Menu

Mode Gelap

Ekonomi

Beli MinyaKita Tapi Tak Sesuai Takaran, Masyarakat Bisa Minta Ganti Rugi Uang

badge-check


					Bisa minta ganti rugi uang Perbesar

Bisa minta ganti rugi uang


Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM-

Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan konsumen yang mengalami kerugian akibat ketidaksesuaian isi volume MinyaKita dengan informasi takaran dalam kemasan memeroleh kompensasi atau ganti rugi dalam bentuk uang.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang mengatakan permintaan ganti rugi dapat dilakukan melalui berbagai cara. Hal ini sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Sesuai dengan Undang-Undang 8, disitu ada hak dan kewajibannya. Konsumen bisa mendapatkan kompensasi ganti rugi atau uang kembali,” kata Moga saat ditemui wartawan usai konferensi pers temuan produsen MinyaKita nakal di Kabupaten Karawang, Kamis (13/3/2025).

Untuk melakukan klaim ganti rugi ini, Moga menjelaskan langkah pertama yang harus dilakukan konsumen adalah menghubungi pedagang tempat mereka membeli produk MinyaKita yang tidak sesuai takaran.

“Pertama, orang kalau mau aman belanja, minta faktur pembelian. Nah, dari situ kalau membeli barang yang tidak sesuai, dia bisa klaim, tadi saya beli di sini, di sini tulisannya segini, harganya segini. Ternyata setelah saya timbang, ukurannya nggak sebesar (informasi kemasan),” terangnya lagi.

Jika konsumen tetap mengalami kendala dalam mendapatkan ganti rugi dari pedagang, Moga menyebut pelanggan dapat mengajukan keluhan ke BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) atau LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat) setempat untuk penyelesaian lebih lanjut.

“Kita ada BPSK kalau memang langsung sulit di daerah itu ada BPSK atau LPKSM. Bisa melalui lembaga itu di daerah. Tidak perlu harus orang ke Kemendag. Ke kecamatan di Kalimantan atau Papua tapi dengan pejabat di daerah itu bisa, lembaga-lembaga yang ada di daerah,” jelasnya.

Mengenai besaran kompensasi yang bisa diklaim oleh konsumen, Moga menyebutkan pengembalian uang akan disesuaikan dengan selisih isi volume yang diterima dibanding informasi dalam kemasan.

“Ya, kompensasi sesuai dengan ukuran, atau harga satu liter kan Rp 15.700, itu nggak sampai. Ya kekurangannya itu bisa dibalikin uangnya,” pungkas Moga.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kemensos Lelang Sepatu SR Rp700.000/ Pasang dengan Anggaran Rp27.5 Miliar, Bikin Netizen Marah!

4 Mei 2026 - 15:41 WIB

Gegara Sepatu Kekecilan, Mandala Siswa SMP 4 Samarinda Meninggal Dunia

4 Mei 2026 - 14:58 WIB

3 Mei 2026 Beberapa Harga Pangan Naik

3 Mei 2026 - 19:18 WIB

BP-AKR Tahan Harga Bensin, Solar Melonjak Rp10.940/Liter

1 Mei 2026 - 20:39 WIB

Ketua Kadin: Pelaku Usaha Seperti Ayam Petelur Stres

30 April 2026 - 19:43 WIB

Dugaan Korupsi Rp 268 Miliar, Kejati Menahan Arinal Djunaidi Mantan Gubernur Lampung

28 April 2026 - 23:32 WIB

163 Gerai KDMP Jombang Sudah Rampung 100 %, Hari Purnomo: Masalah Utama Ketersediaan Lahan

28 April 2026 - 16:11 WIB

Ujicoba B50 untuk Diesel Lokomotif KAI Lempuyangan – Yogyakarta, Bisa Hemat Devisa Rp157 Triliun/ Tahun

27 April 2026 - 18:40 WIB

Kementrian ESDM uji coba BBM B50, pafa mesin diesel KAI . Jika uji coba ini sukses maka RI bisa beremat devisa hingga Rp 157 triliun/ tahun. Foto: Liputan6

ESDM Dorong Energi Alternatif, CNG dan DME Jadi Opsi

27 April 2026 - 15:56 WIB

Trending di Ekonomi