Penulis: Arief H Soesatyo | Editor: Priyo Suwarno
JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM – Sebanyak empat anggota komplotan curanmor (pencurian kendaraan kendaraan bermotor) berhasil dibekuk Satreskrim Polres Jombang. Para pelaku yang dibekuk ini telah beraksi di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Jombang khususnya saat berlangsungnya hiburan masyarakat.
Penangkapan para tersangka ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/218/VI/2026/SPKT/Polres Jombang/Polda Jawa Timur, tertanggal 13 Juni 2026. Aksi pencurian yang dilaporkan terjadi pada Rabu, 10 Juni 2026 sekitar pukul 23.00 di Dusun Made, Desa Waru, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang.
Dalam kasus ini, korban merupakan seorang karyawan swasta asal Dusun Soko, Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang. Motor Honda Beat milik korban raib saat diparkir di lokasi hiburan malam.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil membekuk empat orang sebagai tersangka, yakni YP (38) asal Kota Mojokerto, WBS alias Jepang (36) yang berdomisili di Kecamatan Bandarkedungmulyo, AA alias Kodok (30) asal Kabupaten Mojokerto, serta AS alias Budi Gopel (36) asal Kabupaten Mojokerto.
“Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya. Tersangka utama memperoleh informasi mengenai adanya hiburan malam orkes “Simpatik” dan mengajak salah satu rekannya menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian, mereka bertemu dengan dua tersangka lainnya untuk bersama-sama mengamati situasi,” ungkap AKP Magribi Agus Saputra, Kasat reskrim, saat rilis kasus, Selasa (30/6/2026).
Setelah memastikan kondisi sekitar dinilai aman, tersangka utama menggunakan kunci T menggasak motor korban. Sementara tiga tersangka lainnya bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi. Setelah berhasil menguasai kendaraan, sepeda motor dibawa ke rumah salah satu tersangka.
Keesokan harinya, sepeda motor hasil curian dipasarkan melalui media sosial Facebook. Setelah mendapatkan pembeli, transaksi dilakukan dengan sistem cash on delivery (COD). Uang hasil penjualan kemudian dibagi rata kepada keempat tersangka.
Atas kejadian itu, petugas berhasil menangkap para tersangka pada Minggu, 14 Juni 2026. Dua tersangka pertama diamankan sekitar pukul 22.00 saat berada di lokasi hiburan sound horeg di pinggir Jalan Raya Desa Bandung, Kecamatan Diwek. Sementara dua tersangka lainnya ditangkap sekitar pukul 21.30 WIB saat menghadiri pertunjukan Orkes “Elsamba” di Lapangan Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito.
Dari penangkapan para tersangka, berhasil diamankan barang bukti motor Honda Beat tahun 2015 yang merupakan kendaraan milik korban, satu buah kunci T yang digunakan sebagai alat kejahatan, serta satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi yang diduga palsu milik salah satu tersangka.
“Modus para pelaku adalah berburu sepeda motor yang diparkir di lokasi hiburan masyarakat seperti orkes, sound horeg, jaran kepang maupun kegiatan lain yang menghadirkan banyak pengunjung,” jelasnya.
Dari pengungkapan ini, petugas terus kembangkan kasusnya. Pasalnya, para pelaku diduga terlibat dalam sejumlah aksi serupa.
“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kami telah mengungkap sembilan tempat kejadian perkara. Namun dari pengakuan para tersangka, mereka diduga telah melakukan aksi pencurian di sedikitnya 14 lokasi berbeda. Saat ini masih ditelusuri penadah maupun jaringan lain yang terlibat,” katanya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. ***











