Menu

Mode Gelap

Nasional

Polisi Akui Ajukan Penundaan Transaksi Rekening Mandiri Atas Nama Supriyono Tokoh AMPB

badge-check


					Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budhi Hermanto menyampaikan keterangan ke publik, terkait status rekening Bank Mandiri atas nama Supriyono alias Botok, yang telaj diajukan dalam status penundaan transaksi. Foto: Instagram@warga_jakarta Perbesar

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budhi Hermanto menyampaikan keterangan ke publik, terkait status rekening Bank Mandiri atas nama Supriyono alias Botok, yang telaj diajukan dalam status penundaan transaksi. Foto: Instagram@warga_jakarta

Penulis: Yusran Hakim  |  Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM—  Supriyono aliad Botok, tokoh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) kembali viral akibat rekening Bank Mandiri miliknya mendadak diblokir, dan tidak bisa digunakan untuk transaksi.

Oleh karena itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budhi Hermanto merespon kasus viral status blokir terhadap rekening Supriyono alias Botok, sebesar Rp80,9 juta, Senin 24 Agustus 2026.

Supriyono alias Botok adalah tokoh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) motor penggerak  bersama warga masyarakat melaku aksi mendorong agar DPR RI mensahkan UU Perampasan Aset Koruptor.

Pada saat Botok dkk sudah memulai aksinya di depan pintu gerbang DPR RI, tiba tiba ia tidak bisa menggunakan uang  atau transaksi dalam rekening Bank Mandiri, miliknya. Ternyata rekening itu memang distop penggunaanya atas permintaan polisi.

Botok maupun sejumlah netizen menduga bahwa tindakan ini adalah upaya kriminalisasi terhadap Supriyono sebagai tokoh penggerak rencana aksi demo ke Senayan.

Dalam keterangannya, Kombes Budhi mengatakan polisi mengajukan permohonan tersebut diajukan kepada pihak bank dan memiliki batas waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

“Perlu kami luruskan bahwa yang diajukan penyelidik adalah permohonan penundaan transaksi. Jadi, hal ini berbeda dengan pemblokiran rekening,” kata Kombes Budi Hermanto, Senin, 24 Agustus 2026.

Budhi menjelaskan, penundaan transaksi tersebut berlaku paling lama lima hari kerja.

Selama periode tersebut, dana tetap berada di rekening milik yang bersangkutan dan tidak dilakukan penyitaan.

Setelah masa penundaan berakhir, rekening dapat kembali digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, hal itu bergantung pada ada atau tidaknya tindakan hukum lanjutan yang menjadi dasar pembatasan transaksi.

Dalam penyelidikan tersebut, Polda Metro Jaya juga menggunakan Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Pasal tersebut menjadi salah satu dasar hukum penyelidik untuk mendalami aspek penghimpunan dana dari masyarakat yang dikaitkan dengan kegiatan AMPB.

Polisi juga telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait. Tetapi, polisi tidak memberi surat atau informasi apapun kepada Supriyono, sebelrm rekening dihentikan transaksinya.

Selain itu, penyelidik berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial.

Koordinasi tersebut dilakukan untuk mengusut lebih jauh tujuan penghimpunan dana, mekanisme pengumpulan, penggunaan dana, hingga pertanggungjawabannya.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Baksos Tahunan Musim Kemarau, PNIB Pasok 81.000 L Air Bersih ke Gunung Kidul

24 Agustus 2026 - 15:26 WIB

Kecepatan Lari Robot Sudah Salip Rekor Manusia

23 Agustus 2026 - 19:39 WIB

Ini Kerugian Konsumen Jika Kebijakan Pembatasan Pertalite DIlakukan

23 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Untung Belum Beredar, Uang Palsu Rp36 M Mirip Asli

23 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Penentuan Desil akan Dikaji Ulang karena Banyak Protes

21 Agustus 2026 - 19:23 WIB

Kendaraan Bekas di Jatim Balik Nama Gratis

21 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Rp18 Juta Prakiraan Pemerintah untuk Harga Motor Listrik Nasional

21 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Simpan 15 Rekaman, Polisi Tangkap Pelajar Kasus Bully di Kebumen Motif Cemburu

21 Agustus 2026 - 08:35 WIB

PPPK Paruh Waktu Bisa Menjadi Penuh Waktu

20 Agustus 2026 - 18:47 WIB

Trending di Nasional