Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
YOGYAKARTA, SWARAJOMBANG.COM— Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau yang akrab disapa Gus Irfan memberikan penjelasan publik terkait sorotan masyarakat atas pengangkatan dua putranya, Barbarossa Muhammad Farros dan Gibran Muhammad, menjadi tenaga ahli di kementerian yang dipimpinnya.
Penjelasan tersebut disampaikan Gus Irfan dalam acara di Jogja Expo Center (JEC), Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Jumat, 23‑10‑2026.
Pengangkatan kedua putra ini tertuang dalam Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 3 Tahun 2026.
Berdasarkan ringkasan isi keputusan tersebut yang disampaikan menteri, dokumen itu menetapkan pengangkatan Barbarossa Muhammad Farros dan Gibran Muhammad sebagai Tenaga Ahli Bidang Pengembangan Sistem Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Untuk mengatur kuota total lima posisi tenaga ahli untuk tahap awal pembentukan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) — di mana empat posisi telah diisi dan satu masih kosong — serta kuota tiga posisi staf khusus menteri, di mana satu posisi telah terisi dan dua masih kosong.
Keputusan tersebut juga mencantumkan masa mulai berlaku tugas para tenaga ahli yang ditunjuk.
Dalam penjelasannya, Gus Irfan menyampaikan bahwa kedua putranya bersama beberapa santri lainnya awalnya bertugas sebagai relawan tanpa bayaran selama tiga hingga empat bulan pada akhir tahun 2024.
Saat itu, Badan Penyelenggara Haji baru dibentuk, dan jajaran pimpinan kementerian termasuk ia bersama Wakil Menteri Dahnil Anzar Simanjuntak belum memiliki staf maupun fasilitas kerja yang memadai.
Gus Irfan menegaskan bahwa pengangkatan tersebut masih berada dalam batas ketentuan peraturan yang berlaku.
Meskipun telah diberikan penjelasan dari pihak menteri, sebagian kalangan pengamat kebijakan negara masih mempertanyakan aspek seleksi terbuka dalam proses pengisian jabatan tenaga ahli kementerian.
Mereka berharap agar setiap pengisian jabatan di lingkungan kementerian senantiasa melalui proses seleksi yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Hingga saat ini, Kementerian Haji dan Umrah belum merilis teks lengkap pasal‑pasal Keputusan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 secara terbuka.**











