Menu ✖

Mode Gelap

Nasional

Kakortastipidkor Mayjen Totok Suharyanto Tetapkan Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Kasus TPPU

badge-check


					Kakortastipidkor Mayjen Totok Suharyanto Tetapkan Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Kasus TPPU Perbesar

Penulis: Yusran Hakim  |  Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM — Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto dalam konferensi pers di  Sabtu, 11 Juli 2926, menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus TPPU.

Totok menegaskan bahwa Febrie dijerat dugaan tindak pidana korupsi sekaligus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan keterkaitan langsung pada proses penanganan kasus besar PT Asabri, serta kasus batu bara PLN dan penyelesaian utang Krakatau Steel .

“Kami menetapkan saudara FA (Febrie Adriansyah) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan atau TPPU dalam proses penanganan hukum oleh oknum penyelenggara negara pada kasus PT Asabri dan perkara korupsi lainnya,” tegas Totok.

Penetapan didasari hasil gelar perkara setelah memeriksa 15 saksi, dua ahli, dan serangkaian penggeledahan yang menemukan aset senilai ratusan miliar rupiah.

Tiga Kasus Sekaligus

Kasus ini bermula dari penyimpangan pengelolaan dana investasi jangka panjang PT Asabri (Persero) periode 2012–2019:

1. 2012–2019: Pihak direksi Asabri bekerja sama dengan pihak swasta membelikan saham perusahaan yang tidak likuid dengan harga jauh di atas pasar, serta melakukan transaksi palsu dan penukaran aset yang merugikan

2. 2020: Kasus terungkap, Kejagung mengambil alih penyidikan; BPK mencatat kerugian negara definitif sebesar Rp22,7 triliun .

3. 2021–2025: Sebanyak 8 orang termasuk mantan Dirut Asabri dan pengusaha besar divonis bersalah; proses hukum berlanjut hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali .

4. 2026: Polri mengembangkan dugaan keterlibatan oknum penegak hukum yang berwenang menangani perkara ini, yang berujung pada penetapan tersangka baru .

Keterkaitan

– Sebagai Jampidsus, Febrie adalah pejabat paling bertanggung jawab atas proses penyidikan, penuntutan, dan pengawasan pelaksanaan putusan kasus Asabri di lingkungan Kejagung .

– Penyidik menduga ia menyalahgunakan wewenang untuk memperlambat atau mengarahkan proses hukum demi kepentingan pihak tertentu, serta menerima keuntungan yang tidak patut yang kemudian disamarkan dalam bentuk aset seperti emas dan valas yang ditemukan di kediamannya .

Kaitan tidak langsung:

Selama memimpin Jampidsus, ia juga menangani pengembalian aset dan pemulihan kerugian negara; diduga aliran dana yang seharusnya masuk kas negara dialihkan atau dibiarkan mengendap di pihak terkait.

Penetapan ini juga menyoroti dugaan perlindungan terhadap pihak yang diduga berperan besar dalam penyimpangan investasi.

Info Terbaru

Febrie mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus pada dini hari Sabtu (11/7) sekitar pukul 00.15 WIB, disetujui Jaksa Agung ST Burhanuddin demi menjaga objektivitas penyidikan .

Selain Febrie, polisi juga menetapkan tersangka berinisial DR (diduga pengacara/perantara) terkait aliran dana hasil korupsi tersebut. Kedua tersangka belum ditahan, namun wajib kooperatif menghadiri panggilan penyidik.

Perkara akan segera dilimpahkan ke Kejagung untuk tahap penuntutan setelah berkas dinyatakan lengkap.

Kejagung telah menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas Jampidsus untuk melanjutkan penanganan kasus Asabri dan perkara besar lainnya secara independen.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

BEM PTNU Kirim 120.000 Liter Air Bersih ke Ketapang Kalbar untuk Peringati Hari Santri

25 Oktober 2026 - 13:34 WIB

Sejak Awal Jadi Relawan Tanpa Gaji, Gus Irfan Angkat Dua Anaknya Jadi Staf Ahli Kemenhaj

25 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Veda Ega Pratama Torehkan Catatan Emas Raih Pole Position Moto3 Philip Island

24 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Berangkat Umrah Lebih Cepat dan Aman, PT Maghfiroh Sosialisasi Tabungan Rp20.000/ Hari

24 Oktober 2026 - 16:16 WIB

Ludes Terbakar Gudang Daur Ulang Plastik Milik Muhaimin di Bandung Diwek Jombang

24 Oktober 2026 - 11:51 WIB

Bupati Warsubi Ground Breaking JIP PT Kawasan Ploso, Investasi Rp4,8 Triliun

24 Oktober 2026 - 10:44 WIB

Kejari Gresik Periksa Pejabat Dinas Damkar Terkait Dugaan Penggunaan Anggaran

24 Oktober 2026 - 07:57 WIB

Kunjungi Desa Tebaloan.Kapolres Gresik Safari Jumat dan Gelar Rembuk Desa

24 Oktober 2026 - 07:56 WIB

Pemkab Gresik Biayai Bimbingan Belajar hingga Pendampingan Mengaji untuk Siswa Sekolah Rakyat

24 Oktober 2026 - 07:55 WIB

Trending di Nasional