swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Kasus Pemerasan Dua Tersangka Anak Bos Prodia, AKBP Bintoro Dipecat dari Dinas Kepolisian

08-02-2025 14:05:41
in Uncategorized
Kasus Pemerasan Dua Tersangka Anak Bos Prodia, AKBP Bintoro Dipecat dari Dinas Kepolisian

Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, dipecat dari Polri berdasarkan hasil sidang etik yang digelar di Polda Metro Jaya pada Jumat, 7 Februari 2025. Foto: iNews.id

Share on FacebookShare on Twitter

Penulis: Yusran Hakim  |  Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM– Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, memberikan penjelasan kepada wartawan terkait pemecatan AKBP Bintoro, Jumat, 7 Februari 2025, di gedung Promoter Polda Metro Jaya

Dia menegasksan bahwa Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, dipecat dari Polri berdasarkan hasil sidang etik yang digelar di Polda Metro.

 Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dilaksanakan di Polda Metro Jaya.  Sidang KKEP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada AKBP Bintoro.

Usai mendengarkan pembacaan putusan sidang, Bintoro disebut menyesali perbuatannya dan menangis. Hal itu dikatakan oleh Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, yang turut memantau sidang etik.

“Menyesal dan menangis,” kata Anam kepada wartawan.

Adapun dalam petikan putusan sidang terhadap Bintoro, selain dipecat dari Polri, Bintoro juga diminta meminta maaf kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan atas perbuatannya. Bintoro menyatakan banding atas putusannya itu.

 AKBP Bintoro mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan serta menangis saat sidang putusan. Ia juga meminta maaf kepada pimpinan Polri dan pihak-pihak yang dirugikan.

Nominal yang diterima oleh Bintoro diperkirakan lebih dari Rp 100 juta dalam bentuk tunai dan transfer.  Bintoro mengajukan banding atas putusan tersebut.

 Selain AKBP Bintoro, AKP Zakaria juga dipecat karena perannya dalam kasus tersebut. Sementara itu, AKBP Gogo Galesung dan Ipda Novian Dimas dijatuhi sanksi berupa demosi selama 8 tahun..

AKP Zakaria dianggap memiliki peran besar dalam kasus ini karena mengetahui aliran dana suap. Kasus ini mencuat setelah Bintoro digugat perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penyalahgunaan wewenang. 

Kasus yang menyebabkan AKBP Bintoro dipecat bermula dari laporan terkait tindak pidana kejahatan seksual dan perlindungan anak yang melibatkan Arif Nugroho, yang mengakibatkan korban meninggal dunia di sebuah hotel di Jakarta Selatan.

Kasus bermula dari laporan tindak pidana kejahatan seksual dan perlindungan anak yang melibatkan Arif Nugroho. Laporan teregistrasi pada April 2024.

Saat olah TKP, ditemukan obat-obatan terlarang dan senjata api. AKBP Bintoro selaku Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penyelidikan.

AKBP Bintoro diduga meminta uang kepada dua tersangka, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, dengan janji kasus tersebut akan “dipeti-es-kan” atau tidak dilanjutkan.

Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto menggugat AKBP Bintoro atas dugaan pemerasan. Gugatan teregister dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL tertanggal 7 Januari 2025.

AKBP Bintoro diduga menerima lebih dari Rp100 juta. Sempat beredar kabar pemerasan senilai Rp20 miliar, namun Bintoro membantah tuduhan tersebut. Dia dipecat karena  terlibat dalam kasus pemerasan terhadap tersangka pembunuhan.  

Bintoro menangis dan menyesali perbuatannya setelah mendengar putusan sidang etik. Bintoro mengajukan banding atas putusan pemecatan. **

Previous Post

KPK Lanjutkan Kasus Ijon Sahat Tua Simanjuntak, 13 Pokmas Sumenep Diperiksa Soal Dana Hibah Rp 1,2 Triliun

Next Post

SNBP Berubah Jadi Tangisan Nasional, Sekolah Gagal Memasukkan Data Eligible Siswa

Next Post
SNBP Berubah Jadi Tangisan Nasional, Sekolah Gagal Memasukkan Data Eligible Siswa

SNBP Berubah Jadi Tangisan Nasional, Sekolah Gagal Memasukkan Data Eligible Siswa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Hukum Ijazah Jokowi, Prof Sofian Efendi: Tak Ada Bukti Kuat Ijazah Itu Ada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Polisi Aniaya Sopir Truk di Jombang Berdamai di Mapolres, Propam Tetap Lanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Jombang Serahkan Bantuan Rp. 700 Juta untuk Korban Erupsi Semeru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Penghuni Tak Bayar, Pemkab Jombang Akan Tutup Ruko Simpang Tiga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Logo Simple swarajombang

Redaksi
Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

Kontak Kami

PT. Kredo Media Grup
Jl. Gubernur Suryo VII/ L-9, Jombang - 61418
Jawa Timur, Indonesia

Telp. 62-321-3086261
Fax. 62-321-3086261

[email protected]
[email protected]

No Result
View All Result
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI

© 2021 SwaraJombang.com - Design by SwaraJombang StudioSJ.