Menu

Mode Gelap

Headline

DPO Sabu 58 Kg Senilai Rp 120 Miliar, Alung Kabur dari Ruang Pemeriksaan Polda Jambi Tangan Terikat Cable Ties

badge-check


					Warega masyarakar marah, mahasiswa Jambi demo ke polda Jambi, Alkung tersangka kasus 58 kg sabu berhasil kabur dari ruang pemeriksaan Polda Jambi, 9 April 2026. Foto: kanli.co Perbesar

Warega masyarakar marah, mahasiswa Jambi demo ke polda Jambi, Alkung tersangka kasus 58 kg sabu berhasil kabur dari ruang pemeriksaan Polda Jambi, 9 April 2026. Foto: kanli.co

Penulis: Sri Mulyono | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAMBI – Enam bulan setelah penggerebekan jaringan sabu raksasa 58 kg senilai Rp 120 miliar di Muaro Jambi, satu tersangka utama, M. Alung Ramadhan (23), lenyap dari ruang penyidikan Polda Jambi lantai dua.

Dengan tangan terikat kabel ties, ia kabur melalui jendela pada 9 Oktober 2025 pukul 19.20-19.40 WIB, ditinggal sendirian akibat kelengahan petugas.

Hingga April 2026, Alung masih DPO—memicu tuduhan modus kepolisian dalam perang melawan narkoba yang “tak pernah mati”. Apa yang sebenarnya terjadi di balik operasi sukses yang berujung kegagalan ini?

Erlan Munaji klaim operasi hebat, tapi pelarian Alung ungkap celah sistemik di Polda Jambi. Masyarakat Jambi dan nasional pantas tanya: apakah ini akhir dari jaringan raksasa, atau awal dari impunitas.

Penggerebekan 

Pada 8 Oktober 2025 pukul 23.30 WIB, Satnarkoba Polda Jambi menggerebek tiga kurir di Jalan Lintas Timur, Buyung Lencir (Muaro Jambi).

Target: pengiriman sabu dari Sumatera Utara seberat 58,2 kg (positif metamfetamin). Tersangka—Alung, Agit Putra Ramadhan, dan Juniardo—diringkus. Barang bukti diamankan ke Polda pada 9 Oktober untuk pemeriksaan Subdit II Ditresnarkoba.

Jaringan ini melibatkan enam orang secara keseluruhan. Agit dan Juniardo kini menghadapi dakwaan hukuman mati di PN Jambi, sedang disidangkan. Namun, kebanggaan itu pupus sehari kemudian.

Alung, ditinggal tanpa pengawasan di ruang lantai dua, memanfaatkan celah: ia lepas dari kabel ties, lompat ke jendela, dan mendarat di bangunan setengah jadi sebelah. Tidak ada rekaman CCTV yang dirilis publik, tidak ada detail forensik pelarian yang lengkap.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menjadi juru bicara utama. Dalam konferensi pers, video resmi, dan unggahan media sosial awal April 2026, ia ulangi kronologi: penangkapan 8 Oktober, pelarian 9 Oktober, DPO sejak 12 Oktober.

“Kelalaian petugas,” akunya, diikuti sanksi: demosi dua tahun untuk satu perwira penyidik, plus sanksi etik bagi lainnya. Tapi pertanyaan menggantung: mengapa ruang penyidikan lantai dua tak dilengkapi alarm atau penjaga ganda untuk kasus sebesar ini?

Massa Marah Demo Mahasiswa

Insiden ini meledak di media sosial. Netizen menudingnya sebagai “modus polisi” dalam kasus narkoba yang tak pernah usai—mirip skandal pelarian sebelumnya.

Aliansi Masyarakat Anti Narkoba (AMAN) Jambi dan mahasiswa PMII turun tangan: unjuk rasa 9 April 2026 di depan Mapolda, tuntut transparansi nasib barang bukti sabu, pengejaran DPO, dan akuntabilitas penyidik.

Wakapolda Jambi, Brigjen Pol B. Ali, beserta pejabat utama (PJU), keluar menemui massa. Dialog di pinggir jalan berlangsung tegang: demonstran soroti kelalaian penyidik yang identik dengan kasus Alung (Oktober 2025), tanya update buruannya. **

 

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polresta Sidoarjo Diancam Didemo Lantara Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur

9 Juni 2026 - 19:16 WIB

Curanmor di Jombang Kembali Marak, Sekali Beraksi Pelaku Gondol 2 Motor

4 Juni 2026 - 18:41 WIB

Satu Pelaku Begal HP Tak Berkutik Dibekuk Polisi

2 Juni 2026 - 14:39 WIB

Perempuan Indonesia Jadi Korban Perbudakan di Australia

28 Mei 2026 - 21:51 WIB

Bhabinkamtibmas Dampingi Petani Panen Jagung

28 Mei 2026 - 19:03 WIB

Polres Jombang Salurkan Dua Hewan Kurban Sapi dari Kapolda Jatim

26 Mei 2026 - 13:42 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan Alternatif, Polsek Kudu Tanam Uwi Ungu

25 Mei 2026 - 20:06 WIB

Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Penipuan dan atau Penggelapan KSU Al Kahfi, Polres Jombang Tegaskan Sudah Sesuai SOP

24 Mei 2026 - 20:23 WIB

Polisi Bogor Ringkus Tersangka Pembuang Jasad Anggi Auliya di Tol Simpang Yasmin

24 Mei 2026 - 14:53 WIB

Kapolresta Bogir, Kombes Rio Wahyu Anggoro, Kapolresta Bogor, memberi keterangan kepada pers atas penangkapan seoran tersangka pembuang jasad perempuan Anggi Auliya Arsyad, Minggu, 24 Mei 2026. Foto: instgaram@polresta_bogor
Trending di Headline