Menu

Mode Gelap

Nasional

IDI Usul Gaji Dokter Spesialis Rp110 Juta

badge-check


					IDI Usul  Gaji Dokter Spesialis Rp110 Juta Perbesar

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM-Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mengajukan usulan penetapan Standar Pendapatan Minimum (Take Home Pay Minimum) bagi dokter umum dan dokter spesialis yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah.

Usulan tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor 2009/PB/E.9/08/2026 yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan. Langkah ini diambil guna menjamin keberlangsungan pelayanan medis, meningkatkan kesejahteraan tenaga medis, serta mendukung pemerataan dan retensi tenaga medis di seluruh wilayah Indonesia.

Surat tersebut ditandatangani dan diterbitkan di Jakarta pada 27 Agustus 2026. Dalam surat itu, PB IDI menyebut telah melakukan kajian, analisis, dan perhitungan mengenai kebutuhan pendapatan minimum yang layak bagi dokter umum dan dokter spesialis yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

“Berdasarkan hasil kajian tersebut, bersama ini kami menyampaikan Standar Pendapatan Minimum (Take Home Pay Minimum) Dokter Umum dan Dokter Spesialis yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah,” tulis PB IDI dalam surat tersebut.

Adapun standar pendapatan minimum yang diusulkan PB IDI yakni:

Dokter Umum Puskesmas Rp34.830.140 atau Rp217.688/jam
Dokter Umum RS Rp30.825.067 atau Rp192.656/jam
Dokter Spesialis Rp110.943.487 atau Rp693.396/jam

PB IDI menjelaskan, standar tersebut merupakan pendapatan minimum yang diterima dokter (take home pay minimum) untuk waktu kerja normal 8 jam per hari, 40 jam per minggu, atau 160 jam per bulan.

Menurut PB IDI, standar pendapatan tersebut dihitung berdasarkan waktu kerja dokter dalam memberikan pelayanan medis dan bukan berdasarkan jumlah pasien yang dilayani.

Dengan skema tersebut, dokter tetap berhak memperoleh pendapatan minimum sesuai dengan jumlah jam kerjanya tanpa bergantung pada banyak atau sedikitnya jumlah pasien yang datang dan mendapatkan pelayanan.

PB IDI menilai penetapan standar pendapatan minimum tersebut diperlukan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan menjamin keberlangsungan pelayanan medis.

Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dokter sekaligus mendukung pemerataan dan retensi tenaga medis di seluruh wilayah Indonesia.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KH Miftachul Akhyar Serahkan KTA NU kepada Presiden Prabowo, Penutupan Muktamar ke 35 di Jombang

31 Agustus 2026 - 21:40 WIB

Pertamax Diperkirakan Naik Harga Rp300-Rp550 September 2026

31 Agustus 2026 - 19:10 WIB

Komdigi Kelurkan SE No 4 Tahun 2026, Larang Sisa Kuota Internet Hangus

31 Agustus 2026 - 16:12 WIB

Muncul Sensasi Baru, Pos Komando DPP GRIB Milik Hercules Terbakar

31 Agustus 2026 - 13:05 WIB

Bupati Pangandaran Citra Fitriyami Syok Bersama 50 Warga, Jembatan Gantung Anjlok Saat Diuji Beban

31 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Pengasuh Ponpes Tebuireng KH Abdul Mahfudz Terpilih sebagai Ketua Umum PB NU 2026-2031

31 Agustus 2026 - 11:04 WIB

Hasil Sidang Tim 9 AHWA: KH Miftachul Akhyar Kembali Jabat Rais Aam PBNU 2026-2031

31 Agustus 2026 - 00:33 WIB

Kasus Hukum Tewasnya Bambang Setiawan Makin Ruwet, Jadi Panggung Hercules VS Bahar Smith

30 Agustus 2026 - 21:15 WIB

Harga Daging Sapi Berpotensi Terus Naik, Ini Penyebabnya

30 Agustus 2026 - 20:09 WIB

Trending di Nasional