Menu ✖

Mode Gelap

Ekonomi

Juli-Agustus-September Tarif Listrik Tak Naik

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

SWARAJOMBANG.COM, JAKARTA-Pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) Triwulan III atau periode Juli-September Tahun 2026 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak naik.

Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri, serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha. Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) Bahlil Lahadalia di Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).

Untuk penetapan tarif tenaga listrik Triwulan III Tahun 2026, parameter ekonomi makro mengacu pada realisasi periode Februari hingga April 2026, yaitu kurs sebesar Rp16.959,32 per USD, ICP sebesar USD96,12 per barel, inflasi sebesar 0,21 persen, serta HBA sebesar USD70 per ton sesuai kebijakan DMO batubara. Berdasarkan formula tariff adjustment, akumulasi perubahan parameter tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.

“Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, Pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” ujar Bahlil Lahadalia, dalam keterangan tertulis, Selasa (30/6/2026).

Tarif tenaga listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan,” terang Bahlil.

Kementerian ESDM juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara bijak dan efisien sebagai bagian dari upaya bersama mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional.

Kementerian ESDM meminta PT PLN (Persero) untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional penyediaan tenaga listrik guna memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pusat Pengembangan Bibit Ayam Petelur di Malang Senilai Rp3 T

13 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Kadin Desak Pemerintah Benahi Gas untuk Industri

13 Oktober 2026 - 19:18 WIB

Pengusaha Minta Restitusi Pajak Jangan Macet: Bisnis Bisa Mati

13 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Hingga Kuartal III/2026 Penerimaan Cukai Rokok Elektrik Rp1,7 Triliun

9 Oktober 2026 - 19:33 WIB

Kondisi Perdagangan Global. Penyebab Kedelai Mahal

6 Oktober 2026 - 21:08 WIB

Naiknya Harga Cabai dan Anjloknya Harga Ayam Hidup, Ini Kata Mentan

5 Oktober 2026 - 19:51 WIB

HPP Ayam Broiler Rp23.000 Harga Jual Rp21.000

4 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Halal Industrial Park Sidoarjo dapat Komitmen Investasi Rp2,3 T

4 Oktober 2026 - 18:55 WIB

3.833 Orang Indonesia Masuk Kelompok Superkaya

4 Oktober 2026 - 18:43 WIB

Trending di Ekonomi