Menu

Mode Gelap

Nasional

Pemkab Sidoarjo Optimistis Menang dalam Sengketa Pembongkaran Tembok Perumahan Mutiara City

badge-check


					Pemkab Sidoarjo yakin menang soal pembongkaran tembok Perbesar

Pemkab Sidoarjo yakin menang soal pembongkaran tembok

Penulis: Wibisono | Editor: Yobie Hadiwijaya

SIDOARJO, SWARAJOMBANG.COM-Pemkab Sidoarjo optimistis gugatan pembongkaran tembok pembatas Perumahan Mutiara City – Mutiara Regency (MC-MR) akan ditolak Majelis Hakim PTUN Surabaya.

Kuasa Hukum Bupati Sidoarjo, I Komang Rai, S.H.,/M.Hum., membeberkan 4 alasan kuat dalam sidang kesimpulan, Selasa (8/7/2026):

1. Gugatan Prematur

Pembongkaran baru dilakukan 29 Januari 2026, sementara keberatan diajukan 31 Desember 2025. Sesuai UU No. 5/1986, upaya administratif baru sah setelah ada tindakan nyata.2. Penggugat Tidak Punya Legal Standing

Penggugat atas nama Suhartono gagal membuktikan kerugian konkret yang dialami warga MC.3. Gugatan Kurang Pihak

Pembongkaran berdasarkan surat Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman RI No. Rv 11-DP/440 tanggal 26 Agustus 2025 soal integrasi PSU. Seharusnya Kementerian turut digugat.

4. Jalan Berstatus PSU

Kuasa Hukum Tergugat Intervensi, Achmad Budi Santoso, S.H., M.H., menegaskan jalan tersebut sudah diserahkan ke Pemkab sebagai PSU. “Penggugat tidak punya hak eksklusif. Kewenangan ada di Pemkab untuk kepentingan umum,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan, tindakan warga yang mencoba menutup kembali jalan setelah pembongkaran merupakan pelanggaran Perda dan UU Jalan.

Sidang dengan nomor perkara 29/G/TF/2026.PTUN.SBY ini ramai setelah eksekusi pembongkaran oleh Satpol PP pada 29 Januari 2026 sempat diwarnai kericuhan.

“Kami mohon Majelis Hakim menolak gugatan. Berdasarkan bukti dan saksi, gugatan ini prematur, kabur, kurang pihak, dan penggugat tidak punya legal standing,” tegas Komang.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menelisik Akar Terorisme (34): Liga Orang Jujur Vs Liga Orang Jahat

9 Juli 2026 - 21:06 WIB

Pendapatan Ojol Tak Naik karena Potongan Aplikator 20 Persen

9 Juli 2026 - 18:50 WIB

Polisi Sita 74 Kg Emas dan Uang Tunai Miliaran Rupiah, Saat Geledah Rumah di Sentul City Bogor

9 Juli 2026 - 16:56 WIB

Polisi Sita Uang Tunai Rp62,7 M dari Brankas Kafe di Cipete Diduga Milik Jampidus Febrie Ardiansyah

8 Juli 2026 - 23:02 WIB

Lava Tour Merapi Kian Diminati, Armada Jeep Capai 1.800 Unit

8 Juli 2026 - 19:47 WIB

Juvenil Katarak Bisa Menyerang Anda

8 Juli 2026 - 19:24 WIB

Kasus Tambang PT JMB Grup, Kejati Kaltim Tahan Tuju Tersangka dan Sita Uang Tunai Rp701,6 Miliar

8 Juli 2026 - 18:14 WIB

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Gusti Hamdani menggelar konferensi pers penanganan hukum kasus tambang batubara ilegal PT JMB Grup, di Samarinda, Rabu 8 Juli 2026. Foto: selasar.co

2.847 Guru di Kukar Wajib Kembalilan Kelebihan Bayar Rp89,7 Miliar

8 Juli 2026 - 16:42 WIB

Teken Bersama Prabowo Lestarikan Candi Prambanan, PM Modi Ucapkan Mantra Suci Om Namah Shivaya

8 Juli 2026 - 13:54 WIB

PM Narendra Modi berjabat tangan dengan Presiden Prabowo, setelah menandatangani prasasti khusus kerja sama pelestarian candi Prambanan, di.Klaten, Jawa Tengah. Foto: kompas.com
Trending di Nasional