swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Dedi Mulyadi Inspeksi Pemagaran 800 H Pantai Bekasi, Pengacara Perusahaan Mengaku Melanggar

26-01-2025 19:41:40
in Hukum
Dedi Mulyadi Inspeksi Pemagaran 800 H Pantai Bekasi, Pengacara Perusahaan Mengaku Melanggar

Inilah gerakan gubernur terpilih Jawa Barat, Dedi Mulyadi, langsung melakukan inspeksi ke lokasi area pemagaran 800 ha laut di kawasan pantai Bekasi, yang dilakukan oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara dan PT Mega Agung Nusantaraoleh PT , Dedi melakukan inspeksi itu bersam pengacara perusahaan Deolipa Yumara, Jumat 24 Januari 2025. instagram@dedimulyadi71

Share on FacebookShare on Twitter

Penulis: Mayang Kresnaya Mahardhika  |  Editor: Priyo Suwarno

BEKASI, SWARAJOMBANG.COM– Meskipun belum dilantik secara resmi dilantik Dedi Mulyadi — Gubernur Terpilih Jawa Barat–  langsung tancap gas melakukan inspeksi pada tanggal 24 Januari 2025, di lokasi pembangunan tanggul dan pagar lahan laut seluas 800 ha pantai di Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat.

Dalam kunjungannya itu dia menyuarakan keprihatinannya terkait legalitas tanggul pantai yang dibangun oleh dua perusahaan swasta, PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TR dan PT Mega Agung Nusantara.

Dia menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak memiliki izin yang diperlukan untuk konstruksi tersebut, karena mereka hanya memiliki perjanjian sewa lahan dengan Dinas Perikanan dan Kelautan setempat, yang tidak mencakup otorisasi untuk membangun pagar pantai.

Mulyadi menekankan bahwa pemasangan pembatas ini melanggar hukum yang ada dan meminta tindakan segera.

Ia meminta Sekretaris Daerah Jawa Barat untuk menekan perusahaan-perusahaan tersebut agar membongkar bangunan-bangunan tersebut secara sukarela.

Dia juga juga mempertanyakan bagaimana perusahaan-perusahaan tersebut mendapatkan sertifikat untuk area yang cukup luas, yaitu sekitar 800 hektar lahan laut, yang mengindikasikan adanya potensi pelanggaran hukum.

Inspeksi gubernur dihadiri oleh perwakilan hukum dari perusahaan-perusahaan yang terlibat, yang mengakui bahwa klien mereka memang telah melanggar peraturan dengan melakukan kegiatan tanpa izin pemerintah yang tepat.

Dedi Mulyadi menyatakan komitmennya untuk menangani pembangunan ilegal ini dan memastikan kepatuhan terhadap hukum maritim di wilayah tersebut.

Saat melakukan inspeksi itu, Dedy Mulyadi jutsru satu perahu dengan pengacara gondrong Deolipa Yumara sebagai legal office  perusahaan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), yang telah membangun pagar dan aktivitas pembangunan di atas laut itu.

Dalam pernyataannya, Deolipa mengakui bahwa kliennya telah melanggar aturan terkait pembangunan pagar laut di Bekasi dan menyatakan bahwa mereka telah mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin yang diperlukan.

Meskipun permohonan tersebut ditolak oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan karena tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Dalam nada seloroh, Dedy Mulyadi mengatakan bahwa kenal lama dengan  Deolipa Yumara, “Dia ini teman saya lama, saya tahu dia termasuk pengacara idealis. Karena idealis itulah, mudah bagi saya untuk melakukan pembicaraan,” tuturnya dalam sebuah unggah di akun instagram@dedimulyadi71.

Secata terang-terangan Dedli mengatakan kepada Deolipa Yumata,” Jadi jika nanti izin tidak diberikan,  kita akan bongkar pemagaran laut ini, ” Ungkapan itu langsung mendapat persetujuan dari Deolipa Yumara.

“Ayo mari kita bekreja sama untuk membangun negeri ini, meskipun kita berada di jalur yang berbeda,” begitu ungkap Dedi Mulyadi. **

Tags: BekasibersalahDediDeolipa YumaraizinmengakuMulyadipagar laut
Previous Post

Mahfud MD Tegaskan Pagar Laut di Tangerang Masuk Kasus Pidana

Next Post

Kepala Ditemukan di Trenggalek Kaki di Ponorogo, Polda Jatim Meringkus Tersangka Pelaku Mutilasi Uswatun Khasanah

Next Post
Kepala Ditemukan di Trenggalek Kaki di Ponorogo, Polda Jatim Meringkus Tersangka Pelaku Mutilasi Uswatun Khasanah

Kepala Ditemukan di Trenggalek Kaki di Ponorogo, Polda Jatim Meringkus Tersangka Pelaku Mutilasi Uswatun Khasanah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Hukum Ijazah Jokowi, Prof Sofian Efendi: Tak Ada Bukti Kuat Ijazah Itu Ada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Polisi Aniaya Sopir Truk di Jombang Berdamai di Mapolres, Propam Tetap Lanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Jombang Serahkan Bantuan Rp. 700 Juta untuk Korban Erupsi Semeru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Penghuni Tak Bayar, Pemkab Jombang Akan Tutup Ruko Simpang Tiga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Logo Simple swarajombang

Redaksi
Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

Kontak Kami

PT. Kredo Media Grup
Jl. Gubernur Suryo VII/ L-9, Jombang - 61418
Jawa Timur, Indonesia

Telp. 62-321-3086261
Fax. 62-321-3086261

[email protected]
[email protected]

No Result
View All Result
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI

© 2021 SwaraJombang.com - Design by SwaraJombang StudioSJ.