Menu

Mode Gelap

Hukum

Diselesaikan Secara Kekeluargaan Kasus Pencurian 2 Patung Dewa dari Vihara Welas Asih Cirebon

badge-check


					Kasus pencurian dua patung Buddha berusia 400 tahun  dikembalikan ke Vihara Welas Asih Cirebon, dan diselesaikan secara kekeliarga tanpa melalui proses hukum. Foto: tribratanews.jabar.polri.go.id Perbesar

Kasus pencurian dua patung Buddha berusia 400 tahun dikembalikan ke Vihara Welas Asih Cirebon, dan diselesaikan secara kekeliarga tanpa melalui proses hukum. Foto: tribratanews.jabar.polri.go.id

Penulis:  Mayang Kresnaya Mahardhika  |  Editor: Priyo Suwarno

CIREBON, SWARAJOMBANG.COM – Kasus pencurian dua patung dewa di Vihara Dewi Welas Asih, Cirebon, yang terjadi pada awal Januari 2025, telah berakhir dengan damai.

Dua patung yang dicuri selama sepuluh hari tersebut berhasil dikembalikan pada tanggal 24 Januari 2025, dan disambut dengan ritual serta doa oleh umat di vihara.

Dua patung pengawal Dewa Kwan Kong  berusia 400 tahun dicuri oleh tiga pelaku yang merupakan satu keluarga, yaitu M (83), E (33), dan A (45) tahun. Dimana A adalah suami E, yang berprofesi sebagai dokter.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menjelaskan bahwa tiga pelaku yang merupakan satu keluarga,  ditangkap di Pekalongan, Jawa Tengah, pada Rabu 22 Januari 2025.

Ketiga pelaku, termasuk E yang tengah hamil tiga bulan dan A yang berprofesi sebagai dokter, mengaku mengambil patung tersebut untuk keperluan ibadah di rumah, bukan untuk diperjualbelikan.

“Modus mereka mengambil patung untuk kebutuhan ibadah di rumah, bukan untuk diperjualbelikan,” jelas AKBP Eko Iskandar.

Pencurian ini terjadi di Vihara Dewi Welas Asih dan sempat viral di media sosial karena aksi para pelaku terekam CCTV.

Patung-patung tersebut ditemukan di kediaman pelaku di Pekalongan dan dikembalikan ke vihara oleh pihak kepolisian.

Pengurus vihara menyatakan rasa syukur atas kembalinya patung tersebut, yang dianggap penting untuk ibadah terutama menjelang perayaan Imlek.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengungkapkan bahwa kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan atas permintaan pengurus vihara Dewi Welas Asih di Cirebon, Yulia dan Suhendra.

Pelaku tidak akan diproses secara hukum karena motivasi mereka mencuri patung tersebut adalah untuk keperluan sembahyang, bukan untuk dijual. Hal ini juga dipengaruhi oleh kondisi E yang sedang hamil dan usia M yang sudah lanjut.

Kembalinya patung-patung tersebut disambut gembira oleh umat Tionghoa di Cirebon. Mereka mengadakan arak-arakan dan ritual sebagai tanda syukur, menandakan kembalinya elemen penting dalam praktik ibadah mereka.

Penjabat Wali Kota Cirebon, H Agus Mulyadi, juga memberikan apresiasi atas keberhasilan Polres Cirebon Kota. “Pengembalian patung ini menjadi bukti kerja keras Polres Cirebon Kota sekaligus kado istimewa menjelang perayaan Imlek,” ucapnya.

Prosesi pengembalian patung dihadiri oleh Dandim 0614/Kota Cirebon Letkol Inf Saputra Hakki, Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Anggi Eko Prasetyo, Kasat Lantas Polres Cirebon Kota AKP Ngadiman, Kasi Humas AKP M. Aris Hermanto, dan pejabat lainnya.

Pengurus vihara juga berencana untuk meningkatkan keamanan dengan memasang kaca di altar untuk mencegah pencurian di masa depan.  **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dua Kapolsek dan Kasihumas Polres Jombang Bergeser

2 September 2026 - 19:05 WIB

Aksi Pengeroyokan Usai Kegiatan Ijazah Kubro, Polres Jombang Tetapkan 8 Tersangka

2 September 2026 - 15:23 WIB

Warga Wonorejo Temukan Jasad Bayi Perempuan Mengambang di Sungai

30 Agustus 2026 - 14:30 WIB

Polisi Jombang Ringkus Pelaku Love Scamming di Lampung

28 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Polres Jombang Gelar Pasukan Kesiapan Pengamanan Muktamar NU ke-35

26 Agustus 2026 - 13:34 WIB

Marak Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Jombang Ungkap 80 Kasus

1 Agustus 2026 - 10:55 WIB

Perkuat Sinergitas, Empat Pilar Peradilan Pidana Jombang Gelar Olahraga Bersama

24 Juli 2026 - 17:26 WIB

Bidpropam Polda Jatim Mitigasi Personil Polres Jombang

22 Juli 2026 - 13:38 WIB

Laka Beruntun Libatkan Tiga Motor, Empat Orang Terluka Termasuk Bocah 7 Tahun

8 Juli 2026 - 14:15 WIB

Trending di Hukum