Menu

Mode Gelap

Hukum

Polisi Meringkus 21 Tersangka Pelaku Penipuan Investasi di Ruko Berkedok Biro Travel di Palu

badge-check


					Petugas Satreskrim Polda Sulwawesi Tengah menggerebek sebuah ruko di Palu, berkedok biro travel untuk operasi penipuan investasi bodong lewat daring di kota Palu.  Instagram@infolokerpalu Perbesar

Petugas Satreskrim Polda Sulwawesi Tengah menggerebek sebuah ruko di Palu, berkedok biro travel untuk operasi penipuan investasi bodong lewat daring di kota Palu. Instagram@infolokerpalu

Penulis: Mulawarman   |  Editor: Priyo Suwarno

PALU, SWARAJOMBANG.COM- Direktorat Reserse Siber (Dit Ressiber) Polda Sulawesi Tengah mengerebek sebuah ruko berkedaok kantor biro travel, meringkus 21 pelaku penipuan trading investasi di Palu,  dengan sasaran warga negara Malaysia sebagai korbannya.

Sebanyak 21 pelaku yang diamankan polisi adalah MR (19), MF (16), MA (26), IR (15), AK (31), SY (19), MK (23), JM (21), MF alias OC (19), dan RD (19).

Kemudian HA (19), MD (20), RR (18), RIDE (19), HE (20), ICAL (20), IRW (22), IRF (25) dan CIKO (22), MS (27), dan AM (19), demikian unggah cnnindonesia.com.

“Penggerebekan di sebuah ruko yang dijadikan sebagai markas dengan berkedok sebagai travel. Hasilnya sebanyak 21 orang ditangkap, termasuk dua pelaku masih di bawah umur,” kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono dalam keterangan tertulisnya, Senin, 20 Januari 2025.

Djoko juga menyebut pengungkapan kasus penipuan trading bermula adanya informasi dari jaringan yang diperoleh oleh Ditressiber Polda Sulteng terhadap aktivitas pelaku di sebuah ruko berkedok sebagai travel perjalanan di Jalan Dr Suharso, Kota Palu, Jumat, 17 Januari 2025.

“Kurang lebih seminggu, aktifitas pelaku terus dipantau, selanjutnya melakukan penindakan dan mendapati para terduga pelaku sedang melakukan aktifitas penipuan online dengan modus investasi melalui perangkat Handphone dari masing-masing terduga pelaku,” kata Djoko.

Djoko menerangkan komplotan penipuan online ini mengincar warga negara Malaysia sebagai korban, demikian unggah akun instagram@

“Modusnya mereka adalah trading investasi dan korban yang diincar oleh para pelaku adalah warga negara Malaysia,” jelasnya.

Djoko menyebutkan dari total 21 pelaku yang ditangkap dari hasil penggerebekan tersebut, para pelaku mayoritas berasal dari warga Sulawesi Selatan dan dua orang warga Palu.

“Ada 19 pelaku merupakan warga Sulawesi Selatan yang diamankan, selebihnya dua orang warga Palu yakni, MS dan AM,” ujarnya.

Para pelaku dijerat pasal 51 ayat (1) juncto pasal 35 Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Nekad Maling Motor, Dua Remaja Diringkus Polisi

15 Juni 2026 - 12:47 WIB

Mobil Tabrak Belakang Truk, 1 Tewas dan 1 Luka Parah

12 Juni 2026 - 14:26 WIB

Polresta Sidoarjo Diancam Didemo Lantara Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur

9 Juni 2026 - 19:16 WIB

Curanmor di Jombang Kembali Marak, Sekali Beraksi Pelaku Gondol 2 Motor

4 Juni 2026 - 18:41 WIB

Satu Pelaku Begal HP Tak Berkutik Dibekuk Polisi

2 Juni 2026 - 14:39 WIB

Perempuan Indonesia Jadi Korban Perbudakan di Australia

28 Mei 2026 - 21:51 WIB

Bhabinkamtibmas Dampingi Petani Panen Jagung

28 Mei 2026 - 19:03 WIB

Polres Jombang Salurkan Dua Hewan Kurban Sapi dari Kapolda Jatim

26 Mei 2026 - 13:42 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan Alternatif, Polsek Kudu Tanam Uwi Ungu

25 Mei 2026 - 20:06 WIB

Trending di Hukum