Menu

Mode Gelap

Headline

Kejari Menahan 6 Pejabat BPN/ ATR Serang, Diduga Gratifikasi Pembuatan Sertipikat Ilegal

badge-check


					Kejari Serang menahan satu mantan kantah Serang dan lima ASN, Rabu, 20 Mei 2026. Fito: ist Perbesar

Kejari Serang menahan satu mantan kantah Serang dan lima ASN, Rabu, 20 Mei 2026. Fito: ist

Penulis: Sri Nuryanto  |  Editor: Priyo Suwarno

SERANG, SWARAJOMBANG.COM – Kejaksaan Negeri Serang, Banten menahan 6 orang mantan pejabat dan pimpinan Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Serang, Provinsi Banten, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Rabu, 20 Mei 2026.

Keenamnya disangkakan terlibat praktik ilegal, penyalahgunaan wewenang, dan rekayasa penerbitan sertifikat tanah yang menimbulkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat luas.

Penetapan tersangka dan penahanan ini diumumkan secara resmi dalam konferensi pers Kejaksaan Negeri Banten, Rabu 22 Mei 2026.

Keenamnya kini menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Banten guna kepentingan penyidikan lebih lanjut dan dikumpulkannya bukti lengkap sebelum disidangkan.

Pokok Perkara

Para tersangka disangkakan telah melakukan tindak pidana, Korupsi & Penyalahgunaan Wewenang – Melanggar Pasal 12 huruf a, b dan Pasal 11 UU No.31/1999 jo UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perbuatan Melawan Hukum & Pemalsuan Dokumen – Pasal 263, 426 KUHP dan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Para mantan pimpinan ini terbukti menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya untuk memanipulasi proses administrasi pertanahan.

Mereka sengaja menerbitkan sertifikat hak atas tanah meskipun syarat hukum tidak terpenuhi, memalsukan data ukur dan batas tanah, menerbitkan sertifikat ganda, serta mengubah status tanah negara/asset daerah menjadi hak milik perorangan, semuanya atas dasar imbalan uang atau suap dari pihak pemohon.

Perbuatan ini dilakukan secara terstruktur, berjenjang, dan berlanjut selama beberapa tahun menjabat.

Barang Bukti

Tim penyidik Kejari Banten telah mengamankan barang bukti sangat lengkap dan sah secara hukum, antara lain:

– Puluhanlembar dokumen sertifikat tanah asli dan salinan yang diterbitkan secara tidak sah;

– Berkas permohonan, peta ukur, dan dokumen pendukung yang telah dimanipulasi/dipalsukan;

– Buku register pendaftaran tanah yang diubah isinya;

– Catatan penerimaan uang/imbalan dan bukti transaksi keuangan rekening tersangka;

– Alat bukti digital berupa data komputer, harddisk, dan rekaman komunikasi;

– Saksi-saksi ahli pertanahan dan saksi korban yang menjadi pihak dirugikan.

 

“Kerugiannya luar biasa besar. Tanah yang seharusnya milik negara atau tanah kas desa, berubah jadi milik orang pribadi lewat tangan mereka. Rakyat jadi korban, tanahnya hilang, uangnya habis berperkara, sementara mereka menikmati hasil kejahatan,” ungkap penyidik.

Demikian keterangan Drs. Dado Achnat Ekroni, kepala Kejari Serang, Banten, didampingi Kasi Pidsus, Agus Maulana, SH, MH

“Kami umumkan hari ini, Rabu 20 Mei 2026, Kejaksaan Negeri Banten telah menetapkan dan menahan 6 orang mantan pimpinan dan pejabat utama Kantor Pertanahan Kota Serang. Mereka adalah mereka yang dulu memegang jabatan kunci, punya wewenang penuh menerbitkan hak milik tanah, tapi justru menjual kewenangannya demi keuntungan pribadi. Mereka yang dulu berkuasa, kini harus bertanggung jawab di hadapan hukum.”

“Pokok perbuatannya jelas: mereka mengubah aturan, memalsukan data, dan menerbitkan sertifikat tanpa syarat sah hukum,” tuturnya.

“Kami temukan puluhan lahan, mulai dari tanah pemukiman hingga tanah pertanian dan tanah negara seluas ratusan hektar, beralih tangan secara tidak sah. Modusnya rapi, terstruktur, dari penerimaan berkas sampai tanda tangan akhir, semuanya sudah diatur pembagian uangnya.”
**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Prabowo Minta Rakyat Awasi Aparat Nakal, Jangan Dilawan Cukup Videokan Kirim ke Presiden

22 Mei 2026 - 13:05 WIB

H Muchtar: Hanya Sekejab Puluhan Juta Amblas, Kebakaran Ruko Penjual Oleholeh Haji di Mojoagung

21 Mei 2026 - 23:37 WIB

Prof Dr Muhadjir Effendy Didampingi Anwar Hudiono Blusukan di Pemukiman Haji Jatim di Makkah

21 Mei 2026 - 20:33 WIB

Pemerintah Impor 100.000 Tabung Gas CNG dari China untuk Gantikan Elpiji 3 Kg

21 Mei 2026 - 13:11 WIB

Rp478 Triliun Hanya Dinikmati 1.850 Pengusaha Besar, Presiden Imbau Bank Himbara Bertindak Adil

21 Mei 2026 - 12:57 WIB

Dewan Jombang untuk Pertama Kali Kunjungan Kerja ke Titik Nol Ploso, Kelahiran Bung Karno

21 Mei 2026 - 11:46 WIB

62 Persen Gedung Kantor Tanjung Selor Jadi Arang, Bupati: Ini Kebakaran Besar

21 Mei 2026 - 10:44 WIB

5 Orang Luka Serius 4 Luka Ringan, Akibat PO Sudiro Tergelincir di Tol Tembelang Jombang

21 Mei 2026 - 09:40 WIB

Rieke Melapor ke Komisi Yudisial, MA Tolak Kasasi Lahirkan Tagar untuk Nikita Mirzani

21 Mei 2026 - 08:59 WIB

Trending di Headline