah SMK swasta yang menerima hibah bantuan dari Diknas Provinsi Jatim, demikian unggah akun Instagram@suarasurabayamedia, Kamis 20 Maret 2025.

Dalam dugaan korupsi senilai Rp65 miliar ini, dibagi menjadi dua paket pekerjaan pengadaan barang untuk 25 SMK swasta di 11 kota dan kabuopaten di wilayah jawa Timur. Dua perusahaan ditunjuk sebagai pemenang lelang, yakni PT Desina Dewa Rizky dengan nilai kontrak Rp30,5 miliar dan PT Delta Sarana Medika dengan nilai kontrak Rp33,06 miliar.

Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan ketidaksesuaian barang dengan kebutuhan sekolah serta dugaan mark up harga. Salah satu contohnya, barang seharga Rp2 juta dilaporkan menjadi Rp2,6 miliar, memicu dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur terkait dugaan korupsi dana hibah pengadaan barang dan jasa untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) senilai Rp65 miliar.

Penggeledahan ini bertujuan untuk mencari barang bukti yang cukup dalam kasus dugaan mark up pengadaan yang terjadi pada tahun 2017.

Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, menyatakan bahwa selain di kantor Dinas Pendidikan, tim penyidik juga menggeledah lima lokasi lainnya.

Penggeledahan ini dilakukan setelah kasus tersebut resmi naik ke tahap penyidikan, di mana sejumlah dokumen, surat-menyurat, serta barang bukti elektronik seperti ponsel dan laptop disita untuk memperkuat alat bukti.

Sebanyak 25 kepala sekolah SMK swasta yang menerima hibah di 11 kabupaten/kota di Jawa Timur telah diperiksa sebagai saksi. Selain itu, pejabat terkait seperti Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim dan Kepala Biro Hukum Provinsi juga telah dimintai keterangan.

Mia menambahkan bahwa ada indikasi penyalahgunaan jabatan dan kewenangan dalam pengadaan ini, yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Dugaan korupsi ini melibatkan pembagian dana hibah menjadi dua paket pekerjaan untuk 25 SMK swasta, dengan nilai kontrak yang tidak sesuai dengan kebutuhan sebenarnya. Misalnya, barang yang seharusnya berharga sekitar Rp2 juta dilaporkan dalam anggaran sebesar Rp2,6 miliar.

 Kejati Jatim juga telah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung potensi kerugian negara akibat kasus ini. **

Tags: Dana HibahDiknas JatimkantorKejaksaan Tinggi jatimkorupsimenggeledahRp 65 miliarSMK Swasta
Previous Post

Prabowo Perintahkan Semua Warga Punya Rekening Bank, Ini Urgensinya

Next Post

Ketua DPR RI Sahkan Revisi UU TNI, Massa Kepung Gedung Dewan Perwakilan Rakyat

Next Post
Ketua DPR RI Sahkan Revisi UU TNI, Massa Kepung Gedung Dewan Perwakilan Rakyat

Ketua DPR RI Sahkan Revisi UU TNI, Massa Kepung Gedung Dewan Perwakilan Rakyat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Polisi Aniaya Sopir Truk di Jombang Berdamai di Mapolres, Propam Tetap Lanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Hukum Ijazah Jokowi, Prof Sofian Efendi: Tak Ada Bukti Kuat Ijazah Itu Ada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Jombang Serahkan Bantuan Rp. 700 Juta untuk Korban Erupsi Semeru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Penghuni Tak Bayar, Pemkab Jombang Akan Tutup Ruko Simpang Tiga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Logo Simple swarajombang

Redaksi
Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

Kontak Kami

PT. Kredo Media Grup
Jl. Gubernur Suryo VII/ L-9, Jombang - 61418
Jawa Timur, Indonesia

Telp. 62-321-3086261
Fax. 62-321-3086261

[email protected]
[email protected]

No Result
View All Result
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI

© 2021 SwaraJombang.com - Design by SwaraJombang StudioSJ.