Menu

Mode Gelap

Uncategorized

Prabowo akan Beri Ampunan Koruptor, Mahfud: Menabrak Hukum di Indonesia

badge-check


					Mahfud MD menilai rencana Presiden Prabowo akan memberikan ampunan kepada krousptior, bisa merusak sistem hukum di Indonesia. Tangkap layar video youtube@liputan6 Perbesar

Mahfud MD menilai rencana Presiden Prabowo akan memberikan ampunan kepada krousptior, bisa merusak sistem hukum di Indonesia. Tangkap layar video youtube@liputan6

Penulis: Hadi S. Purwanto | Editor: Priyo Suwarno

SWASRAJOMBANG, JAKARTA– Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, memberikan kritik tajam terhadap usulan Presiden Prabowo Subianto yang mempertimbangkan untuk memaafkan koruptor, asalkan mereka mengembalikan uang hasil korupsi ke negara.

Dalam pernyataannya, Mahfud menegaskan bahwa ide tersebut berisiko dan bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Pernyataan Mahfud itu dituangkan dalam wawacara liputan 6 SCTV, 20 Desember 2024.

Mahfud MD menyatakan bahwa pengampunan terhadap koruptor yang mengembalikan uang hasil korupsi tidak menjamin akuntabilitas dan transparansi. Dia mencatat bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana. Dengan kata lain, meskipun koruptor mengembalikan uang, proses hukum tetap harus berjalan

Mahfud juga menyoroti bahwa pengembalian uang secara diam-diam dapat menimbulkan masalah terkait dengan siapa yang melapor dan apakah jumlah yang dikembalikan benar. Hal ini berpotensi menciptakan celah bagi praktik korupsi lebih lanjut.

Sebagai solusi alternatif, Mahfud mendorong pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, yang dianggap lebih efektif dalam menangani masalah korupsi dibandingkan dengan memberikan pengampunan kepada koruptor

Dalam pidatonya di Universitas Al-Azhar di Kairo, Mesir, Prabowo Subianto mengemukakan niatnya untuk memberi kesempatan kepada para koruptor untuk bertaubat dengan cara mengembalikan uang hasil curian. Dia menekankan bahwa pengembalian tersebut bisa dilakukan tanpa diketahui publik

Meskipun niat baik ini diakui oleh Mahfud, dia tetap menekankan perlunya kepatuhan terhadap hukum dan prosedur yang ada.

Kritik Mahfud MD menunjukkan kekhawatiran mengenai potensi penyalahgunaan dari rencana pengampunan koruptor yang diusulkan oleh Prabowo Subianto.

Dengan menegaskan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam penegakan hukum, Mahfud mendorong pendekatan yang lebih struktural dan berbasis hukum dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Darkweb Pecahkan Surat dari Iblis yang Ditulis Biarawati Abad ke-17

18 Maret 2026 - 21:05 WIB

Daftar Tokoh Iran yang Dikaitkan dengan Hadiah 10 Juta Dolar

14 Maret 2026 - 20:59 WIB

China Sukses Cangkok Paru-paru Babi ke Manusia

2 Maret 2026 - 16:04 WIB

Gubernur Korea Selatan Dikecam Usai Usul Impor Perawan Vietnam

9 Februari 2026 - 14:50 WIB

Dibawa ke Markas DEA, Maduro: Good Night, Happy New Year!

4 Januari 2026 - 12:38 WIB

Tujuh Ledakan Besar di Caracas, Venezuela Tuduh Serangan AS

3 Januari 2026 - 16:13 WIB

Ukraina Bantah Menyerang Rusia Menggunakan 91 Drone

31 Desember 2025 - 15:09 WIB

Ramalan Keberuntungan 2026 sesuai Weton Jawa menurut Primbon

27 Desember 2025 - 17:38 WIB

Pengakuan MUA Dea Lipa Sejak Kecil Jadi Korban Bully, Nama Asli Deni Apriadi Penyandang Disabilitas

17 Desember 2025 - 11:18 WIB

Trending di Uncategorized