Menu

Mode Gelap

Nasional

Gus Irfan Imbau Pejabat Negara Harus Beri Tauladan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih Bebas Korupsi

badge-check


					KH Irfan Yusuf Hasyim (Gus Irfan). (Foto: SWARAJOMBANG.com/ Hadi S Purwanto) Perbesar

KH Irfan Yusuf Hasyim (Gus Irfan). (Foto: SWARAJOMBANG.com/ Hadi S Purwanto)

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Mochamad Irfan Yusuf, berkomitmen dalam mengendalikan gratifikasi di lingkungan BP Haji. Langkah ini ditunjukkan dengan menggandeng Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag dalam pencegahan gratifikasi tersebut.

“Sebagai pejabat negara, kami harus menjadi contoh. Pemberantasan korupsi dimulai dengan mengendalikan gratifikasi,” tuturnya di Jakarta, Jumat (27/12/2024).

Gus Irfan, sapaan akrab Kepala BP Haji, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmennya sebagai pejabat negara untuk memberikan teladan dalam tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

Dikatakan, saat ini BP Haji masih dalam proses transisi dan belum ada aparat pengawasan internal, karenanya ia melibatkan Itjen Kemenag dalam proses ini.

“Dalam masa transisi ini, kami menyadari pentingnya pendampingan dari pihak yang kompeten untuk memastikan tata kelola yang baik. Oleh sebab itu, kehadiran Itjen Kemenag menjadi sangat penting untuk membantu kami,” imbuhnya.

Sementara Wakil Ketua Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kemenag, Darwanto, mengapresiasi langkah preventif yang dilakukan oleh Gus Irfan. Menurutnya, ini merupakan langkah positif dalam mencegah potensi gratifikasi, terutama dalam penyelenggaraan acara keluarga yang melibatkan pejabat negara.

“Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas yang mencakup uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, perjalanan wisata, hingga fasilitas lain,” terang Darwanto.

Dalam rangka penyelenggaraan pernikahan, lanjutnya, upaya pengendalian terhadap penerimaan gratifikasi menjadi penting.

“Berdasarkan ketentuan, maksimal nilai per pemberian sebesar satu juta rupiah, kecuali jika berasal dari hubungan keluarga dan sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa setiap penerimaan gratifikasi wajib dilaporkan kepada UPG atau KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan.

“Pelaporan ini bukan hanya untuk memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pejabat negara dalam menjaga integritas,” tambahnya.

Langkah-langkah yang diambil oleh Kepala BP Haji diharapkan dapat menjadi contoh bagi pejabat negara lainnya dalam mencegah gratifikasi dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Ada Saksi Rahasia Serahkan Dana Rp8,3 Miliar ke KPK, Kasus OTT KKP Banjarmasin Mulyono Purwo

8 Agustus 2026 - 18:42 WIB

Semburan Lumpur Pekat 20 Meter Disertai Bunyi Gemuruh di Oro-oro Kesongo Blora

7 Agustus 2026 - 20:48 WIB

Senjata yang Ditemukan di Sekolah 995 Senapan Angin

7 Agustus 2026 - 20:23 WIB

Ulah Manusia Sebabkan 120 Hektare Hutan Bromo Hangus

7 Agustus 2026 - 20:03 WIB

Menelisik Akar Terorisme (46): Desalines Dirangsek Hingga Mati, Christhope Bunuh Diri

7 Agustus 2026 - 18:56 WIB

Pulbaket Tim Gabungan: Muncul AngkaTransaksi Rp248 Miliar KPRI Sejahtera Jombang

7 Agustus 2026 - 18:02 WIB

Konsumsi Makanan MBG, 103 Siswa di Rejotangan Tulungagung Keracunan

1 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Wamen Dahnil Ansar Prihatin Ada Ustad dan Pemuka Agama Masuk Kartel dan Mafia Haji

1 Agustus 2026 - 16:51 WIB

Sopir dan 30 Penumpang Selamat Saat Kebakaran Bus Gunung Harta di Tol Nganjuk

1 Agustus 2026 - 15:38 WIB

Trending di Nasional