Menu ✖

Mode Gelap

Hukum

Tiga Bulan Gelar Operasi Sarang Narkoba, Polres Jombang Ungkap 41 Kasus 

badge-check


					saat konferensi pers hasil Operasi Sarang Narkoba Polres Jombang Perbesar

saat konferensi pers hasil Operasi Sarang Narkoba Polres Jombang

Penulis: Arief H Soesatyo | Editor: Priyo Suwarno

JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM – Upaya memutus rantai peredaran Narkoba di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, gencar dilakukan Satresnarkoba Polres Jombang. Dalam Operasi Sarang Narkoba yang dilakukan selama tiga bulan, yakni Juli hingga September 2026, Satresnarkoba Polres Jombang berhasil ungkap 41 kasus.

Hal itu diungkap saat konferensi pers yang digelar di Graha Bhakti Bhayangkara Mapolres Jombang, Senin (26/10/2026). Dari total puluhan kasus yang diproses, jajaran Satresnarkoba Polres Jombang berhasil mengamankan sebanyak 51 orang tersangka.

Selain menangkap puluhan tersangka, polisi menyita puluhan ribu butir pil obat keras berbahaya (okerbaya), serta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan tanaman ganja.

“Grafik pengungkapan kasus paling tinggi tercatat pada awal triwulan, yakni di bulan Juli. Pada Juli kami menangani 17 laporan polisi dengan 20 tersangka. Bulan Agustus ada 15 laporan dengan 19 tersangka, lalu September menurun jadi sembilan laporan dan 11 tersangka,” ungkap AKBP Yanto Mul Yanto P, Kapolres Jombang.

Dari akumulasi pengungkapan tersebut, total barang bukti yang disita meliputi 80,18 gram sabu-sabu, 12,18 gram ganja, serta 51.166 butir pil okerbaya.

Berdasarkan data peta tempat kejadian perkara (TKP), Kecamatan Mojoagung mencatatkan angka pengungkapan tertinggi dibanding wilayah lain, yakni mencapai delapan titik lokasi.

Disusul oleh Kecamatan Jogoroto di posisi kedua dengan tujuh TKP, serta Kecamatan Jombang Kota dan Diwek yang masing-masing menyumbang enam lokasi peredaran.

Sebaran kasus juga menjangkau area lain seperti Perak dan Sumobito masing-masing tiga TKP, Tembelang dua TKP, hingga area perbatasan Purwoasri Kediri serta kecamatan terluar lainnya.

Dari profil para tersangka, polisi mencatat mayoritas pelaku berada di usia produktif 25 hingga 64 tahun dengan total 42 orang. Sementara dari aspek latar belakang, mayoritas tersangka berstatus sebagai pekerja swasta dan berpendidikan tingkat SMA yang tergiur keuntungan instan dari jaringan gelap.

Pemetaan komprehensif ini menjadi acuan strategis bagi kepolisian untuk makin memperketat pengawasan di titik-titik rawan peredaran barang terlarang tersebut.

“Kami akan terus melakukan penindakan dan tidak berhenti di sini, demi menjaga kondusivitas keamanan dan mewujudkan Kabupaten Jombang yang bersih dari narkoba,” pungkasnya. ***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kapolres Jombang Ajak Jemaat Gereja Jaga Kamtibmas

26 Oktober 2026 - 13:09 WIB

Jalin Sinergitas, Kapolres Jombang Bertemu Ketua Pengadilan Negeri

21 Oktober 2026 - 12:33 WIB

Gerak Cepat, Polsek Perak Bekuk Pelaku Curanmor

21 Oktober 2026 - 12:14 WIB

Polres Jombang Kedepankan Pelayanan Humanis

20 Oktober 2026 - 11:21 WIB

Berdialog, Kapolres Jombang Ajak Mahasiswa Jaga Kamtibmas

20 Oktober 2026 - 11:03 WIB

Kapolres Jombang Pantau Langsung Ketersediaan BBM di SPBU

19 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Nekad Gadaikan Motor Teman, Pria Dukuhklopo Diringkus Polisi

15 Oktober 2026 - 15:38 WIB

Polisi Bersama Petani Desa Cek Pertanian Jagung

14 Oktober 2026 - 15:15 WIB

Kapolres Jombang Sowan Kiai Pondok Pesantren Tebuireng

14 Oktober 2026 - 13:27 WIB

Trending di Hukum