Menu

Mode Gelap

Ekonomi

Senator Fernando Sinaga Berharap BPN Mampu Naikkan Rasio Pajak Secara Signifikan dan Berkelanjutan

badge-check


					Senator Fernando Sinaga Berharap BPN Mampu Naikkan Rasio Pajak Secara Signifikan dan Berkelanjutan Perbesar

Penulis: Ipong D Cahyono | Editor: Hadi S Purwanto

PADANG, SWARAJOMBANG.com – Pimpinan Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Padang, Sumatera Barat pada Senin (10/6/2024). Agenda kunker ini dalam rangka pengawasan Undang-Undang Bidang Perpajakan khususnya yang terkait dengan optimalisasi penerimaan pajak di Provinsi Sumatera Barat.

Dalam kunker itu turut hadir Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Fernando Sinaga. Anggota DPD RI dari daerah pemilihan provinsi Kalimantan Utara ini menyoroti wacana pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) yang digadang-gadang akan mampu menaikkan penerimaan negara terutama melalui pajak.

Untuk diketahui, Presiden terpilih Prabowo Subianto dalam kampanyenya mengatakan Direktorat Jenderal Pajak akan dipisah dari Kementerian Keuangan membuat penerimaan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) akan meningkat sampai 23 persen.

“Ini sebenarnya isu lama, tetapi sebagai pimpinan Komite IV DPD RI saya mendukung rencana kebijakan Presiden Terpilih Pak Prabowo. Saya berharap tidak ada resitensi dan penolakan dari internal Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu terkait pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, apalagi rencana ini sudah masuk dalam rancangan awal RKP 2025”, ungkap Fernando.

Fernando Sinaga mengatakan, pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) harus fokus pada fungsi utamanya, yaitu meningkatkan rasio penerimaan pajak secara signifikan dan berkelanjutan.

“Kami berharap BPN ini nantinya matang dalam perencanaan sehingga penerimaan pajak terus naik signifikan dibanding sebelum ada BPN. Bahkan harus terus naik secara berkelanjutan, jangan sampai penerimaan pajak malah turun”, tegas Fernando.

Wakil Ketua Komite IV DPD RI ini menambahkan, pemerintah tidak perlu ragu lagi untuk mempersiapkan terbentuknya BPN ini, karena payung konstitusi sudah jelas, yaitu bersumber dari Pasal 23A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Pembentukan BPN yang salah satu fungsi utamanya adalah meningkatkan rasio penerimaan pajak merupakan amanat konstitusi untuk kesejahteraan rakyat”, tutup Fernando.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Beri Proyeksi Ekonomi Buruk, Bank Dunia Minta Maaf

21 April 2026 - 21:19 WIB

Harga Minyak Goreng Kemasan Naik, Mendag Ungkap Penyebab 

21 April 2026 - 21:09 WIB

Pertamax Turbo Tembus Rp 19.400 di Jakarta

21 April 2026 - 21:03 WIB

Kontribusi 2025 Hanya 25,6 %, Dewan Rekomendasi Bupati agar Naikkan PAD Jombang

21 April 2026 - 20:53 WIB

PKB Mobil Listrik: Wuling AirEV Rp3,78 Juta, BYD Atto 1 Rp4,95 Juta

20 April 2026 - 21:04 WIB

Gara-gara Perang Harga Obat RI Bisa Naik

20 April 2026 - 20:52 WIB

PT JFC Gugat Nany Widjaja Rp21,4 M, karena Gagal Bangun Realestat di Jombang

19 April 2026 - 21:31 WIB

Macet di Kejaksaan dan KPK, Mark-up Lahan SMK Prambon dari Petani Rp 2,3 M Dibeli Pemkab Sidoarjo Rp 25,4 Miliar

19 April 2026 - 10:45 WIB

Pertamina Dex Rp 23.900/ L Harga BBM Per 18 April 2026, Awas Masih Bisa Naik Lagi!

18 April 2026 - 16:24 WIB

Trending di Ekonomi