Penulis: Wibisono | Editor: Priyo Suwarno
MOJOKERTO, SWARAJOMBANG- Satreskrim Polres Mojokerto Kota, Rabu 15 Januari 2025, menggelar konferensi pers setelah berhasil menangkap Ainur Wahyudi, mantan Kepala Desa Mojowono, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, yang telah melarikan diri ke Kalimantan Timur.
Dia merupakan DPO dalam kasus dua tahun menjadi buronan terkait kasus korupsi dana desa sebesar Rp 120 juta
Ainur Wahyudi, yang menjabat sebagai kepala desa dari tahun 2014 hingga 2019, diduga terlibat dalam proyek fiktif untuk penerangan jalan umum (PJU) dan telah menghindari penegakan hukum sejak ditetapkan sebagai tersangka.
Ia adalah Ainur Wahyudi yang hanya bisa pasrah setelah pelariannya selama setahun lebih ini terendus petugas Tipikor Satreskrim Polres Mojokerto Kota pada Minggu, 12 Januari 2025.
Ia ditangkap di mess karyawan sebuah perusahaan pengolahan kayu di Balikpapan, Kalimantan Timur, di mana ia bekerja sebagai sopir truk untuk bersembunyi dari kejaran hukum.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2023 terkait kasus korupsi dana desa, Ainur melarikan diri ke Kalimantan dengan modal Rp 3 juta dan langsung mencari pekerjaan
Tim Polres Mojokerto Kota melakukan pengawasan dan akhirnya berhasil melacak keberadaannya, yang terungkap saat ia sedang tidur di mess karyawan.
Dalam konfrensi pers, Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra Suma mengatakan, awalnya pihaknya mendapatkan laporan dugaan penyelewengan uang dana desa untuk pembangunan 64 Penerangan Jalan Umum (PJU) pada bulan Agustus 2019 silam dengan anggaran senilai 235 juta.
“Tetapi pada tahun 2017 itu tidak terealisasi dikarenakan uang digunakan untuk keperluan pribadi dan membayar utang,” kata Siko, Rabu siang, 15 Januari 2025. **