Menu

Mode Gelap

Headline

DPO Sabu 58 Kg Senilai Rp 120 Miliar, Alung Kabur dari Ruang Pemeriksaan Polda Jambi Tangan Terikat Cable Ties

badge-check


					Warega masyarakar marah, mahasiswa Jambi demo ke polda Jambi, Alkung tersangka kasus 58 kg sabu berhasil kabur dari ruang pemeriksaan Polda Jambi, 9 April 2026. Foto: kanli.co Perbesar

Warega masyarakar marah, mahasiswa Jambi demo ke polda Jambi, Alkung tersangka kasus 58 kg sabu berhasil kabur dari ruang pemeriksaan Polda Jambi, 9 April 2026. Foto: kanli.co

Penulis: Sri Mulyono | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAMBI – Enam bulan setelah penggerebekan jaringan sabu raksasa 58 kg senilai Rp 120 miliar di Muaro Jambi, satu tersangka utama, M. Alung Ramadhan (23), lenyap dari ruang penyidikan Polda Jambi lantai dua.

Dengan tangan terikat kabel ties, ia kabur melalui jendela pada 9 Oktober 2025 pukul 19.20-19.40 WIB, ditinggal sendirian akibat kelengahan petugas.

Hingga April 2026, Alung masih DPO—memicu tuduhan modus kepolisian dalam perang melawan narkoba yang “tak pernah mati”. Apa yang sebenarnya terjadi di balik operasi sukses yang berujung kegagalan ini?

Erlan Munaji klaim operasi hebat, tapi pelarian Alung ungkap celah sistemik di Polda Jambi. Masyarakat Jambi dan nasional pantas tanya: apakah ini akhir dari jaringan raksasa, atau awal dari impunitas.

Penggerebekan 

Pada 8 Oktober 2025 pukul 23.30 WIB, Satnarkoba Polda Jambi menggerebek tiga kurir di Jalan Lintas Timur, Buyung Lencir (Muaro Jambi).

Target: pengiriman sabu dari Sumatera Utara seberat 58,2 kg (positif metamfetamin). Tersangka—Alung, Agit Putra Ramadhan, dan Juniardo—diringkus. Barang bukti diamankan ke Polda pada 9 Oktober untuk pemeriksaan Subdit II Ditresnarkoba.

Jaringan ini melibatkan enam orang secara keseluruhan. Agit dan Juniardo kini menghadapi dakwaan hukuman mati di PN Jambi, sedang disidangkan. Namun, kebanggaan itu pupus sehari kemudian.

Alung, ditinggal tanpa pengawasan di ruang lantai dua, memanfaatkan celah: ia lepas dari kabel ties, lompat ke jendela, dan mendarat di bangunan setengah jadi sebelah. Tidak ada rekaman CCTV yang dirilis publik, tidak ada detail forensik pelarian yang lengkap.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menjadi juru bicara utama. Dalam konferensi pers, video resmi, dan unggahan media sosial awal April 2026, ia ulangi kronologi: penangkapan 8 Oktober, pelarian 9 Oktober, DPO sejak 12 Oktober.

“Kelalaian petugas,” akunya, diikuti sanksi: demosi dua tahun untuk satu perwira penyidik, plus sanksi etik bagi lainnya. Tapi pertanyaan menggantung: mengapa ruang penyidikan lantai dua tak dilengkapi alarm atau penjaga ganda untuk kasus sebesar ini?

Massa Marah Demo Mahasiswa

Insiden ini meledak di media sosial. Netizen menudingnya sebagai “modus polisi” dalam kasus narkoba yang tak pernah usai—mirip skandal pelarian sebelumnya.

Aliansi Masyarakat Anti Narkoba (AMAN) Jambi dan mahasiswa PMII turun tangan: unjuk rasa 9 April 2026 di depan Mapolda, tuntut transparansi nasib barang bukti sabu, pengejaran DPO, dan akuntabilitas penyidik.

Wakapolda Jambi, Brigjen Pol B. Ali, beserta pejabat utama (PJU), keluar menemui massa. Dialog di pinggir jalan berlangsung tegang: demonstran soroti kelalaian penyidik yang identik dengan kasus Alung (Oktober 2025), tanya update buruannya. **

 

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dua Kapolsek dan Kasihumas Polres Jombang Bergeser

2 September 2026 - 19:05 WIB

Aksi Pengeroyokan Usai Kegiatan Ijazah Kubro, Polres Jombang Tetapkan 8 Tersangka

2 September 2026 - 15:23 WIB

Warga Wonorejo Temukan Jasad Bayi Perempuan Mengambang di Sungai

30 Agustus 2026 - 14:30 WIB

Polisi Jombang Ringkus Pelaku Love Scamming di Lampung

28 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Polres Jombang Gelar Pasukan Kesiapan Pengamanan Muktamar NU ke-35

26 Agustus 2026 - 13:34 WIB

Marak Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Jombang Ungkap 80 Kasus

1 Agustus 2026 - 10:55 WIB

Perkuat Sinergitas, Empat Pilar Peradilan Pidana Jombang Gelar Olahraga Bersama

24 Juli 2026 - 17:26 WIB

Bidpropam Polda Jatim Mitigasi Personil Polres Jombang

22 Juli 2026 - 13:38 WIB

Laka Beruntun Libatkan Tiga Motor, Empat Orang Terluka Termasuk Bocah 7 Tahun

8 Juli 2026 - 14:15 WIB

Trending di Hukum