Menu

Mode Gelap

Ekonomi

Menteri Kuangan Jamin tak Ada PHK, Uang Kuliah Tidak Naik, LPDP dan KIP Tetap Utuh

badge-check


					Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Instagram@smindrawati Perbesar

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Instagram@smindrawati

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM- Merespon berbagai persoalan tentang kebijaksanaan efisiensi anggaran 2025, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa meskipun ada kebijakan efisiensi anggaran, tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk tenaga honorer di kementerian dan lembaga.

Menteri memastikan bahwa langkah efisiensi ini tidak akan berdampak pada pengurangan jumlah tenaga honorer, dan penelitian lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan belanja untuk tenaga honorer tetap terjaga. Pernyatan itu ia sampaikan dalam sebuah konferensi pers,  14 Februari 2025, di Jakarta.

Selain itu, Sri Mulyani juga menjamin bahwa program beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tidak akan mengalami pemotongan anggaran.

Untuk tahun anggaran 2025, sebanyak 1.040.192 mahasiswa akan menerima beasiswa KIP dengan total anggaran sebesar Rp 14,69 triliun. Dia menekankan bahwa anggaran ini tetap utuh dan tidak akan dikurangi.

Terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT), Sri Mulyani memastikan bahwa tidak ada kenaikan biaya kuliah untuk perguruan tinggi negeri.

Dia menyatakan bahwa pemerintah akan terus memantau anggaran operasional perguruan tinggi agar tidak mempengaruhi keputusan mengenai UKT yang baru akan diterapkan untuk tahun ajaran 2025-2026.

Sri Mulyani menambahkan pemerintah sedang melakukan rekonstruksi anggaran untuk memastikan bahwa efisiensi tidak berdampak pada tenaga honorer.

Ini mencakup peninjauan kembali alokasi anggaran setiap kementerian dan lembaga, dengan fokus pada pengurangan belanja non-prioritas agar anggaran untuk tenaga honorer tetap terjaga.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menegaskan bahwa akan ada penelitian lebih lanjut untuk memastikan bahwa efisiensi yang diterapkan tidak mempengaruhi belanja pegawai, khususnya untuk tenaga honorer. Kebijakan ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang menekankan pentingnya menjaga kualitas pelayanan publik.

Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berupaya mencapai efisiensi anggaran tanpa mengorbankan tenaga honorer dan kualitas layanan kepada masyarakat. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Presiden Prabowo Pasang Pertumbuhan Ekonomi 8 % Lewat MBG dan Perumahan Rakyat

27 Maret 2026 - 18:39 WIB

Purbaya: Pengurangan MBG Bisa Selamatkan Rp40 Triliun

25 Maret 2026 - 18:57 WIB

KSPN: WFH ASN Hanya Hemat BBM 3,8%

25 Maret 2026 - 18:47 WIB

Purbaya: Coretax Kusut, Pajak Kurang Bayar Rp 50 Juta

25 Maret 2026 - 18:33 WIB

Pendapatan Driver Ojol Bisa Turun 20 Persen, Jika WFH Sehari Seminggu

24 Maret 2026 - 20:44 WIB

Setelah Libur Lebaran, Ini Jadwal Bank Buka

23 Maret 2026 - 20:22 WIB

Harga Cabai Rp131 Ribu, Lainnya Ikutan Naik

23 Maret 2026 - 20:06 WIB

Dibalik Rahasia Penyedap Rasa Ajinomoto: Ternyata Pemasok Bahan Utama Cetak CPU/GBU Komputer

23 Maret 2026 - 13:47 WIB

Tol Jombang-Mojokerto Antre 5 KM akibat Dilewati 171.000 Kendaraan Lebaran

22 Maret 2026 - 21:50 WIB

Trending di Ekonomi