Menu

Mode Gelap

Hukum

Emak-emak Diduga Pelaku Penggelapan Motor di Jombang, Digelandang Polisi

badge-check


					Dua Emak-emak diduga menggelapkan sepeda motor digelandang ke polsek Jombang, Jum'at(21/1/2022). (Foto: istimewa) Perbesar

Dua Emak-emak diduga menggelapkan sepeda motor digelandang ke polsek Jombang, Jum'at(21/1/2022). (Foto: istimewa)

Penulis: Ali Gd | Editor: Hadi S Purwanto

JOMBANG, SWARAJOMBANG.com – Unit Reskrim Polsek Jombang, Polres Jombang menangkap dua emak-emak diduga pelaku penggelapan kendaraan sepeda motor di wilayah Jombang, (21/1/2022)

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan penadah hasil kejahatan kedua orang pelaku tadi.

Dua emak-emak yang diamankan itu berinisial EI (45), warga Desa Pulogedang, Kecamatan Tembelang dan SK (53) warga Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang. Sedangkan penadahnya PJ (54) warga Desa Sukopinggir, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.

Kapolsek Jombang AKP Bambang Setiyobudi mengatakan, pengungkapan kasus penggelapan dan/atau penipuan itu berdasarkan laporan korban berinisial KN, warga Dusun Weru, Desa Mojongapit, Jombang pada 18 Januari lalu.

“Awalnya, pelaku datang ke rumah korban menyewa kendaraan sepeda motor honda Beat nopol S 6799 OY selama 10 hari,” kata Bambang.

Setelah batas waktu jatuh tempo habis, pelaku menyewa lagi selama 10 hari lagi. Namun, hingga masa waktu pinjaman itu telah habis, motor milik korban itu belum juga dikembalikan.

“Setelah satu bulan satu unit sepeda motor yang disewa pelaku belum juga dikembalikan sampai saat ini,” kata Bambang.

“Dan diketahui motor tersebut telah dijadikan jaminan untuk meminjam sejumlah uang kepada seseorang tanpa seijin korban,” katanya.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Jombang. Setelah dilakukan penyelidikan, kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Rabu (19/1/2022).

Bambang mengungkapkan, pelaku NK ditangkap di depan sebuah minimarket Desa Pandanwangi, Jombang. Sedangkan pelaku EI berhasil diamankan di Jl. KH Wahab Chasbulloh, Desa Tambakrejo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap kedua tersangka bahwa kendaraan hasil kejahatan berupa sepeda motor tersebut digadaikan kepada PJ,” kata Bambang.

Berdasarkan pengakuan tersangka, polisi kemudian mengamankan PJ di rumahnya beserta barang bukti sepeda motor honda beat hasil kejahatan kedua pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku EI dan SK dijerat pasal 372 Subs 378 KUHP tentang penggelapan dan atau penipuan. Sedangkan PJ dijerat pasal 480 KUHP tentang penadah. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Achmat Rifqi: Desak TNI Terbuka dalam Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

18 Maret 2026 - 20:28 WIB

Denpom Menahan 4 Anggota Denma BAIS TNI dalam Kasus Penyiraman Air Keras kepada Andrie Yunus

18 Maret 2026 - 15:52 WIB

Gus Alex Susul Gus Yaqut Masuk Tahanan KPK, Kasus Penyelewengan Kuota Haji

17 Maret 2026 - 17:11 WIB

Bikin Resah dan Ganggu Ketertiban, Pemilik Sound Horeg Bakal Diseret ke Meja Hijau Usai Lebaran

17 Maret 2026 - 16:19 WIB

Polres Jombang Salurkan 3,3 Ton Zakat Fitrah kepada Masyarakat

17 Maret 2026 - 15:50 WIB

Kasus Pembunuhan di Bali, Hakim Vonis 2 WNA 16 Tahun Penjara Jaksa Ajukan Banding

17 Maret 2026 - 12:22 WIB

Sayembara Berhadiah Rp10 Juta dari Gerindra: Beri Info Mafia Migas!

17 Maret 2026 - 12:01 WIB

Pemkab Kutim Beli 2 Unit Mobil Penyadap Sinyal, KNPI Desak Aparat Hukum Bertindak

17 Maret 2026 - 00:50 WIB

Kejati Geledah Kantor ESDM Pemprov Kaltim, Terkait Kasus Tambang Fiktif CV Aji

16 Maret 2026 - 23:51 WIB

Trending di Ekonomi