Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM– Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, memberikan penjelasan kepada wartawan terkait pemecatan AKBP Bintoro, Jumat, 7 Februari 2025, di gedung Promoter Polda Metro Jaya
Dia menegasksan bahwa Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, dipecat dari Polri berdasarkan hasil sidang etik yang digelar di Polda Metro.
Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dilaksanakan di Polda Metro Jaya. Sidang KKEP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada AKBP Bintoro.
Usai mendengarkan pembacaan putusan sidang, Bintoro disebut menyesali perbuatannya dan menangis. Hal itu dikatakan oleh Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, yang turut memantau sidang etik.
“Menyesal dan menangis,” kata Anam kepada wartawan.
Adapun dalam petikan putusan sidang terhadap Bintoro, selain dipecat dari Polri, Bintoro juga diminta meminta maaf kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan atas perbuatannya. Bintoro menyatakan banding atas putusannya itu.
AKBP Bintoro mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan serta menangis saat sidang putusan. Ia juga meminta maaf kepada pimpinan Polri dan pihak-pihak yang dirugikan.
Nominal yang diterima oleh Bintoro diperkirakan lebih dari Rp 100 juta dalam bentuk tunai dan transfer. Bintoro mengajukan banding atas putusan tersebut.
Selain AKBP Bintoro, AKP Zakaria juga dipecat karena perannya dalam kasus tersebut. Sementara itu, AKBP Gogo Galesung dan Ipda Novian Dimas dijatuhi sanksi berupa demosi selama 8 tahun..
AKP Zakaria dianggap memiliki peran besar dalam kasus ini karena mengetahui aliran dana suap. Kasus ini mencuat setelah Bintoro digugat perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penyalahgunaan wewenang.
Kasus yang menyebabkan AKBP Bintoro dipecat bermula dari laporan terkait tindak pidana kejahatan seksual dan perlindungan anak yang melibatkan Arif Nugroho, yang mengakibatkan korban meninggal dunia di sebuah hotel di Jakarta Selatan.
Kasus bermula dari laporan tindak pidana kejahatan seksual dan perlindungan anak yang melibatkan Arif Nugroho. Laporan teregistrasi pada April 2024.
Saat olah TKP, ditemukan obat-obatan terlarang dan senjata api. AKBP Bintoro selaku Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penyelidikan.
AKBP Bintoro diduga meminta uang kepada dua tersangka, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, dengan janji kasus tersebut akan “dipeti-es-kan” atau tidak dilanjutkan.
Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto menggugat AKBP Bintoro atas dugaan pemerasan. Gugatan teregister dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL tertanggal 7 Januari 2025.
AKBP Bintoro diduga menerima lebih dari Rp100 juta. Sempat beredar kabar pemerasan senilai Rp20 miliar, namun Bintoro membantah tuduhan tersebut. Dia dipecat karena terlibat dalam kasus pemerasan terhadap tersangka pembunuhan.
Bintoro menangis dan menyesali perbuatannya setelah mendengar putusan sidang etik. Bintoro mengajukan banding atas putusan pemecatan. **