Menu

Mode Gelap

Hukum

Terancam Pidana 12 Tahun, Polres Batu Tetapkan Pemilik dan Sopir Bus Sakhindra Trans sebagai Tersangka

badge-check


					Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata, bersama Wakapolres Batu, Kadishub Kota Batu, Kasipidum Kejari Batu melaksanakan konferensi pers menetapkan tersangka baru terkait Laka Lantas Bus Pariwisata Rem Blong pada Rabu (8/1). Acara bertempat di Rupatama Polres Batu, Jumat, 17 Januari 2025. Tangkap layar video instagram@polresbatu.offical.
Perbesar

Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata, bersama Wakapolres Batu, Kadishub Kota Batu, Kasipidum Kejari Batu melaksanakan konferensi pers menetapkan tersangka baru terkait Laka Lantas Bus Pariwisata Rem Blong pada Rabu (8/1). Acara bertempat di Rupatama Polres Batu, Jumat, 17 Januari 2025. Tangkap layar video instagram@polresbatu.offical.

Penulis: Sapteng Mukti Nunggal  |  Editor: Priyo Suwarno

BATU, SWARAJOMBANG.COM- Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, Jumat 17 Januari 2025,  menegaskan bahwa  pemilik bus berinisial RW (33) dan sopir berinisial MAS (30) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan  tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup.

Pernuataan itu disampaikan dalam sebuah cara konferensi pers, yang dilaksanakan di mapolresta Batu, Jumat, 17 Januari 2025.

Seperti diberitakan sebelumnya, telah terjadi peristiwa kecelakaan di Batu, Jawa Timur, 8 Januari 2025,  menyebabkan empat korban jiwa, serta merusakan mobil dan motor, akibat bus wisata Sakhindra Trans, mengalam rem blong.

Kapolres Batu menyatakan bahwa pemilik perusahaan otobus Sakhindra Trans, ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Januari 2025. Ia dianggap lalai dalam pengawasan operasional bus, yang menyebabkan kecelakaan fatal

Serta sopir bus yang terlibat dalam kecelakaan ini sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Januari 2025.

Kedua tersangka menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda Rp 24 juta, sesuai dengan pasal-pasal yang dilanggar dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kecelakaan bus pariwisata di Kota Batu yang terjadi pada 8 Januari 2025 telah menyebabkan penetapan dua tersangka, yaitu sopir bus berinisial MAS dan pemilik bus berinisial RW.

Kecelakaan ini mengakibatkan empat orang meninggal dunia dan sepuluh lainnya mengalami luka-luka
Bus pariwisata Sakhindra Trans mengalami rem blong saat melaju di Jalan Imam Bonjol, setelah sebelumnya baru saja keluar dari Museum Angkut.

Sopir berusaha menghentikan bus dengan membuang kemudi ke trotoar, namun upaya tersebut gagal dan bus terus melaju hingga menabrak beberapa kendaraan dan pohon.

Investigasi mengungkap bahwa kecelakaan disebabkan oleh kurangnya perawatan kendaraan. Rem bus diketahui tidak berfungsi dengan baik, dan pemilik bus tidak melakukan perawatan serta uji KIR secara berkala. Hal ini menjadi alasan penetapan tersangka terhadap RW, direktur PT Sakhindra Cemerlang Wisata. **

.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dua Kapolsek dan Kasihumas Polres Jombang Bergeser

2 September 2026 - 19:05 WIB

Aksi Pengeroyokan Usai Kegiatan Ijazah Kubro, Polres Jombang Tetapkan 8 Tersangka

2 September 2026 - 15:23 WIB

Warga Wonorejo Temukan Jasad Bayi Perempuan Mengambang di Sungai

30 Agustus 2026 - 14:30 WIB

Polisi Jombang Ringkus Pelaku Love Scamming di Lampung

28 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Polres Jombang Gelar Pasukan Kesiapan Pengamanan Muktamar NU ke-35

26 Agustus 2026 - 13:34 WIB

Marak Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Jombang Ungkap 80 Kasus

1 Agustus 2026 - 10:55 WIB

Perkuat Sinergitas, Empat Pilar Peradilan Pidana Jombang Gelar Olahraga Bersama

24 Juli 2026 - 17:26 WIB

Bidpropam Polda Jatim Mitigasi Personil Polres Jombang

22 Juli 2026 - 13:38 WIB

Laka Beruntun Libatkan Tiga Motor, Empat Orang Terluka Termasuk Bocah 7 Tahun

8 Juli 2026 - 14:15 WIB

Trending di Hukum