Menu

Mode Gelap

Nasional

Polisi Mojokerto Ringkus 2 Tersangka ‘Uang Balen’, Korban Rugi Rp22 Juta

badge-check


					Penyidik memberkas fua tersangka kadus penipuan gaya mistis, uang balen, rugikan korban Rp22 juta. Foto:ist Perbesar

Penyidik memberkas fua tersangka kadus penipuan gaya mistis, uang balen, rugikan korban Rp22 juta. Foto:ist

Penukis: Sri Muryanto  |  Editor: Priyo Suwarno

MOJOKERTO, SEARAJOMBANG.COM – Dua orang pelaku berinisial MR (42 tahun) dan ARW (38 tahun) berhasil diamankan petugas Reskrim Polres Mojokeriya.

Keduanya menipu seorang warga bernama Slamet Riyadi (51 tahun), warga Kecamatan Jetis, Mojokerto, mengalami kerugian mencapai Rp22.000.000.

Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto mengungkap kasus penipuan berkedok kekuatan gaib dengan iming-iming ritual bernama “balen uang”.

Wakapolres Mojokerto, Kompol Grandika Indera Waspada, menjelaskan awalnya korban diperkenalkan kepada pelaku oleh kenalan bersama.

Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto mengungkap kasus penipuan berkedok kekuatan gaib dengan iming-iming ritual bernama “balen uang”.

Pertemuan pertama berlangsung di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, basis pelaku menjalankan aksinya.

“Pelaku meyakinkan korban bahwa uang yang sudah dibelanjakan untuk kebutuhan apapun bisa kembali utuh seperti semula melalui ritual khusus yang mereka sebut ‘balen uang’. Syaratnya, korban harus membayar biaya ritual dan membeli perlengkapan yang dianggap memiliki kekuatan gaib,” ujar Grandika dalam keterangan pers, Selasa, 30 Juni 2026.

Proses penipuan berlangsung secara bertahap. Awalnya diminta sejumlah kecil untuk meyakinkan, lalu nilainya terus ditingkatkan dengan alasan “memperkuat energi” atau “menghilangkan halangan”.

Korban yang sudah terlanjur percaya terus memenuhi permintaan hingga total uang yang diserahkan mencapai Rp22 juta.

Ketika janji pengembalian uang tidak pernah terwujud dan pelaku mulai menghindar, korban baru menyadari telah ditipu dan segera melaporkan ke polisi.

Kedua pelaku kini ditahan di tahanan Polres Mojokerto dan disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada janji keuntungan instan yang berbau mistis.

Kronologi
1. Pertengahan Juni 2026: Korban Slamet Riyadi diperkenalkan kepada kedua pelaku oleh kenalan, kemudian diundang bertemu di rumah kontrakan milik pelaku di Kecamatan Puri, Mojokerto.

2. Pelaku memperkenalkan diri sebagai orang yang memiliki kemampuan gaib, lalu menawarkan ritual “buang uang” dengan janji uang yang sudah dibelanjakan dapat kembali utuh.

3. Tahap awal meyakinkan: Pelaku memperagakan trik sederhana untuk membuktikan kemampuannya, sehingga korban mulai percaya dan bersedia mengikuti ritual.

4. Pembayaran bertahap: Korban diminta membayar biaya ritual serta membeli perlengkapan tertentu secara bertahap, mulai dari Rp2 juta, Rp5 juta, hingga jumlah yang makin besar.

5. Total kerugian: Selama proses berlangsung sekitar 10 hari, korban telah menyerahkan uang tunai dan transfer senilai Rp22.000.000.

6. Penyadaran: Setelah beberapa kali ritual dilakukan tanpa hasil apapun, dan pelaku mulai memberi alasan baru atau menghindar, korban menyadari telah ditipu.

7. Pelaporan: Pada 25 Juni 2026, korban membuat laporan resmi ke Polres Mojokerto disertai bukti pembayaran dan keterangan saksi.

8. Pengungkapan: Tim Reskrim melakukan penyelidikan, melacak keberadaan pelaku, dan berhasil menangkap keduanya di lokasi yang sama pada 28 Juni 2026.

9. Status saat ini: Barang bukti berupa uang sisa, alat peraga ritual, dan bukti transfer diamankan; berkas perkara sedang disiapkan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mojokerto.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Mochtar Riyadi Bangga kepada Anaknya: James Hibahkan Lahan ke Negara Senilai Ro1,2 Triliun

1 Juli 2026 - 14:31 WIB

Penggeledahan Rumah Ketum PP Yapto S, KPK Sita 11 Mobil Mewah dan Uang Rp56 Miliar

1 Juli 2026 - 12:53 WIB

Putusan MK: Pensiun Swasta Dibayar Seketika Berkala atau Gabungan, Belum Direspon Pemerintah

1 Juli 2026 - 10:29 WIB

Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD Gugur, MK Tolak Judicial Review UU Pilkada

1 Juli 2026 - 00:10 WIB

Hasil Screening Dinkes: 12 Pria dan 10 Wanita Calon Pengantin di Sidoarjo Positif HIV

30 Juni 2026 - 22:32 WIB

Mesra di Ruang Sidang, Hakim Vonis Hukuman 10 Tahun terhadap Nadiem Makarim

30 Juni 2026 - 21:24 WIB

Menelisik Akar Terorisme (29): Ketika Kekerasan Jadi Bagian Pengamanan

30 Juni 2026 - 20:51 WIB

Polisi Amankan 7 Orang Pemilik dan Manajemen Percetakan, Sekap 21 Hari 3 Karyawan yang Dutuduh Mencuri

30 Juni 2026 - 12:12 WIB

Harga Beli Kian Anjlok, Peternak Demo Bagi Telur Gratis di Gedung DPRD Jatim

29 Juni 2026 - 20:30 WIB

Trending di Nasional