Penulis: Hadi S. Purwanto | Editor: Priyo Suwarno
SWARAJOMBANG.COM, JAKARTA- DPRD DKI Jakarta dan Pemprov DKI Jakarta menyepakati rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025, sebesar Rp 91,1 triliun.
Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengatakan dalam rancangan tersebut, turut disepakati sejumlah program prioritas yang salah satunya yaitu sekolah gratis di Jakarta mulai Juli 2025, demikian tulis instagram@ctd_insider, Senin 23 Desember 2024.
Khoirudin menjelaskan bahwa berdasarkan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemprov DKI Jakarta, program sekolah gratis meliputi tingkat SD, SMP, dan SMA di sekolah negeri-swasta. “Sudah disepakati ke depan, sekolah gratis untuk di sekolah negeri swasta,” ungkap Khoirudin di gedung DPRD DKI Jakarta.
Lebih lanjut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan program sekolah swasta gratis tidak hanya bebas Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), uang pangkal dan uang masuk saat pendaftaran, melainkan juga kebutuhan peralatan peserta didik.
“Pembiayaan oleh pemerintah bagi anak-anak yang bersekolah di swasta terdiri dari SPP, uang pangkal atau uang pada saat awal masuk ke jenjang tertentu. Lalu pemenuhan dasar pendidikan untuk peserta didik berupa seragam, sepatu, tas, dan alat tulis yang diperlukan,” ujar Purwosusilo.
Walau begitu, pemerintah tidak akan menggratiskan seluruh sekolah swasta di Jakarta. Purwosusilo menjelaskan sekolah-sekolah swasta di Jakarta telah dipetakan berdasarkan kualitas dan biaya. Tingkatan atau klaster dari sekolah-sekolah swasta dikelompokkan menjadi klaster 1 hingga klaster 5.
Sekolah swasta yang akan menjadi target pemerintah untuk program sekolah swasta gratis adalah klaster 1 hingga klaster 3. Sementara klaster 4 dan klaster 5 sudah dinilai sebagai sekolah swasta elite yang tidak termasuk dalam program ini. Namun, Purwosusilo belum memberikan informasi detail mengenai sekolah swasta mana yang ditunjuk serta pembagian klaster untuk program tersebut.
Anggaran Rp 91,1 Triliun
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mencapai kesepakatan mengenai Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, dengan total anggaran sebesar Rp 91,1 triliun. Kesepakatan ini ditandatangani dalam rapat paripurna pada 1 November 2024.
Anggaran KUA-PPAS APBD 2025 terdiri dari:
- Pendapatan Daerah: Rp 81,68 triliun
- Penerimaan Pembiayaan: Rp 9,45 triliun
- Belanja Daerah: Rp 82,32 triliun
- Pengeluaran Pembiayaan: Rp 8,81 triliun
Sebelum mencapai kesepakatan, pimpinan komisi DPRD memberikan sejumlah rekomendasi, antara lain:
- Komisi A: Meningkatkan jumlah CCTV dan petugas untuk keamanan.
- Komisi B: Mengantisipasi ketersediaan pangan menjelang hari besar.
- Komisi C: Optimalisasi pengelolaan aset daerah.
- Komisi D: Mempercepat pengurangan kawasan kumuh.
- Komisi E: Melanjutkan Program Sekolah Swasta Gratis dan mendukung program pendidikan lainnya
Ketua Banggar DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, menekankan pentingnya kolaborasi antara legislatif dan eksekutif untuk memastikan setiap alokasi anggaran sesuai dengan visi dan misi pemerintah daerah serta kebutuhan masyarakat. **