Menu

Mode Gelap

Hukum

Sejak 2024 Akuntan Publik Tak Becus Hitung Kerugian Negara pada Kasus Dugaan Korupsi PDP Panglungan Jombang

badge-check


					Pintu gerbang PDP Panglungan, Jombang (Foto: Istimewa) Perbesar

Pintu gerbang PDP Panglungan, Jombang (Foto: Istimewa)

JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM – Tampak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang harus mencari akuntan publik yang handal untuk menghitung kerugian negara pada setiap kasus dugaan korupsi.

Pasalnya, sudah lebih setahun Kejari Jombang menyelidiki dugaan korupsi yang melibatkan Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Panglungan, Jombang dan sudah naik ke tingkat penyidikan dan belum dapat angka kerugian negara.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan korupsi itu terkait penggunaan dana bergulir sebesar Rp 1,5 miliar untuk pengadaan bibit porang pada tahun 2021.

Kasus ini telah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan sejak 14 Agustus 2024 setelah ditemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran tersebut.

Dari hasil penyidikan, ada dugaan bahwa hanya sekitar Rp 700 juta dari total Rp 1,5 miliar yang digunakan untuk membeli bibit porang, sementara sisanya dialokasikan untuk kepentingan lain.

Pengajuan kredit PDP Panglungan diduga melanggar prosedur, karena seharusnya dana bergulir tersebut ditujukan untuk masyarakat, bukan untuk perusahaan.

Selain itu, agunan yang digunakan dalam pengajuan kredit ternyata milik pegawai atau individu lain, sedangkan debitur adalah Direktur PDP Panglungan.

Kejari Jombang telah melakukan penggeledahan di kantor PDP Panglungan dan Bank UMKM Jatim, serta menyita berbagai dokumen terkait kredit dan laporan keuangan.

Anehnya, sampai saat ini hasil pemeriksaan Kejari Jombang atas Direktur PDP Panglungan, Tjahaja Fajari, terkait dugaan korupsi dana bergulir sebesar Rp 1,5 miliar dari Bank UMKM Jatim, belum diumumkan.

Bahkan, Kejari Jombang juga belum menetapkan tersangka meskipun sudah memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk saksi dari pegawai PDP Panglungan, Bank UMKM Jatim, dan pejabat Pemprov Jatim.

Dihitung Akuntan
Dody Novalita, Kasi Pidsus Kejari Jombang saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp perihal perkembangan dugaan kasus korupsi PDP Panglungan menyatakan bahwa saat ini kerugian masih dalam perhitungan akuntan publik.

”Msh dalam perhitungan kerugian negara dr kantor akuntan publik bosku,” tulisnya dalam pesan WhatsApp, Senin (3/3/2025).

Ketika ditanya bahwa kerugian itu sudah diperiksa akuntan sejak tahun 2024 lalu, Dody tidak menjawab.

Sementara juru bicara Dwi Andika, Aliansi LSM Jombang menyatakan akan terus mengawal kasus dugaan korupsi PDP Panglungan serta sejumlah kasus lain yang sampai saat ini belum dibuka ke publik.

“Kita akan terus kawal sampai tuntas. Jangan sampai seperti kasus simpang tiga, sudah naik penyidikan tiba-tiba kasus di-SP3-kan,” ujar Dwi Andika.

Ditambahkan oleh Dwi Andika, sejumlah kasus tindak pidana khusus di wilayah kerja Kejari Jombang jangan pernah bermain-main.

“Kalau Kejari Jombang tidask sanggup menangani, kami akan laporkan ke Jamwas dan Komisi Kejaksaan. Memang berapa triliun kerugian negara ngitungnya kok hampir setahun? Kami akan kawal ketat, agar kasus ini tidak menguap” tegasnya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Hakim Beri Tahanan Rumah Bengawan Kamto Bos Sawit, Kasus Kredit Fiktif BNI Rp105 Miliar

28 Maret 2026 - 12:44 WIB

Kejaksaan Agung Menahan Samin Tan Taipan Batubara, Diperiksa Hingga Sabtu Dinihari

28 Maret 2026 - 08:47 WIB

Marbot Cium Bau Busuk dan Muncul Belatung, Dua Pria Ditemukan Tewas di Kubah Masjid Miftahul Janah Brebes

28 Maret 2026 - 00:32 WIB

Tak Disebut Pemenang Tender, Jadi Bahan Lelucon Tugu Titik Nol Pemkab Tangerang Telan Anggaran Rp 2,15 M

27 Maret 2026 - 18:08 WIB

Kasus Tambang Ilegal PT JMB Kutai Kartanegera, Kejati Kaltim Menyita Uang Tunai Rp 214 Miliar

27 Maret 2026 - 17:29 WIB

Iran Menahan 2 Tanker Pertamina Senilai Rp 12 T, akibat Indonesia Melelang Tanker Arman 114 Senilai Rp 1,17 T

27 Maret 2026 - 15:58 WIB

Kasus Penipun Black Dolar, Polisi Meringkus Dua WNA Liberia di Jakarta Barat

27 Maret 2026 - 11:42 WIB

Agenda 2 April 2026, Habiburokhman: RDP Komisi III Bahas Kasus Pelecehan Seksual Ustad AM

27 Maret 2026 - 08:35 WIB

Mertua dan Menantu Terjerat Gratifikasi dan TPPU Rp 445 M, Nurhadi Bersumpah: Saya Tanggung Dunia Akhirat

26 Maret 2026 - 23:49 WIB

Trending di Headline